Suara.com - Putri Candrawathi, istri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, minta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Tapi LPSK belum memutuskan akan melindungi Putri terkait kasus kematian Brigadir J.
Pengacara Putri, Arman Hanis, menjelaskan kondisi kliennya pada saat ini.
"Ibu PC selama saya lihat setiap hari masih dalam keadaan terguncang dan trauma berat. Saya setiap ada pertanyaan yang ingin disampaikan, selalu melalui psikolog klinis yang ditunjuk Polda Metro Jaya," kata Arman dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2022).
"Jadi setiap hari saya lihat kondisinya masih sulit untuk berkomunikasi dengan saya. Ini saya sebagai kuasa hukum juga sulit untuk berkomunikasi dengan beliau," Arman menambahkan.
Arman mengatakan sudah berkoordinasi dengan LPSK dan Komnas Perempuan. Kedua pengurus lembaga itu dikatakan sudah meminta proses asesmen dilaksanakan di rumah Putri.
"LPSK sudah menyetujui waktunya kapan, kami juga tetap berkoordinasi dengan psikolog klinis yang menangani. Jadi apa yang disampaikan bahwa kondisi beliau sudah dilihat langsung oleh Komnas Perempuan maupun LPSK. Jadi bukan karena Bu PC tidak mau menghadiri. Kondisi saat ini belum memungkinkan," kata Arman.
Putri diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga pada Jumat (8/7/2022).
Peristiwa itu diduga memicu baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.
Kasus itu sekarang sedang ditangani Polri.
Baca Juga: Kendala Pengusutan Kasus Penembakan Brigadir J, Kabareskrim: Ada Penghilangan Barang Bukti
"Laporan Ibu PC (Putri) telah diambil alih oleh Dirtipidum Barekrim Polri. LP (laporan) sudah ditindaklanjuti dan dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan sesuai SP.Sidik/1351/VII/2022/Ditreskrimum tanggal 18 Juli 2022. Selaku penasihat hukum Ibu PC, kami memiliki harapan yang besar agar proses tindak lanjut LP tersebut dapat berjalan cepat, adil, dan transparan," kata Sarmauli Simangunsong, pengacara Putri.
Perkembangan terbaru penanganan kasus kematian Brigadir J, polisi telah menetapkan Bharada E menjadi tersangka dan memutasi Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dari jabatan kepala Divisi Propam Polri ke Pelayanan Masyarakat Polri.
Berita Terkait
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
Mengenang Johnson Panjaitan: Kritik Keras untuk Polri dan Ingatkan 'Potong Kepalanya'
-
Mantan Saksi Ahli Kasus Ferdy Sambo Untungkan Nikita Mirzani, Sebut Tak Ada Pemerasan
-
Jenderal 'Pemecat Sambo' Jadi Penasihat Prabowo: Misi Bersih-Bersih Polri Dimulai?
-
Rekam Jejak Ahmad Dofiri, Jenderal Pemecat Ferdy Sambo yang Kini Dipercaya Prabowo Reformasi Polri
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia
-
KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap
-
Kasus Kekerasan di Jakarta Melonjak, Anak-anak Jadi Korban Paling Dominan
-
LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK
-
KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan