Suara.com - Majelis Hakim tunggal, Hendra Utama Sotardodo menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).
Dengan keputusan tersebut maka KPK menang dalam gugatan praperadilan terkait status tersangka Maming dalam kasus suap dan gratifikasi izin pertambangan Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Hendra di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).
Hakim Hendra menyebut salah satu pertimbangannya penolakan permohonan tersebut ialah proses penanganan kasus yang tengah diusut KPK sudah masuk ke tahap penyidikan. Apalagi, KPK dalam proses tersebut masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan sejumla alat bukti.
"Maka permohonan adalah prematur. Petitum yang diajukan oleh pemohon adalah prematur, tidak jelas dan kabur," tegasnya.
Adapun nomor perkara yang didaftarkan terkait gugatan praperadilan Nomor 55/pid.prap/2022/pn jkt.sel. Isi petitum gugatan praperadilan Mardani H Maming meminta agar majelis hakim mengabulkan terkait status tersangkanya tidak berdasar hukum dan dinyatakan tidak sah oleh KPK.
"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," isi petitum gugatan Maming.
KPK diketahui telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap eks Bupati Tanah Bumbu itu dalam kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Maming menjadi buron karena tidak kooperatif dalam dua kali pemanggilan oleh penyidik KPK.
Baca Juga: Mengenal Penyakit Langka Empty Sella Syndrome yang Diidap Ruben Onsu, Bisakah Disembuhkan?
KPK juga sudah melakukan upaya jemput paksa terhadap Maming di apartemen diduga miliknya di kawasan Jakarta Pusat. Namun, Maming tidak ditemukan oleh tim penyidik.
KPK pun sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk turut membantu melakukan penangkapan terhadap Maming.
Kekinian Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming diduga terlibat dalam kasus suap izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang tengah diusut oleh KPK. Ia juga sudah berstatus tersangka di KPK.
KPK juga telah melakukan penggeledahan apartemen diduga milik politikus PDI Perjuangan itu di kawasan Jakarta Pusat.
Mantan Bupati Tanah Bumbu itu juga sudah dicekal untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK.
Merasa Dikriminalisasi
Berita Terkait
-
KPK Cek Surat Pemberitahuan Mardani H Maming akan Hadir Pemeriksaan
-
Mardani Maming 'Cuma' Punya Kekayaan Rp44,8 M, Padahal Terima Suap Ratusan Miliar
-
KPK Telisik Aset Mobil Walkot Bekasi Rahmat Effendi Diduga Berasal Dari Hasil Pencucian Uang
-
Sepak Terjang Mardani Maming, dari Bupati Tanah Bumbu hingga Resmi Jadi Buronan KPK
-
Siapa Surya Darmadi? Buronan KPK dan Kejagung Dikabarkan Pindah Warga Negara
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
-
Refleksi Aksi Kamisan ke-896: Masalah Bangsa Tak Bisa Dijawab dengan Joget Gemoy!
-
Siapkan Payung Saat Ramadan, BMKG Sebut Cuaca Ekstrem Berlanjut di Sebagian Besar Indonesia
-
Kemenkes Minta Jangan Lagi Ributkan BPJS PBI: RS Harus Tetap Layani Pasien
-
Kemenko Kumham Imipas Sebut Perlu Sinkronisasi Regulasi dalam Penyelesaian Overstaying Tahanan
-
7 Fakta Bencana Tanah Bergerak di Tegal, 804 Warga Mengungsi
-
Pakar Teknik Ingatkan Program Gentengisasi Prabowo Tak Bisa Dipukul Rata
-
Pemanasan Global Ubah Cara Atmosfer Mengurai Gas Rumah Kaca: Apa Dampaknya?
-
Respons Kritik soal Pengangkatan jadi Hakim MK, Adies Kadir: Bisa Tanya ke DPR
-
Lantai Dapur Ambrol ke Sungai, Warga Kutawaringin Ditemukan Tak Bernyawa Usai 4 Hari Pencarian