- Ketua DPRA, Zulfadhli, menuai kontroversi karena siap menandatangani tuntutan "Aceh Merdeka"
- DPRA lahir dari Perjanjian Damai Helsinki 2005 dan diatur dalam UUPA 2006
- Dominasi Partai Aceh membuat "spirit" GAM kental di DPRA.
Suara.com - Sebuah lembaga negara yang digaji oleh negara, namun ketuanya justru melontarkan keinginan untuk merestui tuntutan untuk berpisah dari Indonesia.
Paradoks inilah yang membuat jutaan rakyat pada umumnya, juga bingung dan mempertanyakan apa sebenarnya DPRA itu?
Dan mengapa lembaga ini seolah memiliki karakter khas yang tidak dimiliki oleh parlemen daerah lain?
Tindakan Ketua DPRA Zulfadhli yang siap meneken tuntutan 'Aceh Merdeka' bukanlah sebuah anomali.
Itu seolah menjadi puncak dari sejarah panjang, kewenangan istimewa, dan DNA politik unik yang membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Bukan Sekadar DPRD Biasa: Lahir dari Rahim Damai Helsink
Hal pertama yang harus dipahami adalah, DPRA bukanlah DPRD Provinsi biasa.
DPRA adalah lembaga legislatif khusus yang lahir sebagai salah satu amanat dari Perjanjian Damai Helsinki pada tahun 2005.
Perjanjian inilah yang mengakhiri konflik bersenjata puluhan tahun antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Indonesia.
Baca Juga: 5 Fakta Ketua DPRA Zulfadhli yang Tawarkan Teken 'Aceh Merdeka' dalam Tuntutan Aksi
Secara sederhana, DPRA adalah salah satu "harga" dari perdamaian.
Keberadaannya diatur secara khusus dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), memberikannya landasan hukum yang sangat kuat dan berbeda dari provinsi lain.
2. Kewenangan Istimewa: Boleh Punya Partai Lokal
Inilah perbedaan paling fundamental. Berbeda dengan provinsi lain di mana hanya partai politik nasional yang boleh berkompetisi, UUPA memberikan hak istimewa kepada Aceh untuk mendirikan partai politik lokal (parlok).
Inilah kunci untuk memahami seluruh drama ini.
Kewenangan inilah yang memungkinkan lahirnya Partai Aceh (PA), partai asal Zulfadhli, yang merupakan transformasi politik langsung dari GAM.
Tag
Berita Terkait
-
5 Fakta Ketua DPRA Zulfadhli yang Tawarkan Teken 'Aceh Merdeka' dalam Tuntutan Aksi
-
Siapa Zulfadhli? Ketua DPRA yang Tawarkan Teken 'Aceh Merdeka' dalam Tuntutan Aksi
-
Penuhi Tuntutan Demonstran, Ketua DPRA Setuju Aceh Pisah dari Indonesia
-
Menekraf: Aceh Bisa Jadi Pusat Mode Fesyen Nasional
-
Profil dan Kekayaan Jeffry Sentana, Wali Kota Langsa yang Dituntut Kompensasi Rp 16 M
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
Kebijakan Sri Mulyani Kandas di Tangan Purbaya: Pajak Pedagang Online Ditunda
-
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi! Antam di Pegadaian Jadi Rp 2.657.000, UBS Stabil
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
Terkini
-
Transjakarta Ogah Dikaitkan Orasi 'Ancaman' Ketua GP Ansor DKI saat Demo Trans7, Mengapa?
-
Putus Cinta Bikin Gelap Mata, Pria di Jagakarsa Bakar Rumah Keluarga Mantan Kekasih
-
Buntut Langgar SOP, BGN Setop Operasional 106 SPPG
-
Balita Alami Eczema Akut Gegara Roti Gluten Free, Sang Ibu Laporkan Bake n Grind ke Polda Metro Jaya
-
Lobi Prabowo: Pemerintah Arab Ubah Aturan, RI Bisa Punya Lahan di Mekah untuk Kampung Indonesia
-
Prabowo Ingin Biaya Haji Turun dan Waktu Tunggu 40 Tahun jadi 26 Tahun, Bagaimana Caranya?
-
Satu Tahun Pemerintahan, Raffi Ahmad Minta Maaf dan Beri Kode Ada Gebrakan di Akhir Tahun
-
Prabowo Tegas: Tak Ada Lagi yang Untouchable, Semua Kasus Korupsi Akan Diusut!
-
Kasus Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera, Legalitas Lahan Kini Diusut KPK
-
Raja Juli Antoni Masuk 10 Menteri Berkinerja Terbaik versi IndoStrategi, Kemenhut Respons Begini