Suara.com - Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (PBB), Afriansyah Noor berharap jabatannya sebagai wakil menteri ketenagakerjaan bisa memberikan efek pada elektabilitas partainya pada Pemilu 2024.
Ia menyampaikan, jika sebagai Wamenaker bisa membantu dan berkinerja baik, maka akan memberikan hal positif terhadap PBB di Pemilu 2024.
"Saya akan menggunakan posisi saya sebagai Wamen membantu pemerintah, membantu ibu Ida sebagai menteri. ketika saya berbuat baik, ketika kita melakukan hal yang terbaik tentunya yang punya nama adalah PBB," kata Afriansyah ditemui di Kantor KPU RI usai mendaftar sebagai calon peserta Pemilu, Senin (1/8/2022).
Menurut pria yang akrab disapa Ferry ini, dirinya sebagai Wamenaker banyak bersingungan dengan masyarakat. Hal itu yang akan dimanfaatkan sebaik mungkin oleh PBB.
"Kemarin tanggal 15 juni saya mewakili PBB diperintahkan ketum untuk jadi wakil menteri ketenagakerjaan, tentunya posisi saya ini sangat strategis apalagi bersentuhan dengann teman-teman dibawah, buruh, petani, nelayan," ungkapnya.
Kendati begitu, Ferry tetap meminta seluruh kadernya untuk bekerja keras. Terutama dalam memenangkan PBB di Pemilu 2024.
"Saya juga mengimbau kepada kader PBB bekerjalah sungguh-sungguh. Mudah-mudahan jabatan saya ini bisa bermanfaat bagi PBB."
Hari Pertama Pendaftaran
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum RI mengumumkan tahapan pendaftaran partai politik akan dimulai pada Senin 1 Agustus 2022. Kegiatan pendaftaran partai politik digelar 1-14 Agustus 2022, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi. Lalu, penetapannya dilakukan 14 Desember 2022.
Baca Juga: PDIP Resmi Mendaftarkan Diri sebagai Peserta Pemilu 2024, Siap Cetak Hattrick
"Sebagaimana amanat UU pendaftaran partai politik paling lambat dilakukan 18 bulan sebelum hari pemungutan suara, dan 14 bulan sebelum pemungutan suara kegiatan penetapan partai politik peserta pemilu," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, Jumat (1/8).
KPU sebelumnya, mengingatkan agar partai politik (parpol) melengkapi kelengkapan dokumen administrasi sebelum mendaftarkan diri pada tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada 1-14 Agustus 2022.
"Undang-undang Pemilu 7/2017 menyebutkan yang namanya kegiatan mendaftar parpol itu ada dua hal, pertama penyerahan atau penyampaian surat pendaftaran ditandatangani ketua umum atau sekretaris jenderal masing-masing parpol. Yang kedua menyerahkan dokumen persyaratan partai politik secara lengkap," katanya.
Kriteria yang digunakan KPU untuk menerima pendaftaran partai politik kata dia hanya satu aja, yakni lengkap atau tidak lengkap.
"Jadi bagi partai politik yang hadir di KPU menyampaikan syarat-syarat itu yang diperiksa apakah dokumennya lengkap atau tidak lengkap, berdasarkan itu KPU akan membuat berita acara, ada dua kemungkinan," kata Hasyim.
Kemungkinan pertama yakni berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan partai politik tersebut lengkap dan dinyatakan dapat didaftar.
Kemudian, kemungkinan kedua yakni ketika proses pendaftaran pada masa pendaftaran sampai detik terakhir tahapan, 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB, kalau tidak lengkap maka KPU memberikan berita acara yang menyatakan dokumen tidak lengkap dan dinyatakan tidak dapat didaftar.
Berita Terkait
-
Partai di KIB Bareng PSI Daftar ke KPU Rabu Pon, Gerindra-PKB Kompak Pilih Senin Depan
-
Sederet Partai Datangi KPU di Hari Pertama Pendaftaran Peserta Pemilu 2024
-
PDIP Resmi Mendaftarkan Diri sebagai Peserta Pemilu 2024, Siap Cetak Hattrick
-
Beberkan Target Perindo di Pemiu 2024usai Resmi Daftar ke KPU, Hary Tanoe: Bicara Koalisi Terlalu Pagi
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?