"Saudara yang membuat visum atas nama Kace, saudara membuat kesimpulan dalam visum itu, saya bacakan kesimpulannya di sini, kesimpulannya pada pemeriksaan fisik didapatkan bercak darah, luka memar, luka pada kepala akibat kekerasan tumpul bisa tolong dijelaskan kekerasan tumpul," tanya Napoleon.
"Kekerasan benda tumpul itu, pukulan atau benda tumpul, mengenai kulit seseorang," jawab Latifah.
"Lebih spesifik lagi. Dokter bilang pukulan, pukulan seperti apa?" tanya Napoleon.
"Pukulan atau hantaman atau pengenaan pada kulit korban, apapun bentuknya," beber Latifah.
Perwira Polri aktif itu kemudian merinci soal bentuk kekerasan tumpul yang dimaksud sebagaimana kesimpulan visum. Misalnya, apakah hal itu disebabkan sikutan maupun tendangan.
"Kira-kira, dari hasil pemeriksaan itu kekerasan tumpul yang dimaksud itu apakah tempeleng, atau kena kuku jari tinju atau kena sikut atau kena tendang?" tanya Napoleon.
Latifah tidak bisa memastikan hal tersebut. Alasannya, dia tidak melihat peristiwa penganiayaan terhadap Kece secara langsung.
Latifah mengaku, dirinya hanya melakukan pemeriksaan terhadap Kece. Hasil pemeriksan menunjukkan ada luka memar yang diakibatkan benda tumpul.
"Saya tidak mengetahuinya, karena saya tidak melihat peristiwa secara langsung. Saya hanya memeriksa pasien pada saat pasien datang, dan didapatkan luka memar yang disimpulkan berdasarkan kekerasan benda tumpul," ucap Latifah.
Baca Juga: Usai Dianiaya Irjen Napoleon Dkk di Rutan Bareskrim, Ahli Sebut Kondisi M Kece Sehat
Napoleon kemudian bertanya soal kondisi Kece jika ditinjau dari hasil visum et repretum kepada Latifah. Sang dokter menyebut bahwa Kece tidak sehat secara fisik.
"Setelah memeriksa Kace pada hari itu dengan kseimpulan visum et repertum , apakah bagaimana menurut ahli kesehatan Kace tetep sehat atau rusak?" tanya Napoleon.
"Pada saat pemeriksaan ada luka memar pada daerah wajah dan kepala dan mata sebelah kiri, pada saat itu sakit bukan sehat secara fisik," jawab Latifah.
"Tapi tidak rusak kesehatan?" tanya Napoleon.
"Pada saat itu ya secara fisik ya memang pasien mengalami nyeri dan ada nyeri pada temuan fisik," pungkas Latifah.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Usai Dianiaya Irjen Napoleon Dkk di Rutan Bareskrim, Ahli Sebut Kondisi M Kece Sehat
-
Ahli Sebut M Kece Alami Luka Akibat Kekerasan Tumpul, Irjen Napoleon: Ditempeleng, Kena Jari Kuku atau Ditendang?
-
Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam, Irjen Napoleon Bonaparte: Mari Jujur Katakan Apa Adanya
-
Ringankan Irjen Napoleon Bonaparte, Mantan Panglima Laskar FPI Cabut BAP karena Ditekan saat Pemeriksaan
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
Terkini
-
Amnesty Desak DPR Segera Sahkan UU Anti Bahan Korosif Usai Kasus Andrie Yunus
-
Usman Hamid Kritik Peradilan Militer yang Abaikan Korban: Kehilangan Legitimasi Hukum
-
Pernyataan Presiden soal Dolar Dinilai Bisa Jadi Sentimen Negatif bagi Rupiah
-
Pengamat UMBY Soroti Pernyataan Prabowo, Harga Tempe Bisa Naik karena Dolar
-
Usman Hamid: Keadilan bagi Andrie Yunus Mustahil Tercapai di Peradilan Militer
-
Aktivis Sebut Jokowi Idap Megalomania dan Waham Kebesaran soal IKN: Ada Gangguan Kejiwaan
-
Tragedi Berdarah di Stadion Kridosono, Dugaan Klitih Tewaskan Pemuda 18 Tahun
-
Thailand Tetapkan Virus Hanta sebagai Penyakit Menular Berbahaya, Indonesia Kapan?
-
Pastikan MBG Lanjut Terus, Prabowo: Ini Program Strategis untuk Rakyat
-
Brak Duar! Saksi Mata Ungkap Detik Horor Kecelakaan Maut Kereta vs Bus di Bangkok