Suara.com - Guru Besar Hukum Pidana, Prof Edward Omar Sharif Hiariej, mengungkapkan bahwa hingga kekinian kasus tragedi Kudatuli atau dikenal dengan peristiwa Kudeta Dua Puluh Tujuh Juli penyerangan kantor PDI 27 Juli 1996 belum dimasukkan sebagai kasus pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM.
Menurutnya, hal itu merupakan salah satu kelemahan dari penuntasan kasus tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Eddy sapaan akrabnya dalam Diskusi Publik Memperingati 26 Tahun Peristiwa 27 Juli yang digelar di kantor DPP PDIP, di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022).
"Komnas HAM sampai detik ini belum pernah merekomendasikan kasus 27 Juli ini masuk dalam pelanggaran berat HAM, berdasarkan UU 26 tahun 2000 ini penyelidikannya adalah Komnas HAM," kata Eddy.
Eddy menambahkan, untuk bisa masuk ke pengadilan HAM, memerlukan keputusan presiden, dan hal itu adalah suatu mekanisme yang mau tidak mau merupakan proses politik.
"Jadi setelah Komnas HAM merekomendasikan bahwa ini masuk dalam pelanggaran berat HaM kemudian menyerahkan ke Kejaksaan Agung, maka untuk pembentukan pengadilan HAM ini perlu persetujuan DPR. Jadi sangat kental dalam politik," ungkapnya.
Eddy yang juga Wakil Menteri Hukum dan HAM ini menilai kasus Kudali sangat mungkin masuk dalam kejahatan terhadap kemanusiaan.
"Karena ada serangan, serangan itu dilakukan ke sipil. Yang ketiga, serangan itu dilakukan secara sistematis. Yang keempat ada pengetahuan terhadap serangan tersebut. Maka saya pastikan ini masuk dalam kejahataan kepada kemanusiaan," tuturnya.
Adapun dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga mengatakan, sejauh ini memang status kasus 27 Juli sebagai pelanggaran HAM berat baru bersifat kajian.
Menurutnya, pada 2003 memang ada rekomendasi kepada Komnas HAM menyelesaikan sejumlah kasus dugaan pelanggaran HAM berat seperti kasus Tanjung Priok, kasus Petrus, hingga kasus DOM Aceh.
"Yang DOM Papua juga belum dilakukan penyelidikan. Begitu pula 27 Juli belum juga melakukan penyelidikan," tuturnya.
Lebih lanjut, Sandra menyampaikan, penyelidikan pro justitia terhadap 27 Juli belum dibahas lagi oleh Komnas HAM.
"Kalau pro justitia ini tidak boleh dilakukan satu komisioner saja, itu putusan sidang paripurna dan tim dilakukan penyelidikan," tutupnya.
Berita Terkait
-
Saat Jokowi dan Iriana Berfoto bak Pre Wedding di Kapal Pinisi
-
Pekan Depan Jokowi ke China, Jepang dan Korea Selatan Bahas Penguatan Kerja Sama Investasi dan Perdagangan
-
Kini Masih Gunakan APBN, Menhub Ajak Pihak Swasta Ikut Danai Pengembangan Bandara Komodo
-
Asosiasi Travel Labuan Bajo Harap Presiden Jokowi Batalkan Kenaikan Tiket TN Komodo
-
Desak Pemerintah hingga Komnas HAM Usut Tuntas Tragedi Kudatuli, PDIP: Aktor Intelektual Harus Dituntut di Muka Umum!
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib
-
Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya
-
Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer
-
Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban
-
FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal
-
Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember
-
Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat