Suara.com - Kamera CCTV di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) atas tewasnya Brigadir J bak sebuah misteri, yang hingga saat ini masih belum berhasil dipecahkan pihak kepolisian.
Sederet drama ini dimulai dari CCTV mati hingga diambil dan dirusak oleh oknum polisi. Lantas, apa saja fakta dari misteri kamera CCTV di rumah Irjen Ferdy Sambo?
1. CCTV Mati
Kapolres Metro Jakarta Selatan kala itu, Kombes Budhi Herdi Susianto mengungkapkan jika CCTV di dalam rumah Irjen Ferdy Sambo mati pada saat baku tembak terjadi.
Keterangan tersebut disampaikan Budhi di Gedung Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (12/7/2022) atau 4 hari setelah pembunuhan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022). Ia menyebut matinya CCTV lantaran dekoder pada benda itu mengalami kerusakan.
2. CCTV Diganti
Seno Sukarto selaku Ketua RT 05 RW 01 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta, membeberkan ada sejumlah polisi yang tidak memakai seragam telah mengganti CCTV di kawasan kompleksnya.
Penggantian CCTV itu terjadi sehari setelah baku tembak, pada Sabtu (9/7/2022) tanpa alasan dan izinnya.
"Maksudnya bukan CCTV di rumah Pak Sambo, tapi alat (dekoder) CCTV yang di pos. Itu (diganti) hari Sabtu, saya tahu hari Senin. Iya (polisi) tidak pakai seragam," kata Seno.
Baca Juga: Pesan Krishna Murti Saat Tertinggal Jauh oleh Rekan Seprofesi: Ojo Dibandingke
Seno sendiri tidak mengetahui alasan polisi itu mengganti dekoder kamera CCTV yang berada di pos Komplek Polri tersebut. Dia juga memastikan bahwa kamera CCTV yang terpasang, aktif saat baku tembak terjadi.
3. CCTV Dihilangkan
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa tim khusus sempat menerima kendala dalam mengungkap kasus kematian Brigadir J yang tertembak.
Salah satu kendala yang dihadapi itu adalah barang bukti yang rusak atau dihilangkan. Meski Agus tidak memberikan informasi secara rinci, banyak pihak meyakini benda itu adalah kamera CCTV rumah Sambo.
4. 25 Anggota Polri Diperiksa
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowomenegaskan bahwa semua oknum polisi yang merusak, mengambil, hingga menyimpan CCTV tersebut sudah diketahui identitasnya.
Berita Terkait
-
Pesan Krishna Murti Saat Tertinggal Jauh oleh Rekan Seprofesi: Ojo Dibandingke
-
Irjen Ferdy Sambo 'Ditahan' di Tempat Khusus selama 30 Hari
-
Respon Lemkapi Saat Irjen Ferdy Sambo Diisolasi di Mako Brimob: Mereka Melanggar Kode Etik
-
Selama 30 Hari Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua
-
IPW: Perkara Irjen Ferdy Sambo Bak Film Mafia
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum