Suara.com - Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap Youtuber M Kece, Irjen Napoleon mengaku bersalah atas tindakan pelumuran kotoran manusia yang terjadi di Rutan Bareskrim Polri pada Agustus 2021 lalu.
Hal tersebut disampaikan sang jenderal bintang dua dalam sidang lanjutan dengan pemeriksaan terdakwa.
"Iya bersalah," kata Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).
Mantan Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu juga siap dengan putusan majelis hakim dalam perkara ini. Menurut dia, hal itu merupakan konsekuensi yang harus diterima.
"Keputusan yang mulia seperti apapun saya terima. Itu adalah konsekuensi. Semua fakta sudah terkumpul," tambah perwira Polri aktif tersebut.
Pengakuan rasa bersalah yang disampaikan Napoleon itu berada dalam konteks membela agama. Paslanya, Kece secara terang-terangan menistakan agama islam melalui konten video yang dibuat.
"Sebagai manusia saya menyadari bahwa itu sebenarnya tidak perlu saya lakukan. Tetapi saya lakukan juga, saya sudah sebutkan segala alasannya," papar Napoleon.
Ditemui usai sidang, Napoleon kembali menjelaskan ungkapan rasa bersalah yang dia sampaikan di ruang sidang. Kata dia, itu dalam konteks hukum pidana.
Jika dalam konteks membela agama, tindakan pelumuran kotoran manusia itu dianggap telah tepat.
Baca Juga: Irjen Napoleon Ungkap Motif Pelumuran Kotoran Manusia ke Wajah M Kece
"Saya mengartikan akidah saya sebagai suatu hal yang menjadi milik saya dan perlu saya bela ketika dinista, apalagi dihinakan orang lain. Itu hak saya sebagai warga negara dan sebagai orang beragama," papar dia.
"Salah kalau orang bilang saya membela Islam. Ngapain saya bela itu milik saya, kau nista sini kau berhadapan dengan saya dan di sini saya bilang. Jangankan cuma ini, kalau ada orang lain yang ngomong begitu di depan wajahku, saya siap kok begini lagi," jelas Napoleon.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Puncaki Save Terbanyak Serie A
-
Investor Mundur dan Tambahan Anggaran Ditolak, Proyek Mercusuar Era Jokowi Terancam Mangkrak?
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
Terkini
-
Blunder KPU! Ijazah Hingga SKCK Capres Jadi Rahasia, DPR Protes: Informasi Biasa Kok Disembunyikan?
-
Tragis! Ojol Tewas di Demo: Masyarakat Desak Penyelidikan Tuntas, Ada Apa dengan Kendaraannya?
-
Ancaman PHK Massal di Depan Mata, DPR Kompak Tolak Kenaikan Cukai Rokok 2026!
-
Motif Aksi Pembunuhan Kacab Bank BUMN Masih Misterius, Keluarga Desak Polisi Blak-blakan!
-
Sinyal KPK Panggil Ketum PBNU Gus Yahya di Kasus Korupsi Kuota Haji, Aliran Dana Ditelusuri PPATK
-
Terbongkar! Kedok Dukun Pengganda Uang di Apartemen Kalibata, Polisi Sita Dolar Palsu
-
Motif Remaja 16 Tahun Habisi Nyawa Mahasiswi di Ciracas Terungkap, Sempat Kelabui Teman Korban
-
Baru Sehari, Pramono Lihat Uji Coba Tol Fatmawati 2 Gratis Efektif Urai Kemacetan TB Simatupang
-
Dandhy WatchDoc Skakmat Meutya Hafid soal Video Prabowo di Bioskop, Netizen: Balikkan ke Irak!
-
Jaket Ojol Pinjaman Jadi Kedok! Duo Pencuri AC Mal Tambora Bedalih Kepepet Usai Dibekuk Polisi