Suara.com - Profil Kapolda Metro IrJen Pol Fadil Imran di Wikipedia diduga telah diubah oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
Tiba-tiba keterangan mengenai biodata Kapolda Metro Jaya tersebut memuat keterangan kalau Irjen Fadil Imran telah menerima suap dari Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo terkait kasus penembakan terhadap Brigadir J.
Pihak yang mengatasnamankan dirinya Sahabat Polisi melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya, karena dianggap sebagai berita bohong dan bisa menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Bagaimana hal ini bisa terjadi? Berikut ulasannya.
1. Biodata Irjen Fadil Imran diedit pihak lain
Biodata Kapolda Metro Jaya diduga telah diedit oleh pihak yang tidak bertanggungjawabnya. Dalam keterangannya di Wikipedia, pelaku menyebut jika Fadil menerima suap dari Kadiv Propam non-aktif Irjen Ferdy Sambo.
Selain meyebut Fadil Imran menerima suap dari Ferdy Sambo, di Wikipedia juga disebutkan jika Fadil tidak menangkap Ferdy Sambo yang ditulis sebagai otak pembunuhan berecana terhadap Brigadir J.
2. Sahabat Polisi buat laporan ke Kapolda
Buntut daripada masalah tersebut, pihak yang mengatas namakan dirinya sebagai Sahabat Polisi melaporkan perubahan biodata tersebut ke Polda Metro Jaya atas penyebaran berita hoaks.
Ketua Sahabat Polisi, Fonda Tangguh mengatakan, laporannya telah diterima dan terregistrasi dengan nomor LP/B/3806/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 Juli 2022.
"Hari ini saya melaporkan penggunan anonimnya, saya laporkan hari ini dengan dugaan Pasal 14 Ayat 2 dan pasal 15 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan kegaduhan," kata Fonda di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/7/2022).
3. Pelaku menyebarkan berita hoaks
Terkait biodata Irjen Pol Fadil Imran yang diedit, Fonda mengungkapkan jika pelaku melakukan perbuatan yang tidak bertanggungjawab.
Karena penyebaran berita bohong alias hoaks sangat berbahaya dan dapat menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat.
4. Wikipedia harus lebih selektif
Berita Terkait
-
Ingatkan Kamaruddin Tak Banyak Berspekulasi, Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo: Advokat Itu Ahli Hukum, Bukan Nujum
-
Siapa Oki Rengga, Komika Viral Tarik Penonton usai Dibilang Lawakan Tak Lucu
-
Berhalangan Hadiri Asesmen, Bharada E Belum Berstatus Terlindung LPSK
-
Usut Hubungan Para Ajudan, Kedekatan Brigadir J dengan Istri Ferdy Sambo Turut Digali Komnas HAM
-
Profil Brigita Manohara Bukan Sembarang Orang, Dapat Rekor MURI Perempuan Dengan Gelar Akademik Terbanyak
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Daftar 4 TNI Gugur di Lebanon, Terakhir Praka Rico Pramudia
-
AS Siapkan Imbalan Rp172 Miliar Buru Hashim Al-Saraji Tokoh KSS Terduga Penyerang Fasilitas Diplomat
-
KPK Usul Capres Harus dari Kader Partai, Golkar: Ideal, Tapi Jangan Tutup Pintu untuk Figur di Luar
-
Rudy Masud Didemo di Kaltim, Sekjen Golkar Ingatkan Kader: Peka ke Rakyat, Hindari Gaya Hidup Mewah
-
Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis
-
Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran
-
Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai
-
Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon
-
Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan