Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait unggahan foto stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pemeriksaan tersebut dijadwalkan dilakukan pada Kamis (28/7/2022) lusa.
"Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melakukan pemanggilan kembali terhadap saudara Roy Suryo dengan panggilan sebagai tersangka," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Menurut Zulpan, pemeriksaan ini dilakukan untuk melanjutkan pemeriksaan sebelumnya pada Jumat (22/7/2022) pekan lalu. Di mana, kata dia, ketika itu pemeriksaan dihentikan karena Roy Suryo sakit.
"Pemanggilan ini adalah lanjutan daripada pemanggilan yang kemarin," katanya.
Pakai Kursi Roda usai Diperiksa
Pada Jumat (22/7/2022) pekan lalu, Roy Suryo diperiksa penyidik selama hampir 12 jam. Pemeriksaan yang berlangsung sejak pagi itu baru usai pada pukul 22.15 WIB.
Pantauan suara.com Roy Suryo keluar dari ruang pemeriksaan menggunakan kursi roda. Bahkan, kuasa hukumnya Roy Suryo, Pitra Romadoni terlihat membopongnya ke atas mobil.
"Mohon doanya ya," singkat Pitra, Jumat (22/7/2022).
Penyidik diketahui telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka. Keputusan untuk menahan atau tidak rencananya akan disampaikan penyidik seusai pemeriksaan kedua pada Kamis (28/7/2022) lusa.
Dua Laporan
Polisi total menerima dua laporan terhadap Roy Suryo terkait kasus penistaan agama.
Laporan pertama dilayangkan oleh Ketua DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu ke Bareskrim Polri dengan nomor Nomor: LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Kasus ini kemudian dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, Kevin mempersangkakan Roy Suryo dengan Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP. Dia menilai tindakan Roy Suryo turut serta menyebarkan foto editan stupa Candi Borobudur menyerupai wajah Jokowi itu sebagai penistaan agama.
Laporan kedua, dilayangkan oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya. Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Ahok Tunggu Permintaan Maaf Pengacara Brigadir J hingga Selasa Malam, jika Tidak Bakal Lapor Polisi
-
Kronologi Kasus Meme Stupa Sampai Bikin Roy Suryo Jadi Tersangka, Muntah di Kantor Penyidik
-
Lemas Dan Muntah Usai Diperiksa Polisi Di Kasus Meme Stupa Borobudur, Roy Suryo Bakal Dicecar Lagi Pekan Depan
-
Sempat Tumbang saat Diperiksa Sebagai Tersangka, Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Lanjutan Roy Suryo Minggu Depan
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen: Hakim Tunda Putusan Hingga Pukul 2 Siang
-
Heboh WN Israel Punya KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Cecar Sang Bupati
-
Komjak Ultimatum Kajari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Sekarang, Jangan Tunda Lagi!
-
IPB Bahas Masa Depan Kawasan Puncak: Antara Lestari dan Laju Ekonomi
-
Rumah Digeledah, ASN Kemenaker RJ Dipanggil KPK: Ada Apa dengan Kasus RPTKA?
-
Rayakan HLN ke-80, PLN Wujudkan Akses Listrik Gratis bagi Warga Pra Sejahtera di Bali
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo
-
Biar Talas dan Sagu Tak Dianggap Makanan Kelas Bawah, Mendagri Minta Daerah Gandeng Ahli Kuliner
-
Usut Kasus CSR, KPK Panggil Politikus Nasdem Rajiv
-
Johnson Panjaitan Wafat: Advokat HAM Pemberani, Mobil Ditembak, Kantor Digeruduk Nyali Tak Ciut