Suara.com - Ombudsman RI menemukan maladministrasi dalam laporan akhir pemeriksaan terkait dugaan maladministrasi proses penunjukkan penjabat kepala daerah yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Awalnya, dugaan laporan maladministrasi itu dilaporkan oleh Kontras, Perludem dan ICW.
"Ada maladministrasi berlapis yang kita temukan," ujar anggota Ombudsman RI, Robert Endi Na Jaweng dalam diskusi Penunjukan PJ Kepala Daerah Pasca Rekomendasi Ombudsman secara virtual, Kamis (4/8/2022).
Robert lantas menerangkan satu persatu maladministrasi yang dilakukan Kemendagri. Pertama yakni, penundaan berlarut dalam memberikan tanggapan atas permohonan informasi dan keberatan terlapor.
"Penundaan berlarut dalam artian, tidak segera diberikan tanggapan atas permintaan informasi dan keberatan yang disampaikan oleh pihak pelapor. Dalam hal ini tiga lembaga yang menjadi pelapor ke Ombudsman," ujar Robert
Kedua, kata Robert yakni maladministrasi penyimpangan prosedur dalam pengangkatan penjabat kepala daerah. Khususnya pengangkatan yang berasal dari unsur TNI dan polisi aktif.
"Dalam proses pemeriksaan kami, tentu yang diperiksa ini tidak hanya pihak Kemendagri, tetapi juga unsur polisi kemudian TNI dan berbagai pihak. Kami mendapatkan keterangan yang sangat jelas, bahwa proses pengangkatan ini ternyata memang tidak melibatkan mereka, tidak diberitahukan apalagi mendapatkan persetujuan," ucap Robert.
Robert menuturkan jika mengacu kepada UU TNI, UU Polri dan UU ASN, bahwa prinsipnya tentara dan polisi itu hanya bekerja di lingkungan profesi tentara dan polisi. Ombudsman menilai para TNI dan polisi hanya bekerja di 10 kantor atau bidang yang berkaitan dengan urusan keamanan.
"Jika kemudian mereka bekerja di luar ini perintahnya adalah termasuk kaitan dengan undang-undang ASN mereka itu harus pensiun dini intinya adalah bukan mereka ya dalam ikatan jabatan dinas aktif," papar Robert.
Oleh karena itu, Ombudsman menilai ada upaya penyimpangan prosedur.
Baca Juga: Bantah Guru Paksa Siswi Muslimah Pakai Jilbab, Kepala SMPN 46 Jakarta Ungkap Kronologinya
"Ketika tadi proses pengangkatan tidak melibatkan tidak diberitahu apalagi mendapatkan persetujuan tentara dan polisi dan kemudian ketika ternyata yang diangkat penjabat itu masih merupakan pejabat yang terikat dalam jabatan dinas aktif, maka ini akan disebut minimal dua ini ini akan penyimpangan prosedur, ini temuan kedua," jelasnya.
Kemudian maladministrasi yang ketiga ditemukan dalam pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai momentum untuk penataan regulasi turunan, yakni pengabaian kewajiban hukum. Robert menuturkan dalam hal ini, pihaknya juga berkonsultasi dengan pakar dan MK.
"MK menyampaikan membacanya memang harus dalam kerangka satu kesatuan. Pertimbangan itu tidak dianggap sebagai suatu opsional, pertimbangan sama mengikat dengan amar putusan yang kita tangkap," tuturnya.
Tindakan Ombudsman
Setelah menemukan adanya tiga maladministrasi yang dilakukan Kemendagri, Robert mengatakan kalau Ombudsman akan melakukan tindakan korektif. Pertama ialah menindaklanjuti surat pengaduan dan substansi keberatan terlapor.
Poin kedua, Ombudsman memperbaiki proses pengangkatan penjabat kepala daerah dari unsur prajurit TNI aktif
Tag
Berita Terkait
-
Abdul Hayat Minta Ombudsman Kawal Pengaduan Masyarakat Sulsel
-
Fakta Baru Kasus Dugaan Memaksa Berjilbab, Ombudsman: Siswi Menangis di Kamar Mandi Enam Hari Setelah Dipakaikan Jilbab
-
Kanwil Kemenkumham NTB Turun Gunung Perihal Temuan Ombudsman Soal Dugaan Percaloan di ULP Lombok Timur
-
PMK Masih Mengancam di Bali, Ombudsman RI Buka Posko Aduan bagi Peternak
-
MRP Sebut Banyak Warga Papua Belum Punya KTP El, Kemendagri: Terkendala Kondisi Geografis
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
Terkini
-
KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Bank BJB ke Keluarga Ridwan Kamil
-
Pemerintah Resmi Sahkan Kepengurusan Mardiono Pimpin PPP, AD/ART Tak Berubah Jadi Patokannya
-
Tepis Siswi Tewas karena MBG, Laporan Dinkes Bandung Barat Dicorat-coret Dosen ITB: Saya Gak Tahan!
-
BGN Didesak Investigasi Kematian Siswi SMKN 1 Cihampelas, Benarkah Meninggal karena MBG?
-
Pemerintah Malaysia Langsung Bergerak Usai Relawan Diculik Israel saat Kirim Bantuan ke Gaza
-
Ketua BGN Hormati Penolakan MBG di SDIT Al Izzah: Bantuan Fokus pada yang Membutuhkan
-
DPR Usul Diksi Gratis Pada MBG Dihapus, BGN: Pemilik Patennya Presiden
-
Tegaskan PPP Tak Terbelah, Mahkamah Partai: Cuma Ada Satu Ketum Sah, Agus Suparmanto!
-
Breaking News! Menteri Hukum Sahkan Kepengurusan PPP Hasil Muktamar X Ancol, Mardiono Ketua Umum
-
Cak Imin Peringatkan Dapur MBG: Jangan Ambil Untung Pribadi dan Sajikan Makanan Micin