Suara.com - Sebagai umat Islam sudah sepatutnya kita mengetahui bagaimana tata cara sujud syukur sesuai dengan anjuran Allah SWT. Sujud syukur adalah salah satu cara kita bersyukur atas nikmat Allah SWT.
Syaikh Abdurrahman Al Juzairi dalam Fikih Empat Madzhab menjelaskan, bahwa sujud syukur adalah melakukan sujud sebanyak satu kali ketika seseorang baru saja mendapat kenikmatan atau terlepas dari satu kesengsaraan.
Bedanya dengan sujud tilawah, sujud syukur ini hanya boleh dilakukan di luar sholat, tidak boleh dilakukan di dalam sholat. Kemudian menurut Syaikh Wahbah Az Zuhaili, sujud syukur adalah sujud yang dilakukan ketika mendapatkan kenikmatan atau terselamatkan dari bencana.
Abdurrahman bin Auf radhiyallahu ‘anhu berkata, "Rasulullah SAW keluar dan aku mengikutinya hingga masuk Nakhl. Lalu beliau bersujud dalam waktu yang cukup lama hingga saya takut kalau-kalau Allah SWT mewafatkan beliau. Saya menghampiri beliau, tiba-tiba beliau mengangkat kepada dan bertanya, “Ada apa wahai Abdurrahman?” Saya menceritakan perasaan tadi, maka beliau pun bersabda, “Sesungguhnya Jibril ‘alaihis salam dan mengatakan, ‘Sukakah engkau kuberi kabar gembira? Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla berfirman kepadamu, ‘Barangsiapa membacakan sholawat kepadamu, maka Aku akan memberinya rahmat. Dan barangsiapa membacakan salam kepadamu, maka Aku akan memberinya keselamatan", (HR Ahmad).
Tata Cara Sujud Syukur
Sujud syukur dilakukan sebagaimana sujud tilawah, yaitu satu kali. Bedanya, sujud syukur ini hanya dilakukan di luar sholat. Bentuk sujudnya adalah sebagaimana sujud sholat pada umumnya, yaitu didahului takbir lalu langsung sujud dan membaca bacaan sujud syukur.
Sujud syukur juga memerlukan syarat-syarat sebagaimana syarat-syarat sholat seperti suci dari hadats, serta pakaian dan tempatnya suci dari najis. Namun ada pula ulama yang berpendapat bahwa syarat-syarat tersebut tidak diperlukan karena sujudnya di luar sholat, tidak termasuk kategori sholat.
Imam Syaukani menjelaskan, “Dalam sujud syukur tidak terdapat hadits yang menjelaskan bahwa syarat melakukannya harus dalam keadaan berwudhu, suci pakaian atau tempat".
Secara praktis, tata cara sujud syukur adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Doa Mimpi Buruk dan Artinya, Bacalah saat Bermimpi Menyeramkan
- Menghadap kiblat
- Niat untuk sujud syukur
- Sujud seperti dalam sholat dengan membaca bacaan sujud syukur
- Duduk kembali
- Salam
Bacaan Doa Sujud Syukur
Pada intinya, bacaan sujud syukur adalah memuji Allah, bersyukur kepada-Nya. Di antaranya bisa membaca bacaan sebagai berikut: "Subhaanalloh walhamdulillah wa laa ilaaha illalloh walloohu akbar walaa haula walaa quwwata illaa billaahil ‘aliyyil ‘adhiim".
Artinya: "Mahasuci Allah dan segala puji bagi Allah, tiada tuhan selain Allah, Allah Mahabesar, dan tiada daya dan kekuatan kecuali atas izin Allah yang Mahatinggi dan Mahaagung".
Sujud syukur disunnahkan ketika kita mendapatkan nikmat seperti ketika dikaruniai anak dan mendapatkan pangkat atau jabatan. Selain itu juga disunnahkan ketika kita terhindar dari bencana, misalnya selamat dari kebakaran, selamat dari tenggelam, melihat orang yang tertimpa musibah, bahkan saat melihat orang mempertontonkan kemaksiatan sedangkan ia diselamatkan oleh Allah SWT dari maksiat itu.
Demikian ulasan mengenai bacaan, hukum, tata cara sujud syukur yang benar. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Doa Mimpi Buruk dan Artinya, Bacalah saat Bermimpi Menyeramkan
-
Doa Setelah Baca Yasin: Tulisan Latin, Urutan dan Artinya
-
Doa Iftitah Pendek setelah Takbiratul Ihram: Bacaan Latin, Artinya dan Keistimewaannya
-
Doa Sholat Dhuha yang Mujarab Beserta Tata Cara Mengerjakannya
-
Doa Mandi Junub Setelah Berhubungan, Lengkap Niat dan Tata Caranya
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi
-
RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal
-
Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas
-
Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan
-
Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak
-
Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya
-
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual