Suara.com - Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang dimiripkan dengan Presiden Jokowi. Diketahui kasus itu memang jadi polemik ketika foto stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi diunggah oleh Roy Suryo lewat akun Twitternya, @KMRTRoySuryo2.
Sejak saat itu Roy dilaporkan oleh banyak pihak terkait meme stupa tersebut. Yuk simak langsung kronologi kasus meme stupa sampai bikin Roy Suryo terancam penjara berikut ini.
1. Roy Suryo Laporkan Akun
Kasus ini bermula ketika Roy Suryo melaporkan pada polisi terlebih dulu usai postingan meme patung Budha Candi Borobudur mengundang polemik di media sosial. Ia melaporkan 3 akun media sosial yang mengunggah "pertama kali" meme patung Budha Candi Borobodur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.
2. Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Kemudian Roy Suryo dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022. Ia dilaporkan karena meme Candi Borobudur yang dianggap telah melecehkan umat Budha.
Roy Suryo dilaporkan atas dugaan pelanggaran di Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156a KUHP. Ia dilaporkan terkait dugaan penistaan agama Budha. Selain dilaporkan ke Polda Metro Jaya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu juga dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Laporan pada Roy Suryo di Bareskrim Polri itu dilayangkan oleh organisasi umat Budha, Dharmapala Nusantara. Ia dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.
3. Roy Suryo Diperiksa Sebagai Saksi
Kemudian Roy Suryo dipanggil sebagai terlapor kasus postingan meme stipa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi pada 14 Juli 2022. Dalam memenuhi panggilan Polra Metro Jaya tersebut, Roy Suryo diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi. Ia menjalani pemeriksaan selama 11 jam.
4. Roy Suryo Minta Perlindungan LPSK
Usai diperiksa, Roy Suryo meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia meminta perlindungan karena menerima banyak teror untuk dirinya sendiri maupun keluarga.
Roy Suryo mengaku menerima banyak teror setelah melaporkan akun yang menyebarkan pertama kali meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi. Walau dilaporkan terkait postingan meme stupa tersebut, Roy Suryo menepis pengaduannya ke LPSK karena khawatir akan proses hukum yang tengah dijalaninya.
LPSK kemudian memberikan rekomendasi dengan menyatakan Roy Suryo tidak dapat dituntut pidana selama kasus yang ia laporkan belum dinyatakan inkrah. Mereka menyebut kasus yang menempatkan Roy sebagai terlapor harus ditunda. Pasalnya Roy melaporkan terlebih dahulu ke Polda Metro Jaya terkait 3 akun pengunggah pertama meme stupa.
5. Naik ke Tahap Penyidikan
Berita Terkait
-
Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Wajah Jokowi, Roy Suryo Pakai Kursi Roda
-
Lemas Dan Muntah Usai Diperiksa Polisi Di Kasus Meme Stupa Borobudur, Roy Suryo Bakal Dicecar Lagi Pekan Depan
-
Roy Suryo Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa, Ini Penjelasan Polisi
-
Sepak Terjang Roy Suryo: Mantan Menteri Punya Gelar Bangsawan, Jadi Tersangka Kasus Meme
-
Ini yang Bikin Roy Suryo Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya
Terpopuler
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
Terkini
-
Saksi Mata Sebut Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 adalah Siswa Pendiam
-
Dua Ledakan di Dalam Masjid SMA 72 Jakarta: Jumlah Korban Bertambah, 3 Luka Parah
-
Saksi Mata Ledakan SMAN 72 Jakarta Utara: Persis Bom!, Detik-detik Mencekam di Tengah Salat Jumat
-
3 Fakta Ancaman Penjara Roy Suryo: Pasal Berlapis Gegara Kasus Ijazah Jokowi
-
Presiden Lantik Komite Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie Ditunjuk sebagai Ketua
-
Ledakan di SMA 72 Jakarta, Menkopolkam Pastikan Investigasi Mendalam, Motif Masih Misteri
-
54 Orang Jadi Korban Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Kapolda: Semoga Tak Ada Korban Jiwa
-
Wamenkopolkam Ungkap Fakta Baru Temuan Senpi di Ledakan Masjid SMA 72: Senjata Mainan!
-
Ledakan di SMA Negeri 72 Kelapa Gading, Polda Metro Jaya Ungkap 54 Korban Luka
-
Bertuliskan Welcome To Hell, Polisi Usut 2 Senpi Kasus Ledakan SMAN 72 Jakut, Apa Motifnya?