Suara.com - Bharada E, polisi terduga penembak Brigadir J akhirnya muncul di gedung Komnas HAM, Selasa (26/8/2022) menyusul tujuh orang ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Saat tiba di gedung Komnas HAM, Bharada E yang berpakaian serba hitam hanya menunduk saat disorot kamera para jurnalis.
Pantauan Suara.com, Bharada E tidak mau berbicara alias bungkam ketika ditanya terkait pemeriksaannya di Komnas HAM. Bharada E lebih bergegas masuk ke gedung Komnas HAM untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tewasnya Brigadir J.
Terkait kedatangan Bharada E untuk menjalani pemeriksaan kasus itu juga terkonfirmasi oleh Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam saat dikonfirmasi wartawan.
"Ya (benar Bharada E)," kata Anam. '
Secara kesuluruhan tujuh aide de camp (ADC) atau ajudan dari Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo yang dipanggil telah memenuhi agenda pemeriksaan Komnas HAM.
Sebelumnya, Anam menyebut pemeriksaan terhadap ajudan Sambo terkait kronlogi penembakan yang menewaskan Brigadir J.
"Pertama pasti kami akan mengkonfirmasi beberapa yang sudah keluar di publik ya, terkait Brigadir J misalnya tembak menembak dan sebagainya itu pasti," kata Anam saat ditemui wartawan.
Dikatakanya proses pemeriksaan dilakukan dengan dua metode, pemeriksaan secara sendiri-sendiri dan secara bersamaan.
"Memang pasti sendiri-sendiri dan ada yang satu tempat bersama. Karena kami kepengen tahu detail apa yang terjadi, konteksnya apa dan sebagainya," kata Anam.
Baca Juga: Kasus Brigadir J: Komnas HAM Periksa 5 Ajudan Ferdy Sambo, Bharada E Belum Datang
Kata Anam seluruh ajudan Sambo menjadi penting untuk diperiksa demi melihat kontruksi peristiwa penembakan Brigadir J.
"Memang salah satu tugas Komnas HAM yang paling penting adalah membuat rangkaian peristiwa. Jadi ADC ini menjadi salah satu pilar utama dalam konstruksi peristiwa dan bagaimana melihat peristiwa kematian Brigadir J ini," kata Anam.
"Jadi kami kepingin komprehensif, analisa-analisa yang berkembang di publik saat ini, kami kepingin tahu persis apa dan bagaimana peristiwa itu terjadi."
Berita Terkait
-
Kasus Brigadir J: Komnas HAM Periksa 5 Ajudan Ferdy Sambo, Bharada E Belum Datang
-
Bharada E Tak Hadir di Komnas HAM, Taufan Damanik: Kami Belum Tahu Dimana Keberadaannya
-
Jelang Autopsi Ulang Jasad Brigadir J, Komnas HAM Periksa Lima Ajudan Irjen Ferdy Sambo
-
Investigasi Kematian Brigadir J: Lima Ajudan Ferdy Sambo Diperiksa Komnas HAM
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
Terkini
-
MK Larang Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil, Menkum: Yang Sudah Terlanjur Tak Perlu Mundur
-
Bebas Berkat Amnesti Prabowo, KPK Ungkap Momen Hasto Kristiyanto Cocokkan Nomor Tahanan
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 18 November 2025: Hujan di Sebagian Besar Wilayah
-
Menteri P2MI: Ada 352 Ribu Lowongan Kerja di Luar Negeri, Baru 20 Persen WNI yang Lamar
-
Pramono Sebut Harimau Kurus Viral di Ragunan Miliknya: Mungkin Kangen Sama Saya
-
Menpan RB Siap Patuhi Putusan MK: Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, Tak Ada Celah Lagi
-
KPK Tegaskan Status Setyo Budiyanto: Sudah Purnawirawan, Aman dari Putusan MK
-
Menteri Hukum Pastikan KUHAP Baru Langsung Jalan Usai Disahkan Presiden, Bareng KUHP Pada 2026
-
Stop Buang Uang! Rahasia BRIN Perpanjang Umur Infrastruktur Pakai Ekstrak Kulit Buah dan Daun Teh
-
Benarkah KUHAP Baru Bisa Mengancam? Ini Isi Lengkap Pasal-pasal Soal Penyadapan Hingga Penahanan