Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajukan banding atas putusan PTUN soal Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2022.
Anies berharap agar Majelis Hakim memiliki keinginan untuk memberikan keadilan pada masyarakat, khususnya para buruh. Nilai upah yang sudah dinaikkan jadi Rp4,6 juta dari Rp4,5 juta disebutnya memberikan rasa adil.
"Kami yakin bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan secara serius tentang terciptanya rasa keadilan di kota ini," ujar Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (1/8/2022).
Menurut Anies, dengan adanya rasa keadilan, maka masyarakat akan menjadi lebih tenang.
Mantan Mendikbud itu tak ingin stabilitas sosial masyarakat terjadi malah karena rasa takut pihak yang kerap menentang demi keuntungan pribadi.
"Kita ingin terjadi stabilitas, rasa damai, tenang, bukan jarena takut terjadi rasa tenang tapi karena semua nerasakan keadilan. dan kami berharap majelis hakim untuk mempertimbangkan faktor faktor itu," jelasnya.
Selain itu, dengan adanya kenaikan UMP, maka akan membuat pertumbuhan ekonomi di ibu kota menjadi berkualitas karena merata. Semua faktor ekonomi seperti sumber daya produksi, kapital dan lainnya sudah meningkat saat ini.
Hal ini juga harus diikuti dengan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) lewat kenaikan upah.
"Nah, pengembalian atas manfaat ekonomi, harus setara antar-setiap faktor setiap produksi itu," pungkasnya.
Baca Juga: Romantis, Ini Doa Anies Baswedan untuk Mutiara Annisa Baswedan dan Ali Saleh Alhuraiby
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal Upah Minimum Provinsi 2022 yang gugatannya diajukan sejumlah pengusaha.
PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Jakarta, hari ini, menjelaskan amar putusan dilakukan secara elektronik itu mengabulkan seluruh gugatan dari para pengusaha.
Adapun penggugat itu yakni Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.
Selain membatalkan Kepgub, PTUN Jakarta dalam amar putusannya juga mewajibkan Anies selaku tergugat, mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.
Amar putusan lainnya yakni mewajibkan Anies menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845.
PTUN Jakarta juga menghukum Anies selaku tergugat dan para tergugat II intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp642.000.
Tag
Berita Terkait
-
Di Hadapan Anies, Politikus PKS Sebut Ada Kelompok LGBT di Citayam Fashion Week
-
Kapal Rusak Dihantam Ombak, TNI AL Selamatkan 4 Nelayan Terapung-apung 3 Hari di Perairan Bangka
-
Romantis, Ini Doa Anies Baswedan untuk Mutiara Annisa Baswedan dan Ali Saleh Alhuraiby
-
Didiet Maulana Ungkap Makna Mendalam Kebaya Lili yang Dikenakan Saat Akad Nikah Putri Anies Baswedan
-
Bela Anies Baswedan Soal Putrinya yang Disorot Tak Pakai Jilbab, Akhmad Sahal: Kalau Gamau Berjilbab Hormati!
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara
-
Tolak Soeharto Pahlawan, Cerita Pilu Penyintas Tragedi Tanjung Priok: Ditelanjangi di Markas Kodim
-
Bukan Lagi Soal Look Good, Ini Prioritas Baru Kelas Menengah Indonesia yang Harus Dipahami Brand
-
Momen Haru Jokowi Saksikan Pelepasan Jenazah Raja Solo PB XIII, Ribuan Warga Tumpah Ruah
-
7 Provinsi Terkorup di Indonesia Versi ICW: Riau dan NTT Jadi Pemuncak