Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
3. Pasal 55 Ayat 2
Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
4. Pasal 56 KUHP
a. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
b. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Dengan dasar beberapa pasal di atas kemudian Bharada E diancam dengan hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kasus Terus Berjalan
Meski Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka, namun kasus yang bergulir ini masih terus dilanjutkan. Penyidikan oleh pihak kepolisian terus akan dilanjutkan, sebab diduga masih ada tersangka lain yang belum dapat diungkap.
Baca Juga: 3 Dampak Positif Gaya Hidup Minimalis, Hemat Waktu dan Tempat
Kadiv Propam POLRI nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo juga akan diperiksa secara intensif terkait kasus ini, sebagai bentuk komitmen pihak kepolisian pada pengungkapan kasus secara terang dan sejelas-jelasnya.
Seperti yang mungkin telah Anda ketahui dari berbagai media, kasus ini menyita perhatian publik karena pengungkapan yang memakan waktu cukup lama. Meski demikian setiap pihak yang terkait kemudian telah menunjukkan upayanya untuk mengungkap kasus ini.
Itu tadi sedikit informasi mengenai kasus yang tengah berjalan dan ancaman hukuman Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Semoga berguna, dan selamat melanjutkan aktivitas Anda!
Berita Terkait
-
Isi Pasal 338, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang Menjerat Bharada E
-
Irjen Ferdy Sambo Minta Maaf Dan Ucapkan Belasungkawa Kematian Brigadir J
-
5 Fakta Bharada E Jadi Tersangka: Sempat Minta Perlindungan, Dijerat Pasal Berlapis
-
Ucapkan Belasungkawa Atas Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo: Semoga Keluarga Diberikan Kekuatan
-
IPW Melihat Adanya Kemungkinan Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular