Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah akan mengevaluasi harga tiket masuk Pulau Komodo yang mencapai Rp3,75 juta per orang. Tarif itu mulai berlaku pada 1 Agustus 2022 lalu hingga memicu aksi mogok Asosiasi Pelaku Wisata dan Individu pelaku wisata Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Nanti kita evaluasi dan nanti kita akan lihat lagi karena memang ada konservasi dan rehabilitasi yang dilakukan," kata Airlangga di Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Menurut Airlangga, pemerintah juga masih harus mempertimbangkan pembatasan wisatawan yang akan berkunjung ke salah satu Destinasi Super Prioritas di Indonesia itu.
"Ditambah lagi dengan adanya pembatasan jumlah (wisatawan). Tentu kita akan perhatikan dan akan kita bahas dengan kementerian teknis," tambahnya.
Pada Sabtu (30/7/2022), Koordinator Pelaku Wisata dan Individu Pelaku Wisata Kabupaten Manggarai Barat Rafael Taher menyebut asosiasi pelaku wisata di kabupaten Manggarai Barat sepakat untuk menghentikan semua jenis pelayanan jasa pariwisata di Kepulauan Taman Nasional dan di seluruh destinasi wisata di Manggarai Barat mulai 1-31 Agustus 2022.
Para pelaku wisata tersebut terdiri dari pemilik kapal wisata, penyedia jasa transportasi darat, pemilik restoran dan hotel, fotografer, pemandu wisata hingga pelaku usaha kuliner.
Aksi tersebut adalah bentuk protes penolakan pelaku pariwisata di Manggarai Barat terkait kebijakan kenaikan harga tarif masuk Taman Nasional Komodo oleh pemerintah provinsi NTT. Asosiasi juga menilai PT Flobamor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik pemerintah NTT sangat memonopoli sektor pariwisata di Manggarai Barat.
Di Bandara Komodo Labuan Bajo pun tidak ada lagi angkutan umum yang mengantar calon penumpang ke bandara. Selain itu, mobil dinas dan angkutan bus milik pemerintah juga sudah tidak tersedia lagi di area penjemputan penumpang.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur, Zeth Sony Libing mengaku optimis wisatawan tetap datang berwisata ke Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat karena lokasi wisata Pulau Rinca maupun pulau-pulau lain di sekitar Pulau Komodo tidak dikenakan tarif seperti yang berlaku di Pulau Komodo dan Pulau Padar.
Menurutnya, pemerintah memiliki visi besar dibalik pemberlakuan tarif baru yaitu menjaga Komodo dan ekosistemnya tetap dilestarikan sampai kapanpun.
Ia mengatakan pemerintah NTT tidak ingin pemberlakuan tarif baru diterapkan pada saat ekosistem di Pulau Komodo sudah mulai rusak.
Berita Terkait
-
Miris, Sedang Sakit Warga di Cianjur Ditanduh Karena Jalan Rusak, Publik: Ngapain Aja Pemerintah Daerah?
-
Lewat Digitalisasi, Pemerintah Optimalkan Pencegahan Korupsi
-
Manfaat Memiliki Nomor Induk Berusaha, Bisa Dapat Bantuan Pemerintah
-
Ketum PSSI Bertemu Jokowi Bahas Pusat Pelatihan Sepak Bola di IKN
-
Pemerintah Diminta Lakukan Referendum Tentukan Kenaikan Tarif Tiket Pulau Komodo
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana
-
Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras
-
Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci