Suara.com - Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak) mempertanyakan keinginan Polri untuk mengungkap dan menuntaskan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut anggota Tampak Roberth Keytimu, perkara tersebut sudah jelas dan fakta atau bukti sekaligus saksi juga telah ada. Sehingga, menurutnya, kepolisian tidak lagi membutuhkan waktu lama dalam mengungkap.
"Apalagi yang harus ditunggu? Ya diungkapkan saja. Sekarang ini persoalannya bukan kurangnya alat bukti, tetapi adakah kemauan dari para penegak hukum dan kepolisian ini segera mengungkap masalah. Mau tidak mengungkap masalah ini?" tanya Roberth, Jumat (22/7/2022).
Ia juga menyoroti lamanya waktu bagi kepolisian dalam mengungkapkan kasus. Padahal, peristiwa yang mengakibatkan tewasnya Brigadir Yosua di Rumah Dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo itu sudah berjalan selama dua pekan.
"Jangan mengulur-ulur waktu! Itu membuat orang jadi bertanya, siapa sih sebenarnya hebatnya di negara ini pelaku ini belum terungkap, ini sudah dua Minggu," kata Roberth.
Hal senada juga disampaikan anggota Tampak Saor Siagian. Ia mengemukakan, jika kasus kematian Brigadir J merupakan kasus sederhana yang seharusnya mudah dipecahkan polisi.
"Artinya adalah kasus ini sangat sederhana, seperti dibilang analisa dari Tampak, cuma mau serius nggak?" kata Saor.
Sebelumnya, Tampak meminta Komisi III DPR RI merespons lebih mendalam kasus kematian Brigadir J dengan meminta keterangan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Roberth mengatakan, pemanggilan terhadap Kapolri oleh Komisi III harus dilakukan untuk mencari tahu yang sebenarnya melatarbelakangi kematian Brigadir Yosua Hutabarat
Selain itu ada poin lain yang diminta Tampak kepada Komisi III, yakni Komisi III diharapkan segera memberikan rekomendasi kepada Polri agar menuntaskan kasus kematian Brigadir J.
Komisi III sekaligus diminta untuk terus mengawasi dan mengawal kasus tersebut.
"Mengawasi dan mengawal penanganan kasus ini di Mabes Polri," kata Roberth di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/7/2022).
Sementara itu, Saor Siagian mengatakan temuan-temuan baru dari tim khusus bentukan Kapolri harus menjadi awal baru untuk mengungkap kasus. Mulai dari temuan bukti CCTV dan hal-hal lain terkait kematian Brigadir J.
"Maka Kami dorong teman-teman di Komisi III sebagai pengawas segera mengawasi kasus ini secara khusus mengawal kasus ini. Secara khusus pada Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul karena banyak juga memberikan pendapat sehingga segera ini dituntaskan," ujar Saor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu