Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajukan banding atas putusan PTUN soal Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2022.
Anies berharap agar Majelis Hakim memiliki keinginan untuk memberikan keadilan pada masyarakat, khususnya para buruh. Nilai upah yang sudah dinaikkan jadi Rp4,6 juta dari Rp4,5 juta disebutnya memberikan rasa adil.
"Kami yakin bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan secara serius tentang terciptanya rasa keadilan di kota ini," ujar Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (1/8/2022).
Menurut Anies, dengan adanya rasa keadilan, maka masyarakat akan menjadi lebih tenang.
Mantan Mendikbud itu tak ingin stabilitas sosial masyarakat terjadi malah karena rasa takut pihak yang kerap menentang demi keuntungan pribadi.
"Kita ingin terjadi stabilitas, rasa damai, tenang, bukan jarena takut terjadi rasa tenang tapi karena semua nerasakan keadilan. dan kami berharap majelis hakim untuk mempertimbangkan faktor faktor itu," jelasnya.
Selain itu, dengan adanya kenaikan UMP, maka akan membuat pertumbuhan ekonomi di ibu kota menjadi berkualitas karena merata. Semua faktor ekonomi seperti sumber daya produksi, kapital dan lainnya sudah meningkat saat ini.
Hal ini juga harus diikuti dengan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) lewat kenaikan upah.
"Nah, pengembalian atas manfaat ekonomi, harus setara antar-setiap faktor setiap produksi itu," pungkasnya.
Baca Juga: Romantis, Ini Doa Anies Baswedan untuk Mutiara Annisa Baswedan dan Ali Saleh Alhuraiby
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal Upah Minimum Provinsi 2022 yang gugatannya diajukan sejumlah pengusaha.
PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Jakarta, hari ini, menjelaskan amar putusan dilakukan secara elektronik itu mengabulkan seluruh gugatan dari para pengusaha.
Adapun penggugat itu yakni Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.
Selain membatalkan Kepgub, PTUN Jakarta dalam amar putusannya juga mewajibkan Anies selaku tergugat, mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.
Amar putusan lainnya yakni mewajibkan Anies menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845.
PTUN Jakarta juga menghukum Anies selaku tergugat dan para tergugat II intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp642.000.
Tag
Berita Terkait
-
Di Hadapan Anies, Politikus PKS Sebut Ada Kelompok LGBT di Citayam Fashion Week
-
Kapal Rusak Dihantam Ombak, TNI AL Selamatkan 4 Nelayan Terapung-apung 3 Hari di Perairan Bangka
-
Romantis, Ini Doa Anies Baswedan untuk Mutiara Annisa Baswedan dan Ali Saleh Alhuraiby
-
Didiet Maulana Ungkap Makna Mendalam Kebaya Lili yang Dikenakan Saat Akad Nikah Putri Anies Baswedan
-
Bela Anies Baswedan Soal Putrinya yang Disorot Tak Pakai Jilbab, Akhmad Sahal: Kalau Gamau Berjilbab Hormati!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Prabowo 'Gebrak Meja', Utang Whoosh Rp1,2 T per Tahun Dibayar Pakai Duit Rampasan Koruptor
-
Terkuak! Alasan Bripda W Habisi Dosen di Jambi, Skenario Licik Gagal Total Gara-gara Wig
-
Cekik hingga Tinju Korbannya, 2 Cewek Kasus Penganiayaan di Sulsel Cuma Dihukum Bersihkan Posyandu
-
Istana Pasang Badan! 7 Fakta Prabowo Siap Gelontorkan Rp1,2 T per Tahun untuk Bayar Utang Whoosh
-
Detik-detik Mengerikan Banjir Bandang Seret Mahasiswa KKN UIN Walisongo di Kendal, 3 Tewas 3 Hilang
-
Keji! Nenek Mutmainah Tewas, Jasadnya Diduga Dibakar dan Dibuang Perampok ke Hutan
-
Subsidi Menyusut, Biaya Naik: Ini Alasan Transjakarta Wacanakan Tarif Baru
-
Strategi Baru Turunkan Kemiskinan, Prabowo Akan Kasih Fasilitas buat UMKM hingga Tanah untuk Petani
-
Empat Gubernur Riau Tersandung Korupsi, KPK Desak Pemprov Berbenah
-
Nasib Gubernur Riau di Ujung Tanduk, KPK Umumkan Status Tersangka Hari Ini