Suara.com - Guru Besar Hukum Pidana, Prof Edward Omar Sharif Hiariej, mengungkapkan bahwa hingga kekinian kasus tragedi Kudatuli atau dikenal dengan peristiwa Kudeta Dua Puluh Tujuh Juli penyerangan kantor PDI 27 Juli 1996 belum dimasukkan sebagai kasus pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM.
Menurutnya, hal itu merupakan salah satu kelemahan dari penuntasan kasus tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Eddy sapaan akrabnya dalam Diskusi Publik Memperingati 26 Tahun Peristiwa 27 Juli yang digelar di kantor DPP PDIP, di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022).
"Komnas HAM sampai detik ini belum pernah merekomendasikan kasus 27 Juli ini masuk dalam pelanggaran berat HAM, berdasarkan UU 26 tahun 2000 ini penyelidikannya adalah Komnas HAM," kata Eddy.
Eddy menambahkan, untuk bisa masuk ke pengadilan HAM, memerlukan keputusan presiden, dan hal itu adalah suatu mekanisme yang mau tidak mau merupakan proses politik.
"Jadi setelah Komnas HAM merekomendasikan bahwa ini masuk dalam pelanggaran berat HaM kemudian menyerahkan ke Kejaksaan Agung, maka untuk pembentukan pengadilan HAM ini perlu persetujuan DPR. Jadi sangat kental dalam politik," ungkapnya.
Eddy yang juga Wakil Menteri Hukum dan HAM ini menilai kasus Kudali sangat mungkin masuk dalam kejahatan terhadap kemanusiaan.
"Karena ada serangan, serangan itu dilakukan ke sipil. Yang ketiga, serangan itu dilakukan secara sistematis. Yang keempat ada pengetahuan terhadap serangan tersebut. Maka saya pastikan ini masuk dalam kejahataan kepada kemanusiaan," tuturnya.
Adapun dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga mengatakan, sejauh ini memang status kasus 27 Juli sebagai pelanggaran HAM berat baru bersifat kajian.
Menurutnya, pada 2003 memang ada rekomendasi kepada Komnas HAM menyelesaikan sejumlah kasus dugaan pelanggaran HAM berat seperti kasus Tanjung Priok, kasus Petrus, hingga kasus DOM Aceh.
"Yang DOM Papua juga belum dilakukan penyelidikan. Begitu pula 27 Juli belum juga melakukan penyelidikan," tuturnya.
Lebih lanjut, Sandra menyampaikan, penyelidikan pro justitia terhadap 27 Juli belum dibahas lagi oleh Komnas HAM.
"Kalau pro justitia ini tidak boleh dilakukan satu komisioner saja, itu putusan sidang paripurna dan tim dilakukan penyelidikan," tutupnya.
Berita Terkait
-
Saat Jokowi dan Iriana Berfoto bak Pre Wedding di Kapal Pinisi
-
Pekan Depan Jokowi ke China, Jepang dan Korea Selatan Bahas Penguatan Kerja Sama Investasi dan Perdagangan
-
Kini Masih Gunakan APBN, Menhub Ajak Pihak Swasta Ikut Danai Pengembangan Bandara Komodo
-
Asosiasi Travel Labuan Bajo Harap Presiden Jokowi Batalkan Kenaikan Tiket TN Komodo
-
Desak Pemerintah hingga Komnas HAM Usut Tuntas Tragedi Kudatuli, PDIP: Aktor Intelektual Harus Dituntut di Muka Umum!
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung
-
Wamendiktisaintek Soroti Peran Investasi Manusia dan Inovasi untuk Kejar Indonesia Emas 2045
-
Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang