Suara.com - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan cacar monyet atau monkeypox sebagai Darurat Kesehatan Global atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) pada Sabtu (23/7/2022) lalu. Pasalnya hingga saat ini, cacar monyet sudah terdeteksi pada 75 negara dengan 17.156 kasus yang tersebar.
Sementara itu berdasarkan rekomendasi, WHO menetapkan kasus cacar monyet dalam klasifikasi satu hingga empat. Indonesia disebut berada pada Klasifikasi 1 cacar monyet.
Lantas mengapa Indonesia klasifikasi 1 WHO cacar monyet? Simak penjelasannya sebagai berikut ini.
Alasan Indonesia Masuk Klasifikasi 1 WHO Cacar Monyet
Juru bicara Kementerian Kesehatan RI, dr Mohammad Syahril menyebut bahwa Indonesia dikategorikan sebagai klasifikasi satu oleh WHO. Klasifikasi satu punya arti negara yang belum pernah mencatat kasus cacar monyet selama 21 hari terakhir.
"Indonesia saat ini berada dalam klasifikasi 1. Negara yang belum melaporkan kasus monkeypox atau negara yang pernah melaporkan kasus namun tidak melaporkan lagi selama 21 hari terakhir," kata Syahril dalam konferensi pers Kemenkes RI, Rabu (27/7/2022).
Walau masuk dalam klasifikasi satu, pemerintah Indonesia disarankan untuk memperkuat surveilans atau deteksi dini. Hal tersebut dapat diupayakan melalui pelatihan pada tenaga kesehatan, puskesmas, klinik kesehatan seksual, kulit atau kelamin, HIV, penyakit infeksi, obgyn dan lain.
"Jadi harus melakukan kewaspadaan, kemudian juga harus melakukan respons-respons terhadap monkeypox ini agar dapat dilakukan deteksi, surveilans, juga tatalaksana selanjutnya," ujar Syahril.
"Dan juga harus melapor kepada WHO manakala ada kasus yang diduga atau sudah konfirmasi," lanjut Syahril.
Baca Juga: Pameran MANIFESTO VIII Hadirkan 108 Karya Perupa Indonesia
Penjelasan Klasifikasi Cacar Monyet Berdasarkan WHO
Lalu apa arti dari klasifikasi 2 sampai 4 yang telah ditetapkan oleh WHO? Berikut penjelasannya adalah sebagai berikut:
- Klasifikasi 2: Negara yang sudah pernah mengalami kasus impor dan terjadi transmisi dari manusia ke manusia.
- Klasifikasi 3: Negara yang mengalami transmisi antara hewan dan manusia.-
- Klasifikasi 4: Negara yang memiliki kapasitas produksi untuk diagnostik, vaksin, dan agen terapi.
Belum Ada Kasus Cacar Monyet di Indonesia
Selain itu Syahril hingga kini juga memastikan tidak ada kasus cacar monyet di Indonesia. Sebelumnya memang ada 10 kasus yang sempat masuk suspek, namun belakangan dinyatakan negatif cacar monyet.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Pameran MANIFESTO VIII Hadirkan 108 Karya Perupa Indonesia
-
Agen Witan Sulaeman Ungkap Alasan Putusnya Kontrak Bersama Lechia Gdanks
-
Berapa Lama Masa Inkubasi Cacar Monyet dan Mulai Menularkan ke Orang Lain?
-
Kampanyekan Kebaya Goes to UNESCO, Perempuan Berkebaya Indonesia Yogyakarta Berparade di Sepanjang Pedestrian Malioboro
-
Virusnya Cepat Menular Seperti Covid-19, Cacar Monyet Diklaim Belum Ada di Kaltim
Terpopuler
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
Terkini
-
Gugat Dosa Struktural Negara, FIAD Nyatakan Indonesia Darurat Keadilan
-
Hadir di Coinfest Asia 2026, COIN Tegaskan Komitmen Bangun Ekosistem Aset Digital Tepercaya
-
Terima Audiensi Masyarakat Pati yang Tolak Demo, DPR: Tak Harus Selalu Turun ke Jalan
-
Meski Tidak Ditandatangani Direktur Penyidikan, Surat Penahanan Febrie Adriansyah Tetap Sah
-
Tim Hukum Febrie Adriansyah Sebut Sangkaan Kejagung 'Imajinatif', Dasar Hukumnya Dipertanyakan
-
Naskah Kuno hingga Keris Pusaka Ludes di Desa Adat Sade, Pemerintah Siapkan Rencana Pemulihan Total
-
6 Cara Meratakan Warna Kulit Tangan Belang akibat Naik Motor dengan Body Sunscreen
-
Bukan Water Bombing! Prabowo Dorong 'Ubi Bombing' dari Singkong untuk Atasi Karhutla
-
Karhutla Meluas di Kalbar, Wamen LH Minta Korporasi Perkuat Sekat Kanal: Apa Itu?
-
Mengapa Satwa Endemik Indonesia Tak Bernasib seperti Panda China?