Suara.com - Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Alia Yofira menyoroti sejumlah pasal di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika atau Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Alia mengatakan salah satu persoalan di Permenkominfo tersebut pengaturan tentang pemberian akses atas sistem elektronik dan atau data elektronik dengan dua tujuan, yaitu pengawasan dan penegakkan hukum pidana.
Di Pasal 21 ayat 1, PSE lingkup privat wajib memberikan akses atas sistem elektronik atau data elektronik kepada kementerian/lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara di Pasal 21 ayat 2 untuk penegakan hukum pidana, PSE lingkup privat wajib memberikan akses atas sistem elektronik atau data elektronik kepada aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum sesuai perundang-undangan berlaku.
"Nah masalah di dua akses ini juga kurang lebih sama," ujar Alia dalam Media Briefing secara virtual, Kamis (21/7/2022).
Ia menilai definisi pasal pengawasan terhadap PSE privat sangat luas dan sangat karet. Pasal 21 ayat 1 menjelaskan pengawasan dilakukan sesuai perundangan. Namun sayangnya kata Alia legislasi utama terkait Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang komprehensif yakni RUU PDP belum disahkan.
Alia menyoroti soal mekanisme pengawasan PDP yang minim dan potensi penyalahgunaan wewenang yang tinggi. "Minimnya regulasi dan mekanisme pengawasan PDP menyebabkan potensi penyalahgunaan wewenang yang tinggi," ungkap Alia.
Ia menyebut jika nantinya otoritas PDP yang didirikan berdasarkan RUU PDP disematkan sebagai bagian dari kementerian/lembaga atau LPNK, otomatis pemerintah akan mengawasi dirinya sendiri sehingga potensi abuse of power sangat tinggi.
"Tidak hanya kementerian/lembaga, aparat penegak hukum juga bisa minta akses terhadap sistem elektronik untuk pengawasan. Bertentangan dengan pasal 21 ayat 1 Pasal 22 ayat 1, malah mengatur bahwa pemberian akses terhadap sistem elektronik dan atau data elektronik untuk kepentingan pengawasan tidak hanya diberikan kepada kementerian /lembaga namun juga untuk aparat penegak hukum," tutur Alia.
Baca Juga: Kominfo Berikan Waktu Tambahan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik yang Belum Daftar
Alia menuturkan tak adanya kewajiban untuk meminta surat penetapan dari pengadilan negeri.
Di Pasal 23 ayat 1 mengatur bahwa akses terhadap sistem elektronik untuk 'pengawasan' disampaikan secara tertulis berdasarkan pada penilaian atas kepentingan pengawasan dan proporsionalitas serta legalitas. Selanjutnya perihal jangka waktu yang sempit untuk memenuhi permintaan akses.
Alia menjelaskan di Pasal 27 dan 31 mengatur bahwa PSE privat harus memenuhi permintaan akses dalam 5 hari kalender.
Sehingga, kata dia, jangka waktu yang sangat sempit tersebut tak memberikan waktu yang cukup bagi PSE privat untuk menganalisa secara seksama apakah permintaan akses tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undang.
"Tidak ada mekanisme banding dan hak objek data untuk menerima notifikasi," tuturnya.
"Permenkominfo 5/2020 tidak membuka ruang bagi PSE privat untuk melakukan banding atas permintaan akses yang masuk, pun hak-hak subjek data khususnya terkait hak atas notifikasi ketika datanya diminta untuk diakses oleh Kementerian lembaga dan atau aparat penegak hukum juga nihil," paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Bahlil Sarankan Mantan Presiden Dapat Anugerah Gelar Pahlawan Nasional, Termasuk Soeharto
-
Ajukan PK, Adam Damiri Akan Hadirkan Enam Ahli di Sidang Asabri
-
Komisi VII DPR Sentil Industri Film Nasional: 60 Persen Dikuasai Kelompok Tertentu, Dugaan Monopoli?
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak RS? Ini Klarifikasi Gubernur Pramono Anung
-
Empat Gubernur Riau Terjerat Korupsi, KPK: Kami Sudah Lakukan Pencegahan Intensif
-
Usai Jerat Bupati, KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru dalam Kasus Koltim
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Pentingnya Integritas dan Profesionalisme Penyelenggara Pemilu
-
Balas Dendam, Santri Korban Bullying Ngamuk Bakar Ponpes di Aceh Besar, Begini Kronologinya!
-
Sidang Perdana PK, Tim Hukum Eks Dirut Asabri Adam Damiri Ungkap 8 Bukti Baru
-
Teror Telepon Misterius ke Hakim Tipikor Medan Sebelum Kamar Pribadinya Ludes Kebakaran