Suara.com - Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Francine Widjojo mengeluhkan atas sikap rombongan pengawalan mantan wakil presiden yang dianggapnya membahayakan pengemudi lain. Mendengar hal tersebut, Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) langsung menjelaskan terkait dasar hukum pengawalan VVIP.
Menurut keterangan Paspampres, mobil Hyundai dengan nomor polisi (nopol) B 1226 ZLQ yang dikendarai Francine sempat memepet mobil bernopol B 1391 RFJ di jalan layang Antasari, Jakarta Selatan. Mobil Hyundai itu juga sempat melaju kencang dari kiri belakang kemudian sampai ke depan.
Mobil yang dikendarai Francine juga sengaja maju dan mundur lagi hingga belakang dengan mengakibatkan air genangan di sisi kiri dan menghalangi pandangan pengemudi.
Pada saat kejadian, pihak Paspampres sempat meminta pengemudi mobil Hyundai untuk tidak maju ke depan atau masuk ke dalam rombongan pengawal eks wapres. Bahkan salah seorang personel Paspampres juga sempat memperingatkan Francine.
"Setelah dihalangi ternyata kendaraan Hyundai tersebut tetap memaksa sehingga personel Paspampres membuka pintu kaca dan memperingatkan bahwa ini pengawalan resmi wapres dan mohon jangan diganggu," demikian yang tertuang dalam keterangan Paspampres, dikutip pada Selasa (26/7/2022).
Paspampres kemudian menerangkan dasar hukum saat mengawal VVIP termasuk eks wapres. Berikut merupakan dasar hukum saat pengawalan VVIP:
a. Pengendara yang menghalangi atau menerobos rombongan kendaraan presiden saat melintas di jalan dapat dikenakan sanksi kurungan penjara atau denda berdasarkan aturan. Kendaraan presiden adalah salah satu dari tujuh kendaraan yang mendapatkan hak utama atau prioritas di jalan. Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada Pasal 287 ayat 4.
b. Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden Dan Wakil Presiden, Mantan Presiden Dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya Serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan. Pasal 1 ayat 2 dan 3 yang berbunyi :
- Ancaman adalah segala usaha, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan
keselamatan Presiden dan Wakil Presiden, MantanPresiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
- Gangguan adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang dapat menghambat,
mengganggu atau menggagalkan pengamanan Presiden
dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara
setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
c. Tugas Paspampres dalam Pasal 5 yang berbunyi :
(1) Pengamanan pribadi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh Paspampres
secara melekat dan terus menerus dimanapun berada.
(2) Pengamanan instalasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (4) huruf b dilaksanakan oleh Paspampres,
dikoordinasikan dengan Polri dan instansi terkait sesuai
dengan kewenangannya pada:
- istana Presiden dan Wakil Presiden;
- kediaman jabatan negara Presiden dan Wakil
Presiden;
- kediaman pribadi Presiden dan Wakil Presiden;
- tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang
dihadiri Presiden dan Wakil Presiden;
- materiil yang digunakan selama kegiatan.
(3) Pengamanan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (4) huruf c dilaksanakan oleh Paspampres
dan Satuan Komando Operasi dikoordinasikan dengan
Polri, Badan Intelijen Negara di Daerah, dan instansi
terkait sesuai dengan kewenangannya pada:
- kegiatan atau acara yang dihadiri oleh Presiden dan
Wakil Presiden;
- rute perjalanan yang dilalui/dilewati Presiden dan
Wakil Presiden
d. Kepolisian menyebutkan tindakan tegas terhadap penerobos konvoi presiden atau yang berstatus VVIP lainnya adalah kewenangan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) atau pasukan pengamanan yang ditugaskan mengawal pasukan VVIP itu sendiri.
Berita Terkait
-
Dianggap Ugal-ugalan Saat Kawal Eks Wapres di Jaksel, Paspampres Buka Suara
-
Dianggap Membahayakan, Pria Ini Ngaku Lagi Ngawal Mantan Wapres dan Ancam Catat Nopol Kader PSI
-
Unggah Video Debat dengan Pengawal Mantan Wapres, Kader PSI: Ada yang Teriak Minggir Lo!
-
Nekatnya Bukan Main! Pria Ini Tiba-Tiba Peluk Jokowi di Depan Paspampres
-
Ragukan Kaesang Pangarep Bukan Anak Presiden Jokowi, Njan Disentil Sule: Hati-hati Sniper Paspampres Dimana-mana
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar