Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajukan banding atas putusan PTUN soal Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2022.
Anies berharap agar Majelis Hakim memiliki keinginan untuk memberikan keadilan pada masyarakat, khususnya para buruh. Nilai upah yang sudah dinaikkan jadi Rp4,6 juta dari Rp4,5 juta disebutnya memberikan rasa adil.
"Kami yakin bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan secara serius tentang terciptanya rasa keadilan di kota ini," ujar Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (1/8/2022).
Menurut Anies, dengan adanya rasa keadilan, maka masyarakat akan menjadi lebih tenang.
Mantan Mendikbud itu tak ingin stabilitas sosial masyarakat terjadi malah karena rasa takut pihak yang kerap menentang demi keuntungan pribadi.
"Kita ingin terjadi stabilitas, rasa damai, tenang, bukan jarena takut terjadi rasa tenang tapi karena semua nerasakan keadilan. dan kami berharap majelis hakim untuk mempertimbangkan faktor faktor itu," jelasnya.
Selain itu, dengan adanya kenaikan UMP, maka akan membuat pertumbuhan ekonomi di ibu kota menjadi berkualitas karena merata. Semua faktor ekonomi seperti sumber daya produksi, kapital dan lainnya sudah meningkat saat ini.
Hal ini juga harus diikuti dengan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) lewat kenaikan upah.
"Nah, pengembalian atas manfaat ekonomi, harus setara antar-setiap faktor setiap produksi itu," pungkasnya.
Baca Juga: Romantis, Ini Doa Anies Baswedan untuk Mutiara Annisa Baswedan dan Ali Saleh Alhuraiby
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal Upah Minimum Provinsi 2022 yang gugatannya diajukan sejumlah pengusaha.
PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Jakarta, hari ini, menjelaskan amar putusan dilakukan secara elektronik itu mengabulkan seluruh gugatan dari para pengusaha.
Adapun penggugat itu yakni Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.
Selain membatalkan Kepgub, PTUN Jakarta dalam amar putusannya juga mewajibkan Anies selaku tergugat, mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.
Amar putusan lainnya yakni mewajibkan Anies menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845.
PTUN Jakarta juga menghukum Anies selaku tergugat dan para tergugat II intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp642.000.
Setelah mendapatkan desakan dari para buruh, akhirnya Anies memutuskan untuk mengajukan banding ke PTTUN.
Tag
Berita Terkait
-
Di Hadapan Anies, Politikus PKS Sebut Ada Kelompok LGBT di Citayam Fashion Week
-
Kapal Rusak Dihantam Ombak, TNI AL Selamatkan 4 Nelayan Terapung-apung 3 Hari di Perairan Bangka
-
Romantis, Ini Doa Anies Baswedan untuk Mutiara Annisa Baswedan dan Ali Saleh Alhuraiby
-
Didiet Maulana Ungkap Makna Mendalam Kebaya Lili yang Dikenakan Saat Akad Nikah Putri Anies Baswedan
-
Bela Anies Baswedan Soal Putrinya yang Disorot Tak Pakai Jilbab, Akhmad Sahal: Kalau Gamau Berjilbab Hormati!
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT