- Ketua DPRA, Zulfadhli, menuai kontroversi karena siap menandatangani tuntutan "Aceh Merdeka"
- DPRA lahir dari Perjanjian Damai Helsinki 2005 dan diatur dalam UUPA 2006
- Dominasi Partai Aceh membuat "spirit" GAM kental di DPRA.
Suara.com - Sebuah lembaga negara yang digaji oleh negara, namun ketuanya justru melontarkan keinginan untuk merestui tuntutan untuk berpisah dari Indonesia.
Paradoks inilah yang membuat jutaan rakyat pada umumnya, juga bingung dan mempertanyakan apa sebenarnya DPRA itu?
Dan mengapa lembaga ini seolah memiliki karakter khas yang tidak dimiliki oleh parlemen daerah lain?
Tindakan Ketua DPRA Zulfadhli yang siap meneken tuntutan 'Aceh Merdeka' bukanlah sebuah anomali.
Itu seolah menjadi puncak dari sejarah panjang, kewenangan istimewa, dan DNA politik unik yang membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Bukan Sekadar DPRD Biasa: Lahir dari Rahim Damai Helsink
Hal pertama yang harus dipahami adalah, DPRA bukanlah DPRD Provinsi biasa.
DPRA adalah lembaga legislatif khusus yang lahir sebagai salah satu amanat dari Perjanjian Damai Helsinki pada tahun 2005.
Perjanjian inilah yang mengakhiri konflik bersenjata puluhan tahun antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Indonesia.
Baca Juga: 5 Fakta Ketua DPRA Zulfadhli yang Tawarkan Teken 'Aceh Merdeka' dalam Tuntutan Aksi
Secara sederhana, DPRA adalah salah satu "harga" dari perdamaian.
Keberadaannya diatur secara khusus dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), memberikannya landasan hukum yang sangat kuat dan berbeda dari provinsi lain.
2. Kewenangan Istimewa: Boleh Punya Partai Lokal
Inilah perbedaan paling fundamental. Berbeda dengan provinsi lain di mana hanya partai politik nasional yang boleh berkompetisi, UUPA memberikan hak istimewa kepada Aceh untuk mendirikan partai politik lokal (parlok).
Inilah kunci untuk memahami seluruh drama ini.
Kewenangan inilah yang memungkinkan lahirnya Partai Aceh (PA), partai asal Zulfadhli, yang merupakan transformasi politik langsung dari GAM.
Tag
Berita Terkait
-
5 Fakta Ketua DPRA Zulfadhli yang Tawarkan Teken 'Aceh Merdeka' dalam Tuntutan Aksi
-
Siapa Zulfadhli? Ketua DPRA yang Tawarkan Teken 'Aceh Merdeka' dalam Tuntutan Aksi
-
Penuhi Tuntutan Demonstran, Ketua DPRA Setuju Aceh Pisah dari Indonesia
-
Menekraf: Aceh Bisa Jadi Pusat Mode Fesyen Nasional
-
Profil dan Kekayaan Jeffry Sentana, Wali Kota Langsa yang Dituntut Kompensasi Rp 16 M
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Sahroni Ditemukan Tewas, Dikubur Bersama 4 Anggota Keluarganya di Halaman Belakang Rumah
- Link Resmi Template Brave Pink Hero Green Lovable App, Tren Ubah Foto Jadi Pink Hijau
- Penuhi Tuntutan Demonstran, Ketua DPRA Setuju Aceh Pisah dari Indonesia
- Presiden Prabowo Tunjuk AHY sebagai Wakilnya ke China, Gibran ke Mana?
Pilihan
-
Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Taiwan, Trisula Baru Debut?
-
Maulid Nabi Muhammad SAW: Amalkan 3 Doa Ini, Raih Syafaat Rasulullah di Hari Spesial
-
Video Ibu Jilbab Pink Maki-maki Prabowo dan Minta Anies Jadi Presiden: Deepfake?
-
Bisnis Riza Chalid Apa Saja? Sosok Koruptor Berjulukan The Gasoline Godfather
-
ASI Itu Bodyguard, Vaksin Itu Sniper: Kenapa Bayi Butuh Dua-duanya, Bukan Cuma Salah Satunya!
Terkini
-
Kini Jadi Tersangka, Nadiem Makarim Dicap Sebagai Menteri Pendidikan Paling Buruk Sepanjang Sejarah
-
Bakar Ban saat Demo Berujung Petaka, Mahasiswa PMII Terbakar Selepas Massa Bakar Ban
-
Daftar Sanksi Ini Dijatuhkan kepada Bripka Rohmat, Sopir Kendaraan Taktis yang Tewaskan Affan
-
Aksi Kamisan Mengenang 21 Tahun Kepergian Munir, Tuntutan Keadilan Tak Pernah Padam
-
Nadiem Makarim Tersangka Ganda? KPK Siap Susul Kejagung dalam Kasus Google Cloud?
-
Pesan Prabowo yang Mampu Redam Kericuhan Banjir Pujian dari Golkar
-
Aksi Kamisan di Istana Negara Pasca-Demo Besar
-
Video Lawas Deddy Sitorus jadi Bahan Politisasi, Ini Kata Analis
-
Nadiem Bisa Lolos? Mahfud MD Temukan 1 Kesalahan Fatal di Kasusnya
-
Babak Baru Kasus Delpedro: Polisi Geledah Kantor Lokataru dan Apartemen Keluarga