Suara.com - Pemberian vaksin Covid-19 kepada masyrakat sudah dilakukan sejak tahun 2020 lalu. Dalam penelitiannya, vaksin yang diberikan terdiri dari 2 dosis, yaitu dosis pertama dan dosis kedua yang diberikan dalam jangka waktu tertentu, sesuai dengan jenis vaksin.
Walau melewati banyak kontroversi di awal pemberian vaksin ini, namun akhirnya vaksin Covid-19 sudah menjadi berbagai persyaratan. Mulai dari persyaratan perjalanan, keluar masuk dalam kegiatan hingga syarat melamar kerja.
Kali ini, program vaksin booster sudah kembali dilakukan ke semua lapisan masyarakat demi menekan penyebaran kasus Covid-19. Tak hanya itu, pemerintah pun mulai menggalakkan pemberian vaksin booster kedua atau vaksin dosis keempat untuk para tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.
Simak inilah 5 fakta pemberian vaksin booster kedua di Indonesiayang dimulai dari nakes:
Disetujui Amerika Serikat
Sebagai salah satu negara produsen vaksin dan pusat penelitian vaksin di dunia, Amerika Serikat sendiri telah mencanangkan rencana pemberian vaksin booster dosis kedua sejak awal tahun 2022 lalu.
Melalui Food and Drug Administration (FDA), pihak pemerintah Amerika Serikat menyetujui pemberian vaksin booster kedua ini kepada masyarakat berumur 50 tahun ke atas yang memiliki sistem imunitas yang rendah.
Fungsi booster kedua
Direktur Centers of Disease Control and Prevention (CDC), Dr Rochelle Walensky mengungkap bahwa booster kedua ini berfungsi untuk meningkatkan imunitas tubuh. Hal ini agar gejala penyakit Covid-19 yang diderita si penerima vaksin bisa berkurang dari gejala berat hingga tidak memiliki gejala.
Baca Juga: RSDC Wisma Atlet Rawat 184 Pasien di Awal Agustus, Keterisian Ranjang Masih di Bawah 5 persen
Ia juga mengungkap bahwa fungsi vaksin pertama, kedua hingga booster kemungkinan dapat berkurang seiring dengan berjalannya waktu. Karena itu, pemerintah dirasa perlu untuk meningkatkan kekebalan tubuh lewat vaksin dosis keempat.
Cegah gelombang baru Covid-19
Percepatan pemberian dosis keempat atau booster kedua ini juga dilakukan pemerintah demi mencegah tingginya kasus pada gelombang baru Covid-19. Khususnya varian omicron BA.4 dan BA.5 yang kini marak ditemukan pada pasien-pasien rumah sakit.
Waktu pemberian vaksin booster kedua
Pemberian vaksin booster kedua ini juga memiliki aturan yang ketat. Para calon penerima vaksin booster kedua hanya bisa menerima injeksi apabila telah melakukan vaksin booster pertama dalam jarak 6 bulan. Hal ini dilakukan demi menjaga imunitas tubuh.
Tenaga kesehatan jadi prioritas
Tag
Berita Terkait
-
RSDC Wisma Atlet Rawat 184 Pasien di Awal Agustus, Keterisian Ranjang Masih di Bawah 5 persen
-
Ajukan Banding Atas Putusan PTUN Soal UMP, Anies: Kami Yakin Majelis Hakim Akan Pertimbangkan Rasa Keadilan di Kota Ini
-
Kasus Covid-19 di Bangka Belitung Juli 2022 Bertambah 178 Orang
-
Positif Covid di Ulang Tahun Ke-36, Ini 10 Potret Momo Geisha Rayakan Ultah Bareng Keluarga
-
Capaian Masih Minim, Binda DIY Terus Genjot Vaksinasi
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian
-
Mendagri: Pemerintah Hadir Penuh Tangani Bencana di Sumatera
-
Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian