Suara.com - Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang dimiripkan dengan Presiden Jokowi. Diketahui kasus itu memang jadi polemik ketika foto stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi diunggah oleh Roy Suryo lewat akun Twitternya, @KMRTRoySuryo2.
Sejak saat itu Roy dilaporkan oleh banyak pihak terkait meme stupa tersebut. Yuk simak langsung kronologi kasus meme stupa sampai bikin Roy Suryo terancam penjara berikut ini.
1. Roy Suryo Laporkan Akun
Kasus ini bermula ketika Roy Suryo melaporkan pada polisi terlebih dulu usai postingan meme patung Budha Candi Borobudur mengundang polemik di media sosial. Ia melaporkan 3 akun media sosial yang mengunggah "pertama kali" meme patung Budha Candi Borobodur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.
2. Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Kemudian Roy Suryo dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022. Ia dilaporkan karena meme Candi Borobudur yang dianggap telah melecehkan umat Budha.
Roy Suryo dilaporkan atas dugaan pelanggaran di Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156a KUHP. Ia dilaporkan terkait dugaan penistaan agama Budha. Selain dilaporkan ke Polda Metro Jaya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu juga dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Laporan pada Roy Suryo di Bareskrim Polri itu dilayangkan oleh organisasi umat Budha, Dharmapala Nusantara. Ia dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.
3. Roy Suryo Diperiksa Sebagai Saksi
Kemudian Roy Suryo dipanggil sebagai terlapor kasus postingan meme stipa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi pada 14 Juli 2022. Dalam memenuhi panggilan Polra Metro Jaya tersebut, Roy Suryo diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi. Ia menjalani pemeriksaan selama 11 jam.
4. Roy Suryo Minta Perlindungan LPSK
Usai diperiksa, Roy Suryo meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia meminta perlindungan karena menerima banyak teror untuk dirinya sendiri maupun keluarga.
Roy Suryo mengaku menerima banyak teror setelah melaporkan akun yang menyebarkan pertama kali meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi. Walau dilaporkan terkait postingan meme stupa tersebut, Roy Suryo menepis pengaduannya ke LPSK karena khawatir akan proses hukum yang tengah dijalaninya.
LPSK kemudian memberikan rekomendasi dengan menyatakan Roy Suryo tidak dapat dituntut pidana selama kasus yang ia laporkan belum dinyatakan inkrah. Mereka menyebut kasus yang menempatkan Roy sebagai terlapor harus ditunda. Pasalnya Roy melaporkan terlebih dahulu ke Polda Metro Jaya terkait 3 akun pengunggah pertama meme stupa.
5. Naik ke Tahap Penyidikan
Berita Terkait
-
Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Wajah Jokowi, Roy Suryo Pakai Kursi Roda
-
Lemas Dan Muntah Usai Diperiksa Polisi Di Kasus Meme Stupa Borobudur, Roy Suryo Bakal Dicecar Lagi Pekan Depan
-
Roy Suryo Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa, Ini Penjelasan Polisi
-
Sepak Terjang Roy Suryo: Mantan Menteri Punya Gelar Bangsawan, Jadi Tersangka Kasus Meme
-
Ini yang Bikin Roy Suryo Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Wamen PPPA Soroti Lingkaran Setan Kemiskinan Akibat 'Banyak Anak Banyak Rezeki'
-
Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Iran dan AS
-
Isu Perombakan Kabinet, Sekjen Partai Golkar Berharap Tidak Ada Kadernya yang Terkena Reshuffle
-
Prabowo Targetkan 3 Tahun Lagi Indonesia Bebas Sampah: Kita Punya Teknologi Buatan Sendiri
-
Lakukan Evaluasi Imbas 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Bakal Tarik Pasukan Perdamaian?
-
Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU TNI Terkait Tragedi Andrie Yunus
-
Polemik Kasus Chromebook dan Ancaman Trial by The Press di Era Digital
-
Buronan Interpol dan Bos Mafia Asal Inggris Akhirnya Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
-
Istana Belum Terima Hasil Investigasi PBB Penyebab 3 TNI Gugur di Lebanon
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek