Suara.com - Kuasa hukum Mardani H Maming, Denny Indrayana, mengatakan kliennya siap hadir dan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi jika gugatan praperadilannya gugur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jika ada kondisi hukum yang tetap berjalan, maka pemohon siap untuk hadir dan diperiksa. Siap untuk hadir dan diperiksa," ujar Denny usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022).
Lebih lanjut, Denny menyampaikan bahwa hal tersebut telah disampaikan kepada KPK melalui surat yang dilayangkan pada Senin (25/7). Menurut Denny, Mardani akan patuh terhadap proses penyidikan jika memang keputusan sidang berpihak pada KPK.
"Jika ternyata ada kondisi hukum di mana proses ini terus berjalan, kami siap datang segera setelah putusan itu dibacakan," kata Denny.
Denny juga meminta agar KPK tetap menghormati proses praperadilan yang masih berjalan.
"Kan putusannya besok jam 1, jadi alangkah bijak, alangkah baiknya karena memang praperadilan itu hanya tujuh hari kita tunggu," katanya.
Sidang putusan gugatan praperadilan Mardani H. Maming akan dilaksanakan pada Rabu (27/7).
Resmi Jadi DPO KPK
Sebelumnya, KPK resmi menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming pada Selasa (26/7/) hari ini.
Baca Juga: Harta Kekayaan Mardani Maming, Resmi Jadi Buron KPK
Status DPO itu diterbitkan oleh KPK lantaran politikus PDI Perjuangan itu dianggap tidak kooperatif setelah dua kali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (26/7/2022).
Lebih lanjut, KPK pun segera melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk membantu penangkapan terhadap Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) itu. "KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka," ujar Ali. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?