Suara.com - Kasus kematian Nopryansah Yosua Hutabara alias Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo masih dalam penyelidikan polisi. Pada kesempatan beberapa waktu lalu, polisi menyebut kalau Bharada E menembak Yosua menggunakan senjata jenis Glock 17.
Irjen Napoleon Bonaparte, terdakwa kasus dugaan kekerasan terhadap M Kece angkat bicara soal prosedur penggunaan senjata. Eks Kadiv Hubinter itu berpendapat, senjata api bagi anggota Polri tidak boleh dipakai oleh anggota lain.
Jenderal bintang dua itu juga menyebut, setiap senjata api sudah tercatat nomor dan pemiliknya. Dengan kata lain, senjata api tidak boleh dititipkan.
"Setiap senjata dari pendidikan dibilang kalau itu istri pertama, maksudnya tidak boleh dipakaikan ke orang lain. Itu tercatat namanya, nomornya, tidak boleh dititipkan harus dibawa ke mana-mana. Kalau itu terjadi, itu pelanggaran berat," kata Napoleon usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).
Napoleon menambahkan, ada prosedur yang harus ditempuh apabila seorang anggota Polri mendapatkan senjata api. Misalnya, secara psikologi tidak boleh tempramental.
"Kalau untuk mendapatkannya harus menurut psikologi tidak boleh temperamen. Kemudian dalam kategori tertentu ahlinya ada, kemudian dia harus mahir menggunakannya," jelas dia.
Napoleon juga menyebut, jenis senjata api juga menyesuaikan pangkat setiap anggota. Meski ada aturan dari masing-masing pimpinan setiap kesatuan.
"Iya dong (pangkat berpengaruh terhadap jenis senjata). Sebetulnya bukan kewenangan saya untuk menjawab itu, tetapi yang saya tahu untuk penggunaan senjata itu semua diatur kebijakannya oleh pimpinan kesatuan dan departemen yang menanganinya. Contohnya kalau di Mabes itu Baintelkam. Silahkan ditanyakan ke Baintelkam," beber Napoleon.
Meski demikian, dia enggan menjelaskan lebih lanjut soal kepemilikan senjata Glock 17 Bharada E yang dianggap janggal.
Baca Juga: Imbas Kasus Polisi Tembak Polisi, Tiga Pejabat Polri Dinonaktifkan, Siapa Saja?
"Ada pangkat, tetapi itu bukan kewenangan saya menjawab itu nanti dari Baintelkam yang bisa menentukan kewenangan pangkat apa menggunakan senjata apa. (Terkait kepemilikan Glock-17) Bukan hak saya untuk menjawab karena tadi saya bilang itu tergantung kebijakan pimpinannya," tutur Napoleon.
Sebelumnya, polisi menyebut Bharada E menggunakan senjata jenis Glock 17 saat menembak Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga tewas pada Jumat (8/7/2022).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut senjata Bharada E tersebut berisi 17 peluru. Kekinian, peluru masih tersisa 12 lantaran Bharada E melepaskan sebanyak lima tembakan terhadap Yosua.
"Perlu kami jelaskan bahwa saudara RE menggunakan senjata Glock 17 dengan magazine maksimum 17 butir peluru. Kami menemukan di TKP bahwa barang bukti yang kami temukan tersisa dalam magazine tersebut 12 peluru. Artinya ada 5 peluru yang dimuntahkan. atau di tembakan," kata Budhi di kantornya, Selasa (12/7).
Sedangkan, Yosua menggunakan senjata jenis HS 16. Dia melepaskan sebanyak tujuh tembakan sehingga masih tersisa 9 peluru.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada