Suara.com - Badan Reintegrasi Aceh Kabupaten Aceh Barat mengusulkan bantuan tanah perkebunan untuk 1.600 orang mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka, tahanan politik, narapidana politik, masyarakat kurang mampu dan korban imbas konflik ke Badan Pertanahan Negara kabupaten setempat.
“Dari total usulan sekitar 1.600-an orang yang kita usulkan, Alhamdulillah yang sudah lolos verifikasi untuk sementara mencapai 842 orang,” kata Ketua Badan Reintegrasi Aceh Kabupaten Aceh Barat Iskandar di Meulaboh, hari ini.
Calon penerima bantuan tersebut, kata Iskandar, ditetapkan dalam dua Surat Keputusan Bupati Aceh Barat masing-masing Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 368 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama-Nama Calon Penerima Lahan Perkebunan Bagi Mantan Kombatan, Tahanan Politik, dan Narapidana Politik pada Koperasi Produsen Aceh Gemilang Meulaboh 14 Juni 2022.
Kemudian Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 369 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama-Nama Calon Penerima Lahan Perkebunan Bagi Komunitas Imbas Konflik Aceh dan Masyarakat Kurang Mampu pada Koperasi Produsen Aceh Gemilang Meulaboh, 14 Juni 2022.
Ia menjelaskan, para calon penerima bantuan tersebut sebelumnya diusulkan oleh Badan Reintegrasi Aceh dan Komite Peralihan Aceh Kabupaten Aceh Barat, kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat guna mendapatkan surat keputusan dari Bupati Aceh Barat.
Setelah mendapatkan SK dari Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, calon penerima bantuan tersebut kemudian diserahkan kepada Badan Pertanahan Negara Kabupaten Aceh Barat guna dilakukan verifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Iskandar mengatakan, sesuai hasil verifikasi, untuk sementara calon penerima yang lolos verifikasi untuk mendapatkan bantuan tanah perkebunan tersebut saat ini mencapai 842 orang.
“Kami berharap nantinya para penerima bantuan dari pemerintah, dapat memanfaatkan bantuan ini untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan,” kata Iskandar.
Ia mengatakan calon penerima tersebut murni diusulkan oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Kabupaten Aceh Barat dan Komite Peralihan Aceh Kabupaten Aceh Barat.
Baca Juga: Rekonsiliasi Bener Meriah Redam Konflik: Cukup Sudah, Jangan Terulang Lagi
“Usulan nama calon penerima bantuan ini sepenuhnya murni usulan KPA dan BRA Aceh Barat, tidak ada pihak lain yang terlibat termasuk pemerintah daerah,” kata Iskandar. [Antara]
Berita Terkait
-
JK Ungkap Dua Masalah Perjanjian Damai Helsinki yang Belum Tuntas: Lahan dan Bendera Aceh
-
Apa Peran DPRA? Lembaga Negara yang Ketuanya 'Restui' Aceh Merdeka
-
5 Fakta Ketua DPRA Zulfadhli yang Tawarkan Teken 'Aceh Merdeka' dalam Tuntutan Aksi
-
Siapa Zulfadhli? Ketua DPRA yang Tawarkan Teken 'Aceh Merdeka' dalam Tuntutan Aksi
-
Eks BIN: Ada Rapat Tertutup Bahas Proklamasi Negara Riau Merdeka
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional