Suara.com - Bharada E telah selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Selasa (26/7/2022). Ia diperiksa terkait penembakan yang menewaskan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat, rekannya sesama anggota polisi.
Terkait ini, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, pemeriksaan terhadap Bharada E berlangsung selama kurang lebih lima jam.
"Sepanjang yang kami periksa, Bharada E menjelaskan banyak hal. Salah satunya adalah soal menembak," kata Anam kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022).
Namun, Anam belum bisa membeberkan penjelasan yang disampaikan Bharada E. Karena proses penyelidikannya yang masih berlangsung.
Diketahui, pada hari ini Komnas HAM memeriksa enam ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo, termasuk Bharada E. Kepada keenamnya diajukan sejumlah pertanyaan yang sama dan ada juga pertanyaan yang berbeda.
"Emang ada kekhususan di masing-masing orang, karena memang dalam struktur peristiwa yang menurut catatan kami punya kontribusi sendiri-sendiri. Misalnya, Bharada E, itu kontribusinya apa dalam struktur perisiwa, kami tanya soal itu," kata Anam.
Dikatakan Anam, Komnas HAM menanyakan terkait kontruksi peristiwa penembakan yang terjadi pada Jumat (8/7/2022) dan beberapa waktu sebelum kejadian.
Bharada E dan lima rekannya juga diminta untuk menggambarkan posisi mereka saat peristiwa penembakan Brigadir J terjadi.
"Bahkan kami suruh menggambar posisi-posisinya," kata Anam.
Proses pemeriksaan dilakukan dengan dua metode. Pertama, pemeriksaan dilakukan secara sendiri terhadap enam ajudan Ferdy Sambo ini. Kemudian pada metode kedua, mereka diperiksa secara bersama-sama.
Sementara itu, Bharada E usai menjalani pemeriksaan langsung meninggalkan Komnas HAM dengan penjagaan kepolisian. Dia pergi tanpa mengeluarkan pernyataan apapun.
Bharada E tiba lebih lama dari kelima rekannya sebelumnya. Dia menjalani pemeriksaan sekitar pukul 13.30 WIB hingga sekitar pukul 18.00 WIB. Sementara kelima rekannya datang terlebih dahulu sekitar pukul 09.50 WIB dan meninggalkan Komnas HAM sekitar pukul 17.25 WIB.
Dugaan Pelecehan
Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Brigadir J merupakan sopir istri, Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan daripada Ferdy Sambo.
Tiga hari setelah kejadian, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Bharada E menembak Brigadir J karena diduga melecehkan istri Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo.
"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata," kata Ramadhan dalam keterangannya, Senin (11/7/2022) malam.
Sebelum terjadi penembakan, kata Ramadhan, Bharada E mendengar istri Kadiv Propam berteriak. Dia menuju sumber teriakan tersebut yang berasal dari kamar istri Kadiv Propam.
Ketika itu, Bharada E mendapati Brigjen J yang panik melihat kedatangannya. Sampai pada akhirnya, Ramadhan menyebut Brigadir J melesatkan tembakan ke arah Bharada E.
"Brigadir J melepaskan tembakan sebanyak 7 kali, Bharada E membalas mengeluarkan tembakan sebanyak 5 kali,” tutur Ramadhan.
Saat peristiwa penembakan Brigadir J ini terjadi, Ferdy Sambo diklaim Ramadhan sedang tidak berada di rumah.
Tag
Berita Terkait
-
Psikolog Wanti-Wanti Penyidik, Kasus Brigadir J Jangan Sampai Jadi Paradoks Penegakan Hukum di Indonesia
-
Bharada E dan 5 Ajudan Ferdy Sambo Rampung Diperiksa, Komnas HAM Dalami Peristiwa Sebelum dan Saat Penembakan
-
5 Ajudan Ferdy Sambo Akhirnya Kelar Jalani Pemeriksaan Sejak Pagi, Bharada E Masih Belum Muncul Keluar Gedung Komnas HAM
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Mahasiswa UI Bakal Demo Mabes Polri, Tuntut Bripda Mesias Dihukum Berat hingga Copot Kapolri
-
Dimulai dari Pulomas, Lapangan Padel Bodong di Jakarta Mulai Disegel
-
Pengamat: Sudah Seharusnya Pemprov DKI Tak Beri Izin Lapangan Padel di Pemukiman Sempit
-
Vonis 15 Tahun Kerry Riza Disebut Jadi Alarm Bahaya Bagi Investor dan Direksi BUMN
-
Divonis 15 Tahun Penjara, Putra Riza Chalid Pastikan Banding: Sebut Hakim Abaikan Fakta
-
Geger Pembacokan Mahasiswi UIN Suska, DPR: Tak Bisa Ditoleransi!
-
Langit Jabodetabek Masih Kelam, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang Hari Ini
-
Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka