Suara.com - Kementerian Hukum dan HAM menyatakan semua kalangan, baik lembaga maupun perorangan, dapat mengajukan permohonan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
"Tapi tidak semua pihak yang mengajukan permohonan merek serta merta mendapatkan atau memperoleh perlindungan hukum merek," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Razilu di Jakarta, hari ini.
Pernyataan Razilu terkait polemik permohonan merek Citayam Fashion Week yang diajukan oleh sejumlah pihak ke Kemenkumham.
Permohonan merek diterima atau ditolak nanti akan ditentukan oleh apakah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
"Jadi dasar pemeriksaan substantif, di sini menentukan berhak didatar atau ditolak," kata Razilu.
Razilu kemudian menjelaskan tahapan permohonan merek yang perlu diketahui publik.
Ketika seseorang atau lembaga mengajukan permohonan, akan dilakukan pemeriksaan formalitas yang bisa memakan waktu selama 15 hari.
Setelah itu dipublikasikan selama dua bulan. Dalam tahapan publikasi ini, DJKI Kemenkumham akan menerima masukan dari publik, apakah ada yang keberatan atau tidak. Keberatan yang ada harus disampaikan dengan argumen yang jelas.
Keberatan yang disampaikan publik akan menjadi dasar saat dilakukan pemeriksaan substantif oleh DJKI Kemenkumham. Selanjutnya akan diputuskan merek yang diajukan diterima atau ditolak.
Baca Juga: Kembali Tarik Pendaftaran Merek Citayam Fashion Week, DJKI Minta Baim Wong Tiru Sikap Indigo
Untuk menentukan permohonan merek diterima atau ditolak, DJKI Kemenkumham akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
"Sepanjang didasarkan pemohon yang beritikad baik dan berintegritas serta memenuhi persyaratan sebagaimana telah ditentukan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis," kata Razilu. [rangkuman laporan Suara.com]
Berita Terkait
-
Jeje Slebew Sekarang Kerja Apa? Eks Seleb Citayam Fashion Week Sempat Dikira Jualan Kopi Starling
-
Jeje Slebew Dulu Viral gara-gara Apa? Kini Pindah Agama dan Video Terbarunya Kejutkan Netizen
-
Jeje Slebew Jualan Kopi Starling di Jalanan, Fakta di Balik Aksinya Terungkap
-
Annida Allivia Rancang Bogor Fashion Week di Sport Center, Jadikan Ruang Kreatif Baru bagi Gen Z
-
Pamer Foto Mesra Bareng Cowok, Jeje Slebew Punya Pacar Baru?
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan