Suara.com - Kebijakan baru diterapkan terkait umrah bagi jemaah Indonesia. Salah satunya kini jemaah Indonesia bisa menggunakan jasa guide atau muthawwif dari WNI.
Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus M. Noer Alya Fitra mengatakan muthawwif bagi jemaah umrah, khususnya jemaah dari Indonesia, tidak harus orang Saudi.
Muthawwif, imbuh Nafit, diperbolehkan berasal dari warga Indonesia yang bermukim di Arab Saudi dengan sponsor muassasah bersangkutan dan didampingi guide warga Saudi.
Pria yang karib disapa Nafit tersebut mengatakan orang yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa selain umrah, juga dapat beribadah umrah.
Bahkan, imbuh dia, visa transit 24 jam juga dapat melaksanakan ibadah umrah dengan melakukan booking terlebih dahulu di aplikasi Tawakkalna atau Eatmarna.
“Aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna tetap diberlakukan bagi setiap orang dalam pelaksanaan umrah, termasuk saat masuk ke Raudah di Masjid Nabawi,” papar Nafit di Makkah, Rabu (3/8/2022).
Selain itu, salah satu kebijakan baru terkait visa umrah yakni masa berlaku untuk visa umrah, yang tadinya hanya sebulan, kini menjadi tiga bulan. Ditambah, jemaah bisa mengunjungi seluruh wilayah di Arab Saudi.
“Masa berlaku visa umrah yang awalnya hanya sebulan, kini menjadi tiga bulan. Jemaah umrah juga dapat mengunjungi seluruh wilayah di Arab Saudi,” terang Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin.
Terkait penerbitan visa, lanjut Arifin, prosesnya tidak lagi harus melalui provider visa di Indonesia. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) kini bisa langsung bekerja sama dengan provider visa di Arab Saudi yang sudah diakui Kementerian Haji dan Umrah.
Baca Juga: Masa Berlaku Visa Umrah Jadi 3 Bulan, Jemaah Bisa Kunjungi Seluruh Wilayah di Saudi
“Kebijakan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait dengan penerbitan visa umrah bagi jemaah umrah dari Indonesia masih tetap business to business,” sambungnya.
Kementerian Agama RI bersama Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menggelar pertemuan untuk membahas kebijakan penyelenggaraan ibadah umrah 1444 H.
Pertemuan di Kantor Kementerian Haji dan Umrah di Mekkah ini berlangsung pada 1 Agustus 2022.
Pertemuan dipimpin Dirjen Administrasi Umum Urusan Perusahaan dan Muassasah Umrah Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Abdurrahman As-Saggaf.
Hadir juga, Sousan yang merupakan perwakilan dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Delegasi Indonesia dipimpin Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin.
Hadir, Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam, Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus M. Noer Alya Fitra, Kasubdit Data dan Sistem Informasi Haji dan Umrah Hasan Afandi, para pelaksana Staf Teknis Haji Agus Miroji (PSTH 1), Muhammad Luthfi Makki (PSTH 2), dan Muhammad Irsan Amirulllah (PSTH 3), serta Koordinator Umrah pada Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah, Asmoni Abdurrahman.
Berita Terkait
-
Masa Berlaku Visa Umrah Jadi 3 Bulan, Jemaah Bisa Kunjungi Seluruh Wilayah di Saudi
-
Penampilan Jemaah Haji asal Bugis Berpakaian 'Blink-blink' Jelang Pulang ke Indonesia
-
Alhamdulillah! Jemaah Kini Bisa Sentuh Ka'bah dan Cium Hajar Aswad
-
Jelang Kloter Terakhir ke Madinah, Total 83 Jemaah Haji Meninggal
-
Gara-gara Barang Kecil Ini, 9 Koper Jemaah Haji Indonesia Dibongkar Petugas Bandara
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
Terkini
-
Kasus Tragis di Kediri, Nenek Diduga Aniaya Cucu hingga Meninggal Dunia
-
Tambahan 24 Pesawat Tempur Rafale Masih Dikaji, Kemhan Pastikan Belum Ada Kontrak Baru
-
Gercep Respons Bencana Alam, Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua Diganjar KWP Awards 2026
-
Bareskrim Sita 23 Ton Pangan Ilegal di Pontianak, Pemasok Utama Diburu
-
Jejak Kelam Syekh Ahmad Al Misry, Pendakwah Ternama Diduga Lecehkan Santri Laki-laki
-
KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik, Ajukan Lima Rekomendasi Perbaikan Pemilu
-
8 Orang Tewas dalam Tragedi Helikopter Jatuh di Sekadau, KNKT Dalami Penyebab Kecelakaan
-
DPR: Napi Korupsi Ngopi di Kafe, 'Mustahil Tanpa Kerja Sama Petugas!'
-
Negara Rugi Bandar Akibat Rokok Ilegal, Ekonom: Penegakan Hukum Tak Bisa Ditawar
-
Bulog Pastikan Harga Minyakita Stabil dan Stok Berlimpah