Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid mengingatkan agar proses pengungkapan kasus kematian Brigadir J benar-benar harus dilandaskan bukti. Terlebih Polri telah menetapkan satu tersangka, yakni Bharada E.
Menurut Jazilul, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, asas praduga bersalah masih tetap harus diberlakukan. Mengingat ada kemungkinan Bharada E tidak bersalah, apabila pembuktian di pengadilan memberikan fakta-fakta lain.
"Ya tentu kan ini proses menjadikan tersangka dulu, asasnya praduga tak bersalah. Tidak semua tersangka akan menjadi dia yang nanti bersalah. Nah dibuktikan di pengadilan setelah dia terdakwa," kata Jazilul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Sebaliknya, proses hukum di meja hijau nantinya juga dapat lebih membuktikan ihwal keterlibatan Bharada E dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Yosua Hutabarat.
Lantaran itu, menurut Jazilul proses di pengadilan menjadi penting untuk membuktikan siapa sebenarnya yang bersalah.
"Habis itu kalau dia salah jadilah terpidana, kan begitu. Nah ini belum, ini kalau menurut saya, pengadilan kalau memang sudah lengkap buktinya, segera digelar saja," kata Jazilul.
"Publik akan melihat, oh ini toh yang terjadi, nanti hakim akan memutuskan secara meyakinkan siapa sebenarnya yang bersalah," sambungnya.
Tersangka Tidak Hanya Satu
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani menilai penerapan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J atau Yosua Hutabarat dengan sangkaan pembunuhan, merupakan suatu kemajuan atau progres. Namun, Arsul mengemukakan, penetapan tersangka itu belum memuaskan publik.
Baca Juga: Usai Bharada E Jadi Tersangka, Mahasiswa Gelar Aksi di Polda Sumut Desak Tangkap Aktor Intelektual
"Terlepas barangkali belum memuaskan ekspektasi publik, tapi itu sebuah progres," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Arsul menyampaikan mengapa ia menilai ada progres dalam pengungkapan kasus lewat penetapan tersangka Bharada E.
Ia mengungkapkan, Polri dari perspektif hukum pidana, tidak menutup adanya tersangka lain dengan disebutnya Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHp terhadap Bharada E. Lebih lanjut Arsul mengemukakan, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP itu mengatur tentang penyertaan.
"Kalau bicara penyertaan dalam tindak pidana, itu berarti pelakunya tidak hanya satu," kata Arsul.
Hanya saja yang perlu didalami lebih lanjut, dipaparkan Arsul ialah apakah terduga atau tersangka pelaku itu yang kedua itu statusnya sebagai orang yang turut serta melakukan, orang yang menyuruh melakukan, orang yang menganjurkan melakukan atau orang yang membantu melakukan.
"Itu tampaknya masih dalam proses penyidikan. Nah, itu yang kita tunggu. Tentu ada harapan kami di Komisi III karena ini perkara yang menarik begitu banyak, begitu luas atensi," kata Arsul.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin