Suara.com - Terdakwa mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Tbk Dono Purwoko dituntut empat tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara tahun 2011 sampai 2018.
Hal tersebut disampaikan dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (1/8/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dono Purwoko berupa pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa KPK di Pengadilan PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022).
Selain pidana badan, Terdakwa Dono juga harus membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Hal yang memberatkan terdakwa Dono tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
"Serta merugikan kerugian negara atau daerah. Hasil pekerjaan terdakwa tidak sesuai spesifikasi dan tidak dapat dipergunakan secara sempurna," kata Jaksa KPK
Sedangkan hal meringankan, terdakwa Dono tidak menikmati hasil kejahatannya melakukan korupsi secara langsung.
"Terdakwa belum pernah dihukum," imbuhnya
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Dono Purwoko didakwa telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 19 Miliar lebih dalam proyek pembangunan Gedung IPDN.
Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek Gedung IPDN, Jaksa KPK Bacakan Tuntutan Terdakwa Dono Purwoko Hari Ini
Terdakwa Dono Purwoko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo.
Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana KUHPidana sebagaimana Dakwaan Kesatu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
Terkini
-
Polisi Sebut Habib Bahar Ikut Lakukan Pemukulan di Kasus Penganiayaan Banser
-
Riza Chalid Diburu Interpol, Kerry Andrianto: Ayah Tak Tahu Apa-apa
-
Uji Coba Digitalisasi Bansos di Banyuwangi Diklaim Sukses, Angka Salah Sasaran Turun Drastis
-
Tak Sendiri, Habib Bahar Ternyata Tersangka Keempat Kasus Penganiayaan Banser!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
-
Waspada Tren 'Whip Pink, Kepala BNN Singgung Risiko Kematian: Secara Regulasi Belum Masuk Narkotika
-
Anggaran Mitigasi Terbatas, BNPB Blak-blakan di DPR Andalkan Pinjaman Luar Negeri Rp949 Miliar
-
Berduka dari Abu Dhabi, Megawati Kenang Kesederhanaan Keluarga Jenderal Hoegeng dan Eyang Meri
-
KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Elisa Massa Manik Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
-
Kolegium Dokter Harus Independen! MGBKI Kritik Kemenkes 'Kaburkan' Putusan Penting Ini