Suara.com - Keberadaan kamera pengawas atau CCTV di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo menjadi hal penting untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J yang diduga tewas ditembak Bharada E, Jumat (8/7/2022) lalu. Namun diketahui CCTV itu diklaim mengalami kerusakan.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih menanti penjelasan kepolisian terkait rusaknya CCTV itu.
"Misalnya ya, ini kenapa ini CCTV-nya tidak berfungsi apakah disambar petir, atau karena lama tidak berfungsi? Kan dua keterangan berbeda. Komnas HAM ini kan tidak punya wewenang menyita, tapi kami punya wewenang untuk bertanya, coba jelaskan apa yang sebenarnya terjadi," kata Ketua Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan di kantornya, Kamis (4/8/2022).
Kata dia, jika nantinya tidak mendapatkan jawaban yang jelas terkait kerusakannya, Komnas HAM siap melapor ke ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Kalau memang nanti tidak dijelaskan dengan baik kami, akan laporkan ke Pak Menko Polhukam, Pak mereka tidak mau menjelaskan, padahal kami penting untuk mendapatkan informasi itu, untuk mengetahui duduk soalnya," kata Taufan.
"Kalau seandainya, kami berandai-andai oh ya ini sudah rusak sejak lama, maka kami akan mencari dari sumber-data yang lain, entah dari HP atau yang lain. Tapi ternyata ada kesengajaan itu kan masalah," sambungnya.
Sebelumnya, Komnas HAM telah telah menggali keterangan dari Tim Siber dan Digital Forensik Polri terkait CCTV dan handphone (HP) dalam peristiwa penembakan yang terjadi. Hasilnya Komnas HAM diperlihatkan 20 rekaman kamera CCTV yang diperoleh dari 27 titik. Dalam rekaman kamera CCTV, salah satunya menunjukkan Putri istrinya Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir J beserta ajudan lain melakukan tes PCR bersama sesaat sebelum peristiwa penembakan.
Kemudian ada data yang menunjukkan keberadaan masing-masing pihak saat peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J. Keberadaan masing-masing pihak saat kejadian itu diperoleh dari teknik cell dump, yakni dengan melacak keberadaan mereka melalui telepon genggamnya atau HP. Data itu selanjutnya bakal dianalisis Komnas HAM.
Bharada E Resmi Tersangka
Bharada E resmi berstatus tersangka terkait kematian Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian sebelumnya, mengatakan, Bharada E dijerat pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Pasal 338 KUHP adalah pasal pembunuhan, sementara Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP adalah pasal turut serta dalam melakukan kejahatan.
"Sampai hari ini penyidik memeriksa 42 saksi, termasuk ahli-ahli, baik dari unsur biologi kimia forensik, IT forensik, kedokteran forensik. Menyita barang bukti alat komunikasi, CCTV dan barang bukti di TKP diperiksa dan diteliti Labfor," ujar Andi Rian saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.
Hasil penyidikan tersebut, kata Andi Rian, hasil dari gelar perkara yang sudah dilakukan.
"Pemeriksaan saksi cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata dia.
Berita Terkait
-
Belum Kering Air Mata Kasus Kematian Brigadir J, Muncul Kabar Polisi Saling Tembak, Polda Metro Jaya: Hanya Keteledoran
-
Tunggu Kasus Brigadir J Dibawa ke Meja Hijau, Legislator: Tidak Semua Tersangka Nanti Bersalah
-
6 Fakta Terbaru Kasus Ferdy Sambo, Berpotensi Tersangka hingga Minta Doa Istri Cepat Sembuh
-
Ferdy Sambo Jalani Pemeriksaan dengan Seragam Dinas, Begini Kata Humas Polri
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung
-
Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi
-
Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini
-
Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN
-
Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak
-
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi
-
Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!
-
Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR
-
Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!
-
Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!