Suara.com - Partai Perindo secara resmi telah mendaftarkan sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (1/8/2022), hari ini. Ketua Umum DPP Perindo Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe, membeberkan target pihaknya di Pemilu mendatang.
Hary sendiri awalnya memuji proses pendaftaran di KPU yang kekinian dianggapnya sangat simpel. Menurutnya, proses tersebut berbeda dari pemilu sebelumnya.
"Jadi cepat sekali tidak bertele-tele. Karena dulu kan beda, pakai fisik ya datanya dokumennya. Kalau ini kan sudah tidak seperti itu lagi," kata Hary di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022).
Hary lantas membeberkan target-target partainya di Pemilu 2024 mendatang. Ia menyebut Perindo minimal ingin mendapat 60 kursi di DPR RI.
"Jadi target perindo tahun 2024 memperoleh kursi DPR minimal 60 kursi jadi sudah double digit, ya sudah tidak single digit lagi di atas 10 persen," tuturnya.
Lebih lanjut, Hary mengaku ingin fokus pada proses tahapan Pemilu. Dirinya enggan dulu berbicara soal koalisi untuk Pilpres 2024.
"Kalau koalisi terlalu pagi bicara sekarang kita lewati ini dulu dah."
Hari Pertama Pendaftaran
KPU RI sebelumnya mengumumkan tahapan pendaftaran partai politik akan dimulai pada Senin 1 Agustus 2022. Kegiatan pendaftaran partai politik digelar 1-14 Agustus 2022, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi. Lalu, penetapannya dilakukan 14 Desember 2022.
Baca Juga: Daftar ke Kantor KPU, Segini Kursi yang Dibidik PKS pada Pemilu 2024
"Sebagaimana amanat UU pendaftaran partai politik paling lambat dilakukan 18 bulan sebelum hari pemungutan suara, dan 14 bulan sebelum pemungutan suara kegiatan penetapan partai politik peserta pemilu," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, Jumat (1/8).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan agar partai politik (parpol) melengkapi kelengkapan dokumen administrasi sebelum mendaftarkan diri pada tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada 1-14 Agustus 2022.
"Undang-undang Pemilu 7/2017 menyebutkan yang namanya kegiatan mendaftar parpol itu ada dua hal, pertama penyerahan atau penyampaian surat pendaftaran ditandatangani ketua umum atau sekretaris jenderal masing-masing parpol. Yang kedua menyerahkan dokumen persyaratan partai politik secara lengkap," katanya.
Kriteria yang digunakan KPU untuk menerima pendaftaran partai politik kata dia hanya satu aja, yakni lengkap atau tidak lengkap.
"Jadi bagi partai politik yang hadir di KPU menyampaikan syarat-syarat itu yang diperiksa apakah dokumennya lengkap atau tidak lengkap, berdasarkan itu KPU akan membuat berita acara, ada dua kemungkinan," kata Hasyim.
Kemungkinan pertama yakni berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan partai politik tersebut lengkap dan dinyatakan dapat didaftar. Kemudian, kemungkinan kedua yakni ketika proses pendaftaran pada masa pendaftaran sampai detik terakhir tahapan, 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB, kalau tidak lengkap maka KPU memberikan berita acara yang menyatakan dokumen tidak lengkap dan dinyatakan tidak dapat didaftar.
Berita Terkait
-
PDIP Optimis 3 Kali Berturut-turut Menang Pemilu, Bambang Pacul: Semua Akan Bergerak!
-
Daftar Pemilu 2024, PKS Targetkan 15 Persen Kursi DPR RI
-
Daftar ke Kantor KPU, Segini Kursi yang Dibidik PKS pada Pemilu 2024
-
Targetkan 15 Persen Suara dan Tambah Kursi Parlemen di Pemilu 2024, Presiden PKS Desak Dapil Kerja Keras
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran
-
Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri
-
Sembilan dari 10 Pangan Kemasan Tinggi GGL, BPOM: Bukti Penting Penyempurnaan Kebijakan Pangan Sehat
-
Temui Menko Zulhas, Asosiasi Pelaku Usaha Dorong Perbaikan Tata Kelola hingga Rantai Pasok MBG
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Pemerintah Berikan Perhatian Serius Tangani Masalah Kesehatan Papua
-
Arab Saudi Tekankan Pentingnya Keamanan Selat Hormuz
-
Terungkap! Ini Isi Proposal Damai Iran yang Bikin Donald Trump Meradang
-
KPK Dalami Uang USD 1 Juta di Kasus Dugaan Suap Pansus Haji DPR RI
-
Bima Arya Tekankan Efisiensi dan Sinergi sebagai Motor Penggerak Ekonomi Daerah