Suara.com - Mahkamah Agung (MA) telah memilih delapan nama hakim Ad Hoc untuk penuntasan pelanggaran HAM berat peristiwa Paniai 2014. Kasus dengan satu terdakwa ini akan segera disidangkan di Pengadilan Militer Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan.
Terkait itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai pemilihan delapan nama hakim Ad Hoc tersebut tidak cermat. Sebab, dalam pemantauan KontraS, hanya ada dua sampai tiga nama yang cukup layak menjadi hakim dalam persidangan tingkat pertama pengadilan untuk peristiwa Paniai.
"Sehingga kami merasa ada ketidakcermatan dan potensi adanya kegagalan dalam proses persidangan (Paniai, red) nanti karena kualitas dan kualifikasi dari para calon hakim yang begitu mengecewakan," kata Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Ahmad Sajali dalam konfrensi pers secara daring, Rabu (27/7/2022).
Sajali berpendapat, ketidakcermatan itu merujuk pada proses penjaringan nama yang terburu-buru. Kemudian, proses seleksi yang tidak maksimal tercermin dari hakim yang tidak bisa menerangkan unsur pelanggaran HAM berat.
"Mayoritas calon hakim tidak bisa menjawab atau menerangkan unsur-unsur dalam pasal-pasal mengenai pelanggaran HAM berat, yakni pasal kejahatan kemanusiaan Pasal 9 Undang-Undang 26 Tahun 2000," kata dia.
Menurutnya nama-nama hakim yang terpilih tidak bisa menjelaskan suatu konteks yang sebenarnya dinyatakan jelas oleh Kejaksaan Agung. Salah satunya, adanya unsur komando dalam kasus ini.
"Kemudian tidak bisa menjelaskan suatu konteks yang sebenarnya dinyatakan jelas oleh Kejaksaan Agung, yakni adanya unsur komando dalam pelanggaran HAM berat peristiwa Paniai ini," pungkas dia.
Sebelumnya Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti mengatakan pemilihan delapan nama hakim Ad Hoc untuk kasus Paniai sangat janggal. Kejanggalan itu terkait lolosnya delapan hakim itu berpotensi membikin jalannya pengadilan HAM untuk Tragedi Paniai tidak berjalan optimal.
"Menyikapi pengumuman Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM 2022 yang memutuskan delapan nama terpilih, KontraS melihat adanya kejanggalan yang berpotensi membuat jalannya Pengadilan HAM untuk Peristiwa Paniai 2014 tidak berjalan dengan optimal," kata Fatia dalam siaran persnya, Selasa (26/7/2022).
Baca Juga: Tiba di Komnas Tim Siber dan Pusat Laboratorium Forensik Polri Sempat Berupaya Hindari Awak Media
8 Nama Hakim Ad Hoc Lolos Seleksi di MA
Delapan nama yang lolos diketahui berdasarkan surat pengumuman nomor 004/Pansel-HAM7/2022. Mereka dinyatakan lolos setelah mengikuti sejumlah tahapan seleksi. Delapan nama hakim ad hoc pengadilan HAM yang lolos di bagi atas dua kategori, pengadilan HAM tingkat pertama dan hakim ad hoc pengadilan HAM tingkat banding.
Disebutkan delapan nama yang lolos tidak dapat diganggu gugat.
"Hasil seleksi seleksi yang telah diumumkan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," isi surat MA seperti dikutip Suara.com.
Setelah dinyatakan lolos, selanjutnya para hakim akan menjalani pendidikan dan pelatihan yang digelar Badan Litbang dan Diklat Kumdil MA.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Sobandi mengatakan nama-nama hakim yang lolos bakal menyidangkan peristiwa pelanggaran HAM berat Paniai. Tak hanya kasus Paniai, para hakim juga diproyeksikan menyidangkan sejumlah kasus pelanggaran HAM berat lainnya.
Berita Terkait
-
KontraS Nilai Kejagung Tak Proaktif Jangkau Keterangan Penyintas dan Keluarga Korban Tragedi Paniai
-
Fakta-fakta Terbaru Kasus Penembakan Brigadir J, Komnas HAM Periksa Bharada E 5 Jam
-
Tiba di Komnas Tim Siber dan Pusat Laboratorium Forensik Polri Sempat Berupaya Hindari Awak Media
-
Didapatkan Momen Sedang Tertawa, Komnas HAM Patahkan Spekulasi Brigadir J Tewas di Magelang
-
Deretan Temuan Baru Komnas HAM di Kasus Brigadir J, Ajudan Sempat Guyon
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran