Suara.com - Kuasa Hukum eks mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengungkapkan syarat umum dan khusus yang harus ditaati Habib Rizieq hingga masa percobaan bebas bersyarat berakhir pada 10 Juni 2024.
Ia menyebut, syarat umum yang harus ditaati Habib Rizieq yakni tak boleh melanggar ketentuan perundang-undangan seperti melakukan perbuatan tindak pidana.
"Klien Bapas (Habib Rizieq) itu tidak boleh melanggar ketentuan perundang-undangan, sehingga menyebabkan yang bersangkutan di pidana atau langsung ditahan, itu syarat umum. Jadi kalau ada tindak pidana yang menyebabkan ditahan langsung. Nah, itu langsung berlaku syarat umum," ujar Aziz dalam diskusi bertajuk 'Pembebasan HRS dan Masa Depan Keadilan Indonesia' secara virtual, Jumat (22/7/2022).
Selanjutnya, Aziz menjelaskan beberapa syarat khusus yang tak boleh dilanggar Habib Rizieq. Pertama, Habib Rizieq harus melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat. Bahkan, Habib Rizieq, kata Aziz, harus melaporkan secara rutin dan setiap periode kepada Bapas Jakarta Pusat
"Beliau atau klien Bapas itu harus melapor ya sebagaimana ketentuan perundang-undangan, melapor kepada Bapas. Jadi ada ada laporan rutin Habib setiap periode ada laporan, itu pertama," kata dia.
Aziz menuturkan syarat khusus kedua yaitu Habib Rizieq harus melaporkan kepada Bapas Jakarta Pusat jika ingin berpindah alamat.
Selanjutnya syarat khusus ketiga, kata Aziz, Habib Rizieq tak boleh melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat.
Keresahan masyarakat yang dimaksud kata Aziz seperti melakukan aktivitas demonstrasi besar-besaran dan merusak. Sehingga ada pelaporan hukumnya soal perbuatan yang meresahkan masyarakat.
"Sesuatu yang menyebabkan masyarakat itu menjadi, minimal melakukan aktivitas demonstrasi besar-besaran atau ada pelaporan hukum yang memang masuk akal. Karena kalau (laporannya) ngawur kami bisa lapor balik. Kemudian aksi demonstrasi dibubarkan pihak kepolisian dengan jumlah masa yang banyak dan merusak," ungkap Aziz.
Adapun syarat khusus keempat yakni Habib Rizieq tak boleh ke luar kota tanpa seizin Bapas Jakarta Pusat.
"Tidak boleh keluar kota tanpa seizin dari Bapas. Nah masa itu sendiri ada dua ,masa seperempat pertama, itu tidak boleh keluar kota kecuali ada izin. Yang kedua itu boleh keluar kota," kata Aziz.
"Kemudian pelaporannya itu, kalau tadi dua pekan sekali, yang seperempat pertama. Yang kedua, pelaporannya itu setiap 1 bulan sekali. Nah seperempat yang terakhir itu masa pelaporan itu 3 bulan sekali, laporan-laporan kegiatan," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
-
70 Cagar Budaya Ikonik Sumatra Rusak Diterjang Bencana, Menbud Fadli Zon Bergerak Cepat
-
Waspada Air Laut Tembus Tanggul Pantai Mutiara, Pemprov Target Perbaikan Rampung 2027
-
Pemulihan Bencana Sumatra Butuh Rp51 Triliun, AHY: Fokus Utama Pulihkan Jalan dan Jembatan
-
Perayaan Hanukkah Berdarah di Bondi Beach: 9 Tewas, Diduga Target Komunitas Yahudi?
-
Horor di Bondi Beach: Penembakan Brutal di Pantai Ikonik Australia, 9 Orang Tewas
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya