Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya memblokir sejumlah situs judi berkedok game online. Apa saja situs judi online diblokir Kominfo tersebut?
Pemblokiran ini dilakukan setelah polemik seputar PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Kominfo ramai dibahas publik. Termasuk munculnya beberapa situs judi online yang terdaftar di PSE.
Kominfo melalui siaran persnya Selasa (2/8/2022) menjelaskan bahwa pihaknya telah memutuskan akses terhadap 15 PSE game online yang mengandung unsur perjudian. Berikut ini daftar lengkapnya
- Domino Qiu Qiu
- Topfun
- Pop Domino
- MVP Domino
- Pop Poker
- Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online
- Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online
- Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu
- Ludo Dream
- Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU
- Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa
- Poker Texas Boyaa
- Poker Pro.id
- Pop Big2
- Pop Gaple
Sebelum akhirinya diblokir, beberapa situs judi berkedok game online ini muncul di daftar PSE Domestik pada bagian yang terdaftar. Namun kini telah masuk ke daftar PSE yang dihentikan sementara.
Kominfo kemudian melakukan verifikasi terhadap PSE yang dipermasalahkan ini. Hasilnya, 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online.
Berdasarkan penelusuran Suara.com di laman pse.kominfo.go.id, ditemukan 50 PSE yang dihentikan sementara dan 14 yang dicabut. Diantaranya, ada 4 SE yang mengandung unsur perjudian dan websitenya sudah tidak bisa diakses.
Empat PSE ini juga masuk dalam daftar situs judi online diblokir Kominfo yang dirilis pada Senin lalu. Yaitu, POKER PRO.ID, DOMINO GAPLE BOYA:QIUQIU CAPSA, POKER TEXAS BOYAA dan DOMINO QIUQIU 99 BOYAA QQ KIU.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengaku pihaknya telah memblokir lebih dari setengah juta konten judi online sejak tahun 2018.
"Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian, dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018. Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online,” kata Johnny.
Baca Juga: Berikut Daftar 15 Game Judi Online Yang Telah Diblokir Kominfo Simak Penjelasan Lengkap Disini
Situs judi online maupun game online berkedok perjudian ini termasuk melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Subuh Mencekam di Tambora: Api Amuk 15 Bangunan, Kerugian Tembus Rp1,7 Miliar
-
Trump Dikabarkan Kirim Operasi Khusus Militer AS untuk 'Caplok' Greenland
-
Wanti-wanti Peneliti UGM Soal Superflu, Tetap Bisa Fatal Bagi yang Rentan
-
Tersangka Korupsi Kini 'Dilindungi' dari Konferensi Penetapan KPK Imbas KUHAP Baru
-
Kronologi Suap Pajak KPP Madya Jakut: Diskon Rp59 M Dibarter Fee Miliaran Berujung OTT KPK
-
Cuaca Hari Ini: Hujan Terjadi Hampir di Berbagai daerah dari Banten Sampai Yogyakarta
-
PSI Incar Jawa Tengah Jadi Kandang Gajah, Hasto PDIP Kasih Respons Santai, Begini Katanya
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Politik Adalah Alat Pengabdian, Bukan Sekadar Kejar Jabatan
-
Megawati Dorong Politik Berbasis Kearifan Lokal: Peradaban Diukur dari Cara Menghormati Bumi