Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan jalan Tol Solo-Kertosono kepada Kantor Pajak Pratama Pare, Jawa Timur pada Jumat (5/8/2022).
Ketiga tersangka itu yakni Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pare, Abdul Rachman (AR) dan pihak swasta Suheri (SHR). Sedangkan pemberi suap pihak swasta kuasa Joint Operation CRBC (China Road and Bridge Corporation) dari PT WIKA (Wijaya Karya) dan PT PP
(Pembangunan Perumahan), Tri Atmoko.
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan berikutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata Asep, ketiga tersangka akan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama. Ketiganya mulai ditahan pada 5 Agustus hingga 24 Agustus 2022.
Untuk Abdul Rachman akan ditahan di Rutan KPK Kavling C-1; Tri Atmoko dutahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; dan Suheri dilakukan penahanan di Rutan Gedung Merah Putih KPK K-4 Jakarta.
Sebagai pemberi suap Tri Atmoko dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian, Suheri dan Abdul sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Gadis 14 Tahun Bunuh Bocah Secara Sadis di Sampang Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara
-
Kisah Ayah di Pasuruan Nekat Curi Susu di Minimarket Buat Anaknya yang Lapar Berakhir Damai
-
KPK Sita Rumah dan Mobil Diduga Milik Ricky Ham Pagawak di Tangerang Selatan Banten
-
Gadis Sidoarjo Terperdaya Pria Mengaku Anggota Polda Jatim, Dua Kali Disetubuhi di Penginapan
-
KPK Telisik Adanya Uang Masuk ke Kantong Pribadi Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud dari BUMD
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
Terkini
-
Buntut Mobil MBG Tabrak Siswa SD, Komisi X DPR: Pemerintah Harus Bertanggung Jawab
-
Akting Sultan Gagal, Terkuak Siasat Licik Mbah Tarman Pakai Cek Palsu Demi Nikahi Shela
-
Jerit Tangis di Tepi Sungai Lusi: 8 Santriwati MBS Blora Tenggelam, 4 Masih Dicari
-
Bupati Lampung Tengah Resmi Ditahan KPK Bersama Adiknya
-
Jejak Gelap 'Setoran' di Balik Mutasi Kapolres Tuban, Bisakah Reformasi Polri Sejati Tercapai?
-
Pemprov DKI Terbaik dalam Pencegahan Korupsi, Wagub DKI Jakarta Terima Penghargaan dari KPK
-
Ahli Bahasa Sebut Unggahan Laras Faizati Bukan Ajakan Kerusuhan, Ini Analisisnya
-
Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Cilincing, DPR Minta Aparat Usut Tuntas
-
Tertunduk Lesu, Momen Perdana Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK
-
Cinta Buta Mbah Tarman: Mahar Rp3 Miliar Terbukti Palsu, Kini Resmi Pakai Baju Tahanan