Suara.com - Guru Besar Hukum Pidana, Prof Edward Omar Sharif Hiariej, mengungkapkan bahwa hingga kekinian kasus tragedi Kudatuli atau dikenal dengan peristiwa Kudeta Dua Puluh Tujuh Juli penyerangan kantor PDI 27 Juli 1996 belum dimasukkan sebagai kasus pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM.
Menurutnya, hal itu merupakan salah satu kelemahan dari penuntasan kasus tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Eddy sapaan akrabnya dalam Diskusi Publik Memperingati 26 Tahun Peristiwa 27 Juli yang digelar di kantor DPP PDIP, di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022).
"Komnas HAM sampai detik ini belum pernah merekomendasikan kasus 27 Juli ini masuk dalam pelanggaran berat HAM, berdasarkan UU 26 tahun 2000 ini penyelidikannya adalah Komnas HAM," kata Eddy.
Eddy menambahkan, untuk bisa masuk ke pengadilan HAM, memerlukan keputusan presiden, dan hal itu adalah suatu mekanisme yang mau tidak mau merupakan proses politik.
"Jadi setelah Komnas HAM merekomendasikan bahwa ini masuk dalam pelanggaran berat HaM kemudian menyerahkan ke Kejaksaan Agung, maka untuk pembentukan pengadilan HAM ini perlu persetujuan DPR. Jadi sangat kental dalam politik," ungkapnya.
Eddy yang juga Wakil Menteri Hukum dan HAM ini menilai kasus Kudali sangat mungkin masuk dalam kejahatan terhadap kemanusiaan.
"Karena ada serangan, serangan itu dilakukan ke sipil. Yang ketiga, serangan itu dilakukan secara sistematis. Yang keempat ada pengetahuan terhadap serangan tersebut. Maka saya pastikan ini masuk dalam kejahataan kepada kemanusiaan," tuturnya.
Adapun dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga mengatakan, sejauh ini memang status kasus 27 Juli sebagai pelanggaran HAM berat baru bersifat kajian.
Menurutnya, pada 2003 memang ada rekomendasi kepada Komnas HAM menyelesaikan sejumlah kasus dugaan pelanggaran HAM berat seperti kasus Tanjung Priok, kasus Petrus, hingga kasus DOM Aceh.
"Yang DOM Papua juga belum dilakukan penyelidikan. Begitu pula 27 Juli belum juga melakukan penyelidikan," tuturnya.
Lebih lanjut, Sandra menyampaikan, penyelidikan pro justitia terhadap 27 Juli belum dibahas lagi oleh Komnas HAM.
"Kalau pro justitia ini tidak boleh dilakukan satu komisioner saja, itu putusan sidang paripurna dan tim dilakukan penyelidikan," tutupnya.
Berita Terkait
-
Saat Jokowi dan Iriana Berfoto bak Pre Wedding di Kapal Pinisi
-
Pekan Depan Jokowi ke China, Jepang dan Korea Selatan Bahas Penguatan Kerja Sama Investasi dan Perdagangan
-
Kini Masih Gunakan APBN, Menhub Ajak Pihak Swasta Ikut Danai Pengembangan Bandara Komodo
-
Asosiasi Travel Labuan Bajo Harap Presiden Jokowi Batalkan Kenaikan Tiket TN Komodo
-
Desak Pemerintah hingga Komnas HAM Usut Tuntas Tragedi Kudatuli, PDIP: Aktor Intelektual Harus Dituntut di Muka Umum!
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur