Suara.com - Kuasa Hukum eks mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengungkapkan syarat umum dan khusus yang harus ditaati Habib Rizieq hingga masa percobaan bebas bersyarat berakhir pada 10 Juni 2024.
Ia menyebut, syarat umum yang harus ditaati Habib Rizieq yakni tak boleh melanggar ketentuan perundang-undangan seperti melakukan perbuatan tindak pidana.
"Klien Bapas (Habib Rizieq) itu tidak boleh melanggar ketentuan perundang-undangan, sehingga menyebabkan yang bersangkutan di pidana atau langsung ditahan, itu syarat umum. Jadi kalau ada tindak pidana yang menyebabkan ditahan langsung. Nah, itu langsung berlaku syarat umum," ujar Aziz dalam diskusi bertajuk 'Pembebasan HRS dan Masa Depan Keadilan Indonesia' secara virtual, Jumat (22/7/2022).
Selanjutnya, Aziz menjelaskan beberapa syarat khusus yang tak boleh dilanggar Habib Rizieq. Pertama, Habib Rizieq harus melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat. Bahkan, Habib Rizieq, kata Aziz, harus melaporkan secara rutin dan setiap periode kepada Bapas Jakarta Pusat
"Beliau atau klien Bapas itu harus melapor ya sebagaimana ketentuan perundang-undangan, melapor kepada Bapas. Jadi ada ada laporan rutin Habib setiap periode ada laporan, itu pertama," kata dia.
Aziz menuturkan syarat khusus kedua yaitu Habib Rizieq harus melaporkan kepada Bapas Jakarta Pusat jika ingin berpindah alamat.
Selanjutnya syarat khusus ketiga, kata Aziz, Habib Rizieq tak boleh melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat.
Keresahan masyarakat yang dimaksud kata Aziz seperti melakukan aktivitas demonstrasi besar-besaran dan merusak. Sehingga ada pelaporan hukumnya soal perbuatan yang meresahkan masyarakat.
"Sesuatu yang menyebabkan masyarakat itu menjadi, minimal melakukan aktivitas demonstrasi besar-besaran atau ada pelaporan hukum yang memang masuk akal. Karena kalau (laporannya) ngawur kami bisa lapor balik. Kemudian aksi demonstrasi dibubarkan pihak kepolisian dengan jumlah masa yang banyak dan merusak," ungkap Aziz.
Adapun syarat khusus keempat yakni Habib Rizieq tak boleh ke luar kota tanpa seizin Bapas Jakarta Pusat.
"Tidak boleh keluar kota tanpa seizin dari Bapas. Nah masa itu sendiri ada dua ,masa seperempat pertama, itu tidak boleh keluar kota kecuali ada izin. Yang kedua itu boleh keluar kota," kata Aziz.
"Kemudian pelaporannya itu, kalau tadi dua pekan sekali, yang seperempat pertama. Yang kedua, pelaporannya itu setiap 1 bulan sekali. Nah seperempat yang terakhir itu masa pelaporan itu 3 bulan sekali, laporan-laporan kegiatan," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
Pasukan Khusus Iran Target Bunuh Benjamin Netanyahu, Sampai Lihat Bukti Mayatnya
-
Teror Penyiraman Air Keras: LPSK Berikan Perlindungan Darurat Bagi Aktivis KontraS Andrie Yunus
-
Mudik Lebih Santai? Menhub Ajak Pemudik Manfaatkan WFA untuk Hindari Macet
-
Siap-siap Trump Boncos Lagi, Iran Mau Hancurkan Perusahaan Amerika Serikat di Timur Tengah
-
Habis Isu Meninggal, Kini Viral Video Benjamin Netanyahu Punya 6 Jari
-
Pagi Buta, Menhub Dudy Purwagandhi Sidak Kendaraan Berat
-
Media Iran Yakin Benjamin Netanyahu Sudah Meninggal Dunia, Video Ini Jadi Bukti
-
BMKG Ingatkan Pemudik Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Jelang Lebaran 2026
-
KPK Pamerkan Barang Bukti Uang Rp610 Juta Hasil Pemerasan THR di Cilacap
-
Lagi! Rudal Kiamat Iran Bikin Israel Hancur Lebur di Kota Ramla