Suara.com - Vaksinasi Covid-19 booster kedua atau vaksin dosis 4 sudah mulai diberikan kepada para nakes (tenaga kesehatan) sejak Jumat (29/7/2022). Lantas, bagaimana cara daftar vaksin dosis ke-4? Simak ulasannya berikut ini.
Anjuran mengenai vaksin booster kedua atau dosis 4 ini tertuang dalam SE (surat edaran) yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, pada 28 Juli 2022 dengan nomor HK.02.02/C.3615/2022.
Dalam surat edaran tersebut memerintahkan agar Kepala Dinkes (Dinas Kesehatan) Provinsi maupun kabupaten/kota menggelar vaksinasi dosis 4 untuk para nakes. Ini seperti yang ditulis oleh Maxi Rein Rondonuwu selaku Dirjen P2P Kemenkes seperti di bawah ini.
"Mulai 29 Juli 2022, pemberian vaksin Covid-19 booster ke-2 atau vaksin dosis keempat) sudah mulai dilakukan bagi bagi SDM kesehatan,"
Diketahui juga vahwa vaksin booster kedua atau dosis 4 ini menggunakan vaksin Covid-19 yang sudah mendapat persetujuan dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) serta memperhatikan ketersediaan vaksin
Lantas, bagaimana cara daftar vaksin dosis ke-4? Mari simak penjelesannya berikut ini yang dihimpun dari berbagai sumber.
Cara daftar vaksin dosis 4
Untuk cara daftar vaksin dosis ke-4, kemungkinan cara daftar vaksin dosis 4 masih sama seperti cara daftar vaksin booster pertama atau dosis 3 yakni melalui aplikasi pedulilindungi. Adapun cara daftarnya yaitu sebagai berikut:
• Buka situs atau aplikasi PeduliLindungi
• Login dengan akun yang terdaftar
• Klik menu 'Profil', kemudian pilih 'Status Vaksinasi & Hasil Tes COVID-19'
• Setelah itu, akan muncul informasi status dan jadwal vaksin booster pada layar
• Kemudian pilih menu 'Riwayat dan Tiket Vaksin' untuk keperluan cek tiket vaksin
Namun, pemberian vaksin booster kedua atau dosis 4 untuk saat ini hanya diperuntukan untuk para nakes. Lalu, kira-kira kapan untuk masyarakat umum?
Kapan Vaksin Dosis 4 untuk Masyarakat Umum?
Berita Terkait
-
Tak Hanya Nakes, Ketua DPR Desak Pemerintah Siapkan Vaksin Covid-19 Booster Kedua Buat Masyarakat Umum Juga
-
Asyik! Hari Ini Nakes Dapat Vaksin Covid-19 Booster Kedua
-
Vaksinasi Dosis Kedua untuk Nakes Dimulai Hari ini, IDI: Kami Sambut Baik
-
Satgas Covid-19: Aturan Wajib Booster Saat Masuk Fasilitas Umum Efektif Tingkatkan Cakupan Vaksinasi
-
Kapan Vaksinasi Dosis Keempat Dilaksanakan?
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM
-
Sidang Hadirkan Saksi Mahkota, Pengacara Kerry: Tidak Ada Pengaturan Penyewaan Kapal oleh Pertamina
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela