Suara.com - Polisi mengumumkan penetapan tersangka yakni empat petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Senin (25/7/2022) terkait kasus penyelewengan dana bantuan pesawat Boeing.
Dana bantuan ini seharusnya diberikan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air. Nah, berikut informasi perjalanan kasus ACT hingga para petingginya ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan PPATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan adanya indikasi transaksi dugaan aktivitas terorisme oleh lembaga ACT.
PPATK sudah menyerahkan hasil pemeriksaan transaksi ACT ke berbagai lembaga penegak hukum, seperti Densus 88 Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk diperiksa lebih lanjut.
ACT Bertransaksi Ratusan Miliar
PPATK mencatat ada ratusan miliar transaksi dari dan luar negeri yang dilakukan ACT. Sebanyak Rp52,9 miliar di antaranya tercatat mengalir ke luar negeri, sementara dana masuknya mencapai Rp64,9 miliar.
"Berdasarkan data transaksi dari dan ke Indonesia periode 2014 sampai dengan Juli 2022 yang terkait ACT, diketahui terdapat dana masuk yang bersumber dari luar negeri sebesar total Rp 64.946.453.924. Dan dana keluar dari Indonesia sebesar total Rp 52.947.467.313," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana Kamis (7/7/2022).
Bareskrim Polri Periksa Para Saksi
Baca Juga: 4 Petinggi ACT Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Dana Umat
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah meminta keterangan 18 orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana oleh ACT.
Pemeriksaan saksi-saksi sudah berjalan sejak Dittipideksus melakukan penyelidikan pada Jumat (8/7/2022). Ini diawali dengan pemeriksaan terhadap petinggi ACT, yakni pendiri ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.
Sejak saat itu, pemeriksaan saksi-saksi terus berlanjut sampai penyidik menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan pada Senin (11/7/2022).
Empat Petinggi Jadi Tersangka
Empat petinggi ACT, Ahyudin, Novariadi Imam Akbari, Heryana Hermai, dan Ibnu Khajar kemudian ditangkap. Mereka akan dijerat dengan pasal berlapis mulai dari soal penyelewengan dana hingga pencucian uang (money laundry).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan hukuman ini tertuang dalam pasal 372 KUHP, pasal 374 KUHP, pasal 45 A ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang perubahan UU No. 11/2008 tentang ITE.
Berita Terkait
-
Resmi Jadi Tersangka, 4 Petinggi ACT Bakal Diperiksa Jumat Pekan Ini
-
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penyelewangan Dana di ACT
-
4 Petinggi ACT Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Dana Umat
-
4 Tersangka Kasus ACT Dipanggil Lagi, Ada Kemungkinan Langsung Ditahan KPK
-
Panggil Empat Tersangka ACT, Polri Bilang Begini Soal Penahanan
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar