Suara.com - Polisi tengah memburu pemilik akun Twitter @Opposite6890. Ini menyusul beredarnya video hoaks yang menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menerima suap Rp40 miliar dari kartel narkoba.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut tersangka AH (24) selaku pelaku yang menyebarkan video hoaks tersebut mengklaim memperoleh data dari akun Twitter @Opposite6890.
"Akun ini kan boleh kita bilang akun enggak jelas atau anonimus, kita sedang telusuri siapa adminnya ini," kata Aulia kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).
Kekinian, kata Aulia, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih mengidentifikasi sosok di belakang akun tersebut. Dia memastikan yang bersangkutan akan diproses secara hukum.
"Nanti kalau kita sudah dapatkan adminnya tentunya kita akan proses hukum yang bersangkutan," katanya.
Demi Cuan
AH ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena menyebarkan hoaks Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menerima suap dari kartel narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan ketika itu menuturkan bahwa AH menyebarkan hoaks tersebut melalui akun snack video @rakyatjelata98.
"Terkait motif tersangka melakukan perbuatannya adalah karena motif ekonomi. Di mana tersangka ini tiap upload video postingan itu akan dapat uang dari snack video," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Baca Juga: Lama Buron, Pendiri Kartel Narkoba Rafael Caro Quintero Ditangkap di Meksiko
Berdasar hasil pemeriksaan awal, kata Zulpan, AH memperoleh data tersebut dari akun Twitter @opppiste6890. Selanjutnya dia memuat kedalam video dan disebarkan.
"Tersangka dalam pemeriksaan mengatakan video itu bersumber dari Twitter @opppiste6890 dan diedit dengan tambahkan audio suara selanjutnya diunggah ke akun snack video @rakyatjelata98," bebernya.
Atas perbuatannya, AH telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Disebut Terima Suap Rp40 M
Dalam video yang diunggah akun @rakyatjelata98 Fadil disebut menerima suap sebesar Rp40 miliar. Selain, Fadil pelaku turut pula menyebut-nyebut nama Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Edwin Harianja dan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.
Dalam video berdurasi 1 menit 33 detik tersebut, pelaku awalnya membahas soal pengungkapan kasus peredaran narkoba internasional pada tahun 2021 yang ditangani Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Pelaku menyebut Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta saat itu Kombes Pol Edwin Harianja merupakan orang kesayangan Ferdy Sambo.
Berita Terkait
-
Sebar Hoaks Kapolda Metro Terima Suap Rp 40 M dari Kartel Narkoba, Motif Pelaku Raup Cuan
-
Tertangkap! Begini Tampang Penyebar Hoaks Kapolda Irjen Fadil Imran Terima Suap Rp40 M dari Kartel Narkoba
-
Lama Buron, Pendiri Kartel Narkoba Rafael Caro Quintero Ditangkap di Meksiko
-
Bahar Smith Didakwa Sebar Hoaks, Sebut Penangkapan Rizieq Shihab Karena Maulid Nabi Padahal Langgar Prokes
-
Eks Ajax Quincy Promes Diduga Terlibat Kartel Narkoba dan Pencucian Uang
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta