Suara.com - Pembebasan Nikita Mirzani dengan alasan anak mendapatkan sorotan publik.
Pasalnya ada kasus lain yang membuat seorang ibu muda harus mendekam di penjara bersama bayinya yang baru dua tahun dan masih menyusu.
Dalam hal ini, akun Twitter @ndagels mengunggah empat judul artikel dengan dua kasus yang kontras.
Pertama tentang Nikita Mirzani yang dibebaskan karena harus dampingi anak.
Sementara berita kedua tentang penangguhan penahanan ibu di Lampung yang ditolak sehingga bayi 2 tahun harus ikut di dalam bui.
"Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," tulis akun Twitter @ndagels.
Sebelumnya penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Dito Mahendra.
Kemudian dibebaskan dari tahanan Polresta Serang Kota setelah ada permohonan dari pengacara.
"Ada permohonan dari penasehat hukum saudari NM kepada Polresta Serang Kota agar saudari NM tidak ditahan. Hal ini mendapat respon penyidik hingga Kapolres Serang Kota," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (22/7/2022).
Shinto Silitonga menjelaskan alasan penyidik Polresta Serang Kota menerima permohonan Nikita Mirzani untuk tidak ditahan adalah faktor kemanusiaan.
Baca Juga: Viral Penghulu Muda dan Ganteng di Acara Akad Nikah, Warganet Gagal Fokus: Cocok Jadi Manten
"Dengan pertimbangan kemanusiaan, saudari NM harus mendampingi tiga anak. Maka penyidik mengakomodir permohonan saudari NM untuk tidak ditahan," papar Shinto.
Meski dibebaskan, Nikita Mirzani tetap dikenakan wajib lapor ke Polresta Serang Kota.
Lain nasib dengan Nikita Mirzani, seorang ibu bernama Nita (31) harus tetap berada di bui usai penangguhan penahanannya oleh Kejari Bandar Lampung ditolak.
Tak mampu jauh dari bayinya yang masih menyusu, Nita terpaksa bawa bayi yang masih berusia dua tahun untuk tinggal di dalam sel tahanan.
Nita sendiri terkena kasus peredaran obat pelangsing ilegal.
Unggan tentang perbandingan Nikita Mirzani dan Nita sontak mengundang berbagai respons dari warganet.
Berita Terkait
-
Dua Pria Ngaku dari Media Pergoki Mobil Plat Merah Tetap Dipakai di Hari Minggu: Saya Salah Apa?
-
Keras! Ridwan Kamil Sarankan Baim Wong Cabut Pendaftaran HAKI Citayam Fashion Week: Biarlah Mereka Sendiri, Bukan Anda
-
Viral! Dilamar di Taman Safari, Wanita Ini Malah Berakhir Masuk Rumah Sakit Usai Dicium Jerapah
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara