Suara.com - Surat wasiat Kopda Muslimin dikabarkan telah ditemukan. Surat itu ditujukan untuk anaknya sebelum dirinya meninggal dunia.
Sebelumnya, Kopda Muslimin meninggal dunia pada Kamis (28/7/2022) lalu usai ditetapkan menjadi dalang penembakan istrinya sendiri di Banyumas, Kota Semarang.
Muslimin yang diduga bunuh diri dinyatakan meninggal dunia usai mengonsumsi racun. Ia sempat berkomunikasi dengan orang tuanya, sebelum tewas.
Berdasarkan hasil visum dan autopsi pemeriksaan luar, tidak ditemukan luka kekerasan benda tajam maupun benda tumpul.
Sementara dari pemeriksaan dalam, diperoleh tanda Kopda Muslimin mati lemas yang diduga karena penyakit pada otak atau keracunan.
Melansir Ayosemarang.com -- jaringan Suara.com, surat wasiat Kopda Muslimin itu ditemukan di saku celana. Adapun surat itu ditujukkan untuk anak-anaknya.
Lantas, apa isi surat wasiat Kopda Muslimin yang ditulis untuk anak-anaknya itu? Berikut fakta-faktanya.
Ditemukan di Saku Celana
Wadan Pomdam IV Diponegoro Letkol CPM Muhammad Choirun menyebut bahwa surat wasiat tersebut ditemukan di saku celana yang dipakai Kopda Muslimin di hari kematian. Tepatnya saat dia mengunjungi rumah orang tuanya di Trompo, Kendal Kota.
Baca Juga: Bikin Ngakak! Begini Cara Taklukan Hati Mertua ala Fitri Tropica, Respon Warganet Tak Terduga
"Ini kami temukan di saku celana almarhum saat evakuasi dari rumah Kendal ke Rumah Sakit Bhayangkara," kata Choirun usai penyerahan surat wasiat ke keluarga Kopda Muslimin, Senin (1/8/2022).
Surat wasiat itu ditulis untuk anaknya, sehingga telah diserahkan kepada keluarga dari istri Kopda Muslimin.
"Di situ (surat wasiat) tertulis untuk anaknya. Jadi kemudian ini kami serahkan ke keluarga," lanjutnya.
Surat Diterima Ibu Mertua
Penyerahan surat wasiat itu diterima oleh ibu mertua Kopda Muslimin, atau ibu kandung Rina Wulandari yang merupakan korban penembakan.
Identifikasi Surat
Berita Terkait
-
Bikin Ngakak! Begini Cara Taklukan Hati Mertua ala Fitri Tropica, Respon Warganet Tak Terduga
-
Gara-Gara Pendapat Mertua, Wanita Ini Tak Jadi Menikah dan Rugi Banyak Uang
-
Viral Calon Ibu Mertua Batalkan Pernikahan, Alasannya Calon Menantu Wanita yang Yatim Piatu Dianggap Jelek
-
Terpopuler: Ajudan Ferdy Sambo Ada yang Belum Diperiksa Komnas HAM, Penampakan Wanita yang Diduga Selingkuhan Kopda M
-
Waduh! Baru Minta Restu, Calon Mertua Sudah Request Cucu
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal di Maluku Utara: 100 Hektar Hutan Disegel, Denda Menanti!
-
Diungkap KPK, Ustaz Khalid Basalamah Beralih dari Haji Furoda ke Khusus Gegara Dihasut Oknum Kemenag
-
KPK Ungkap Modus 'Pecah Kuota' Biro Haji: Sengaja Ciptakan Kelangkaan Demi Harga Mahal
-
Tanggapi Komeng dan Pramono Soal Banjir, PSI Desak Pemprov DKI Ikut Perbaiki Wilayah Hulu
-
Bus Transjakarta Pagi-pagi Buta Tabrak 4 Ruko di Cakung Jaktim, Banyak Korban!
-
Rp 1 Triliun Menguap, Siapa Oknum Pejabat Kemenag yang Dilobi Asosiasi Travel Haji di Jakarta?
-
Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli dan Eks Menteri LHK Siti Nurbaya, KPK Ungkap Alasannya!
-
Usai Periksa Dirjen PHU Kemenag, KPK Akui Kejar Juru Simpan Hasil Korupsi Kuota Haji
-
Nyesek! Disita KPK dari Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Haji, Uang Jemaah Tak Bisa Kembali?
-
KPK Ungkap Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Rugikan Negara Hingga Rp 254 Miliar