Suara.com - Kementerian Hukum dan HAM menyatakan semua kalangan, baik lembaga maupun perorangan, dapat mengajukan permohonan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
"Tapi tidak semua pihak yang mengajukan permohonan merek serta merta mendapatkan atau memperoleh perlindungan hukum merek," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Razilu di Jakarta, hari ini.
Pernyataan Razilu terkait polemik permohonan merek Citayam Fashion Week yang diajukan oleh sejumlah pihak ke Kemenkumham.
Permohonan merek diterima atau ditolak nanti akan ditentukan oleh apakah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
"Jadi dasar pemeriksaan substantif, di sini menentukan berhak didatar atau ditolak," kata Razilu.
Razilu kemudian menjelaskan tahapan permohonan merek yang perlu diketahui publik.
Ketika seseorang atau lembaga mengajukan permohonan, akan dilakukan pemeriksaan formalitas yang bisa memakan waktu selama 15 hari.
Setelah itu dipublikasikan selama dua bulan. Dalam tahapan publikasi ini, DJKI Kemenkumham akan menerima masukan dari publik, apakah ada yang keberatan atau tidak. Keberatan yang ada harus disampaikan dengan argumen yang jelas.
Keberatan yang disampaikan publik akan menjadi dasar saat dilakukan pemeriksaan substantif oleh DJKI Kemenkumham. Selanjutnya akan diputuskan merek yang diajukan diterima atau ditolak.
Baca Juga: Kembali Tarik Pendaftaran Merek Citayam Fashion Week, DJKI Minta Baim Wong Tiru Sikap Indigo
Untuk menentukan permohonan merek diterima atau ditolak, DJKI Kemenkumham akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
"Sepanjang didasarkan pemohon yang beritikad baik dan berintegritas serta memenuhi persyaratan sebagaimana telah ditentukan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis," kata Razilu. [rangkuman laporan Suara.com]
Berita Terkait
-
Jeje Slebew Sekarang Kerja Apa? Eks Seleb Citayam Fashion Week Sempat Dikira Jualan Kopi Starling
-
Jeje Slebew Dulu Viral gara-gara Apa? Kini Pindah Agama dan Video Terbarunya Kejutkan Netizen
-
Jeje Slebew Jualan Kopi Starling di Jalanan, Fakta di Balik Aksinya Terungkap
-
Annida Allivia Rancang Bogor Fashion Week di Sport Center, Jadikan Ruang Kreatif Baru bagi Gen Z
-
Pamer Foto Mesra Bareng Cowok, Jeje Slebew Punya Pacar Baru?
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak