Suara.com - Pemberlakuan tarif baru masuk ke kawasan wisata Pulau Komodo dan Pulau Padar, Kabupaten Manggarai Barat, NTT ditunda oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat hingga 1 Januari 2023 mendatang.
Selama lima bulan ke depan, tetap berlaku tarif lama masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar.
"Pemerintah Provinsi NTT memberikan dispensasi selama lima bulan ke depan atau tetap berlaku tarif lama masuk Pulau Komodo maupun Pulau Padar. Pemberlakuan tarif baru sebesar Rp3,75 juta mulai berlaku pada 1 Januari 2023," kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur Zeth Sony Libing pada Senin (8/8/2022).
Menurutnya, tarif baru sebesar Rp3,75 juta yang telah ditetapkan oleh Pemprov NTT mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
Untuk itu, wisatawan baik domestik maupun mancanegara selama Agustus-Desember 2022 yang masuk Pulau Komodo dan Padar tetap diberlakukan tarif lama, yaitu Rp75ribu bagi wisatawan domestik sementara Rp150 ribu untuk wisatawan mancanegara.
Dispensasi pemberlakuan tarif baru masuk kawasan Pulau Komodo itu berdasarkan saran dan masukan dari berbagai pihak, termasuk arahan Presiden Jokowi dan tokoh agam serta sejumlah tokoh masyarakat di Manggarai Barat.
"Pemberian dispensasi ini merupakan atas saran dan masukan dari berbagai pihak termasuk arahan dari bapak Presiden Joko Widodo. Pemerintah NTT tentu tetap memperhatikan semua masukan dari berbagai pihak seperti masukan dari Bapa Uskup Ruteng Mgr Siprianus Hormat, para alim ulama, para pendeta, dan tokoh-tokoh masyarakat di daerah itu," kata Zeth.
Selama lima bulan ini, pemerintah NTT akan mempersiapkan fasilitas dan infrastruktur dalam kawasan wisata Pulau Komodo dan Pulau Padar.
Terkait pemberlakuan tarif baru, selama lima bulan ke depan pemerintah juga akan mengintensifkan kegiatan sosialisasi dengan berbagai pihak, seperti kalangan gereja, tokoh masyarakat, dan berbagai pihak kabupaten ujung barat Pulau Flores itu.
Baca Juga: Jusuf Kalla Minta Tarif Masuk Pulau Komodo Dievaluasi, Cukup Rp1 Juta
Ia menegaskan para wisatawan yang ingin membeli tiket masuk ke Pulau Komodo dan Padar yang berkunjung mulai 1 Januari 2023 sudah bisa mendaftar melalui aplikasi INISA dimiliki PT Flobamor.
"Para wisatawan yang ingin melakukan pembelian tiket masuk ke Pulau Komodo dan Padar sudah bisa dilakukan saat ini untuk pelaksanaan kunjungan wisata mulai 1 Januari 2023," kata Zeth. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Jusuf Kalla Minta Tarif Masuk Pulau Komodo Dievaluasi, Cukup Rp1 Juta
-
Soal Harga Tiket Masuk TN Komodo Naik jadi Rp3,75 Juta, Legislator PKS: Pemerintah Gagal Paham
-
Picu Mogok Massal, Pemerintah Bakal Evaluasi Tiket Masuk Pulau Komodo Rp 3,75 Juta
-
Harga Tiket Komodo Naik hingga Rp3 Juta Tuai Pro-Kontra, Berikut Rinciannya!
-
Pemerintah Diminta Lakukan Referendum Tentukan Kenaikan Tarif Tiket Pulau Komodo
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana
-
Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras
-
Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci