Suara.com - Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) didesak untuk memberantas judi online berkedok game online. Desakan ini disampaikan oleh Badan Musyawarah (Bamus) Betawi.
Ketua Umum Bamus Betawi, Riano P Ahmad mengatakan, saat ini marak penyebaran judi online di internet yang sudah semakin banyak jenisnya. Padahal, judi online sudah dilarang. Ia menilai hal tersebut berbahaya bagi generasi muda.
"Kami minta Kominfo dan Polri maksimal memberantas judi daring berkedok 'game online'. Karena ini sangat berbahaya dengan generasi muda bisa terpapar demam judi online," kata Riano dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (1/8/2022).
Selain itu, Riano turut mendorong aparat kepolisian untuk meningkatkan patroli siber. Cara ini demi melacak setiap konten judi online di dunia maya.
Riano menyebut ratusan laman terindikasi merupakan gim judi slot daring, di mana mereka adalah penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing lingkup privat yang mendaftarkan layanannya pada Kominfo dan lolos.
Karena itu, Riano meminta kementerian untuk segera memutus setiap akses konten perjudian di berbagai platform digital, serta segala modus judi online yang tersebar lewat aplikasi dalam telepon pintar.
Menurutnya, judi online berkedok gim tidak bisa dibiarkan. Ia juga mendesak semua pihak untuk tidak menutup mata terkait permasalahan ini.
"Ini jangan sampai ada dugaan kecurigaan didukung oknum tertentu dibalik platform judi daring. Artinya, patroli siber juga harus makin digencarkan," ucap mantan Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta itu.
Lebih jauh, dia juga mengingatkan, bahwa judi online memiliki daya rusak luar biasa terhadap tatanan ekonomi masyarakat. Pasalnya, tak sedikit warga yang terlilit hutang lantaran kecanduan judi gim daring.
Baca Juga: Protes Blokir Steam-PayPal, Kantor Kominfo Disiram Air Seni
Padahal, Wakil Ketua DPW PPP DKI ini mengatakan selain haram secara agama, aktivitas judi online juga merupakan perbuatan pidana seperti yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Semua pihak yang terlibat perjudian daring diancam pidana enam tahun penjara," katanya.
Untuk itu, dia pun mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan platform digital, dia juga meminta masyarakat tak ragu melaporkan indikasi perjudian online.
"Mari kita sama-sama memastikan perkembangan digital bermanfaat baik, bukan untuk hal-hal yang akhirnya merugikan kita sendiri. Jika perlu, adukan konten-konten bermuatan perjudian agar bisa segera ditutup aksesnya," katanya.
Sebelumnya, ratusan PSE asing dan lebih dari delapan ribu PSE domestik lingkup privat tercatat telah mendaftarkan layanan mereka pada Kominfo yang telah ditutup pada 20 Juli 2022.
Dari sekian banyak platform yang terdaftar, terlihat ada beberapa laman terindikasi gim judi daring muncul dalam daftar tersebut.
Berita Terkait
-
Protes Blokir Steam-PayPal, Kantor Kominfo Disiram Air Seni
-
Massa Aksi Siram Air Kencing: Kominfo Lebih Pantas jadi WC Ketimbang Urus Persoalan Publik
-
Kasus Penembakan Brigadir J: Bharada E Lepaskan Dua Kali Tembakan dari Jarak Dekat
-
Tagar Blokirkominfo Trending di Twitter, Menkominfo: Saya Berterima Kasih kepada Warganet
-
Seruan Blokir Kominfo Sempat Menggema, Johnny G Plate Berterima Kasih ke Warganet: Saya Memperhatikan!
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial
-
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi
-
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat
-
Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar
-
Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang
-
Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan
-
Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono
-
Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'
-
Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut
-
KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo