Suara.com - Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022). Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan pembebasan bersyarat tersebut karena telah menjalani 2/3 masa hukuman.
"Bahwa Habib itu sudah menjalani (2/3 masa hukuman) dan juga proses itu lama. Jadi kita proses enggak langsung ujug-ujug gitu enggak. Tapi kita jalani dengan proses yang silent yang tertutup," ujar Aziz dalam diskusi bertajuk ' Pembebasan HRS dan Masa Depan Keadilan Indonesia' secara virtual, Jumat (22/7/2022).
Atas dasar itu, Rizieq dinyatakan bebas bersyarat sesuai peraturan perundang-undangan dan peraturan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) pada dua hari yang lalu.
"Alhamdulillah 20 Juli 2022, beliau akhirnya bisa keluar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang berdasarkan dari peraturan menteri hukum dan HAM terkait dengan remisi terbaru, remisi, asimilasi dan pembebasan besyarat," ucapnya.
Aziz memaparkan saat Rizieq menjalani hukum pada Agustus 2021, pihaknya mengambil dua fasilitas dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yakni pembebasan bersyarat dan remisi.
Adapun fasilitas yang diberikan Kemenkumham terhadap warga binaan yakni cuti bersama, pembebasan bersyarat, remisi dan asimiliasi.
"Kami mengambil dua. Waktu itu remisi kita dapat dua, yaitu remisi kemerdekaan satu kemudian remisi hari raya. Nah, dua itu mengurangi masuk hukuman beliau. Kemudian itu juga kita lanjutkan dengan implementasi soal pembebasan bersyarat," paparnya.
Ia melanjutkan, apabila kliennya tak mengambil fasilitas bebas bersyarat, Rizieq akan bebas murni pada 10 Juni 2023.
"Kalau Habib tidak mengambil bebas bersyarat, Habib bebas murni 10 Juni 2023," tuturnya.
Baca Juga: Viral Video Emak-emak Meresahkan di Pontianak Seenaknya Ambil Minuman di Warunng Kopi Tanpa Bayar
Dalam pembebasan bersyarat, Rizieq, kata Aziz, juga harus mengikuti ketentuan masa percobaan. Adapun masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq sampai 10 Juni 2024.
"Sebagaimana ketentuan di KUHP pasal 15, jadi nanti Habib ini baru benar-benar bebas, baru tidak menjadi dari klien binaan Bapas Jakarta Pusat itu mulai 10 Juni 2024."
Berita Terkait
-
Rizieq Sebut Indonesia Darurat Kebohongan, Ngabalin: Apakah Layak Habaib Seperti Itu?
-
Sebut Gagasan Revolusi Akhlak Habib Rizieq Sesuai Keinginan Jokowi, Anwar Abbas: Bukan Sesuatu yang Harus Ditakutkan
-
Terpopuler: Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi, Habib Rizieq Diagendakan ke Megamendung Bogor, Ini Kata Kemenkumham
-
Detik-detik Rizieq Shihab Keluar dari Penjara, Disambut Iringan Rebana
-
Kekayaan Habib Rizieq yang Tidak Banyak Diketahui Masyarakat
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Panduan Lengkap Manajemen Dapodik: Link Baru dan Solusi Kendala Login Server
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
PSI: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Jadi Kementerian
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir