Suara.com - Surat Ad Dhuha sering dibaca pada saat ibadah sholat Dhuha yang dilakukan sejak terbit matahari hingga waktu dhuhur. Melakukan sholat dhuha ditambah dengan membaca surat Ad Dhuha ini diharapkan dapat menjadi jawaban untuk rezeki yang kita minta kepada Allah SWT.
Surat Ad Dhuha diturunkan ketika wahyu kepada Nabi Muhammad SAW terhenti untuk sementara waktu, orang-orang musyrik berkata, “Tuhan-Nya (Muhammad) telah meninggalkanya dan benci kepadanya", maka turunlah ayat ini untuk membantah perkataan orang-orang musyrik itu.
Surat ini termasuk golongan surat Makkiyah, yang diturunkan sesudah surat Al-Fajr. Surat Ad Duha adalah surat ke-93 dalam Al Qur’an, yang terdiri atas 11 ayat.
Nama Ad Dhuha sendiri mempunyai arti “waktu matahari sepenggalahan naik”, di mana nama ini diambil dari kata yang terdapat pada ayat pertama. Surat Ad Dhuha menerangkan tentang pemeliharaan Allah SWT terhadap Nabi Muhammad SAW dengan cara yang tak putus-putus, larangan berbuat buruk terhadap anak yatim, dan orang yang meminta-minta dan mengandung pula perintah kepada Nabi supaya mensyukuri segala nikmat.
Bacaan Surat Ad Dhuha Latin dan Artinya
Surat Ad Dhuha terdiri dari 11 ayat, di mana teks bacaannya tidak menyulitkan umat muslim untuk melantunkannya. Berikut bacaan surat Ad Dhuha dalam tulisan latin dan artinya per ayat.
1. "Wad-duha", artinya: "Demi waktu duha (ketika matahari naik sepenggalah)".
2. "Wal laili iza sajaa", artinya: "dan demi malam apabila telah sunyi".
3. "Ma wad da'aka rabbuka wa ma qalaa", artinya: "Tuhanmu tidak meninggalkan engkau (Muhammad) dan tidak (pula) membencimu".
Baca Juga: Bacaan Surat Ad Dhuha Latin dan Keutamaan Membacanya
4. "Walal-aakhiratu Khairul laka minal-uula", artinya: "dan sungguh, yang kemudian itu lebih baik bagimu dari yang permulaan".
5. "Wa la sawfa y'utiika rabbuka fatardha", artinya: "Dan sungguh, kelak Tuhanmu pasti memberikan karunia-Nya kepadamu, sehingga engkau menjadi puas".
6. "Alam yajidka yatiiman fa aawaa", artinya: "Bukankah Dia mendapatimu sebagai seorang yatim, lalu Dia melindungi(mu)".
7. "Wa wa jadaka dhallaan fahada", artinya: "dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang bingung, lalu Dia memberikan petunjuk".
8. "Wa wa jadaka 'aa-ilan ga aghnaa", artinya: dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang kekurangan, lalu Dia memberikan kecukupan".
9. "Fa am mal yatiima fala taqhar", artinya: "Maka terhadap anak yatim janganlah engkau berlaku sewenang-wenang".
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Kapolri Ungkap Pesan Prabowo: TNI-Polri Harus Bersatu, Jangan Sampai Terpecah
-
Impor Mobil India Dinilai Sebagai Otokritik Atas Kartel Mobil di Indonesia
-
HUT ke-12 Suara.com Luncurkan Aura Research, Platform AI untuk Analisis Data dan Monitoring Isu
-
Gedung Tinggi Dilarang Sedot Air Tanah, PAM Jaya Ingatkan Ancaman Sinkhole Hantui Jakarta
-
Menhan Banyak Urusan, Gian Kasogi: Isu Keamanan Jangan Jadi Instrumen Politik Menuju 2029
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Haris Azhar: Perkara Ini Tidak Memenuhi Hak Asasi Manusia
-
Rayakan Hari Jadi ke-12, Suara.com Perkokoh Posisi Pemimpin Media Digital Berbasis Komunitas
-
Alarm Merah Timur Tengah: Mengapa Perang Iran-AS Bisa Ancam Dapur WNI Susah Ngebul?
-
Dirumorkan Tewas Dibom Iran, Benjamin Netanyahu Terakhir Terlihat di Lokasi Ini
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Laporan Keterangan Palsu di Sidang Hanya Bisa Lewat Hakim