Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik menyatakan pihaknya sudah menanyakan langsung kepada 98 anggota KPU di daerah ihwal nama mereka yang dicatut oleh partai politik sebagai anggota tanpa sepengetahuan.
Setelah ditanyakan, lanjut Idham, 98 orang tersebut memgaku tidak tahu menahu. Para anggota yang namanya dicatut itu juga menegaskan bahwa mereka tidak pernah mendaftarkan diri sebagai anggota partai politik
"Kami tanyakan ke KPU provinsi, mereka seluruhnya menyatakan tidak tahu menahu dan mereka tidak pernah melakukan permohonan penerbitan KTA partai politik," kata Idham di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2022).
Idham mengeaksn bahwa salah satu syarat menjadi penyelenggara Pemilu di daerah ialah tidak boleh menjadi anggota partai politik dalam lima tahun terakhir. Apabila memang mereka pernah menjadi anggota partai, tentu hal itu bisa diketahui dalam proses pemilihan.
"Sehingga dalam ketentuan kami Pasal 32 Ayat 1 huruf A apabila ada penyelenggara Pemilu yang menjadi anggota partai politik maka potensinya keanggotaan partai politiknya tidak memenuhi syarat," kata Idham.
Kekinian Idham menyatakan bahwa KPU RI telah menerbitkan surat untuk menginstruksikan KpU daerah melakukan pendataan secara resmi terkait para anggotanya.
"Mereka juga menyampaikan surat klarifikasi kepada kami," kata Idham.
Reaksi Bawaslu
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI mengimbau kepada parpol yang sudah melakukan pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2024, untuk mengecek kembali berkas pendaftarannya. Terutama soal keanggotaan partainya.
Baca Juga: Seribu Kader Gerindra Dan PKB Bakal Pawai Daftar Pemilu Ke KPU
Sebab, KPU mengumumkan ke publik terkait nama 98 anggota KPU di daerah yang telah dicatut oleh parpol untuk dijadikan kader tanpa sepengetahuan pihak KPU.
"Kami imbau parpol buat memeriksa kembali berkas pendaftaran agar tidak mencantumkan pengurus yang dilarang oleh UU," kata Anggota Bawaslu RI Totok Haryono kepada wartawan, Sabtu (6/8/2022).
Selain itu, Totok juga menyarankan agar parpol juga memperbaiki datanya apabila ditemukan hal-hal yang dianggap bermasalah.
"Memperbaiki berkas keanggotaan yang menyalahi ketentuna persturan perundangan. Karena masih ada masa perbaikan oleh KPU," tuturnya.
Pencatutan Nama
Sebelumnya, KPU menyampaikan data terbaru mengenai anggotanya atau penyelenggara Pemilu yang namanya dicatut oleh partai politik sebagai keanggotaan partai tanpa sepengetahuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Kim Soo Hyun Tampil Memukau di HUT RCTI ke-37, Nyanyi Dreaming hingga Main 'Sinetron'
-
BRI Hadirkan BRImo Taiwan Untuk Mudahkan Transaksi PMI
-
Harga Minyak Turun Jelang Pengumuman Sanksi Baru AS ke Iran
-
Buntut Siswa SMA Tewas Tergelincir, Pedagang Ikan Kramat Jati Bakal Dipindah!
-
Awas Macet! Cek Titik Penutupan Jalan di Pusat Kota Makassar Hari Ini
-
BRImo Taiwan Buka Akses Perbankan Digital BRI Bagi PMI
-
Atlet Open Donasi Demi Harumkan Indonesia, Publik Bongkar Anggaran Sewa Mobil Rp2,4 M di Kemenpora
-
BRI Resmi Luncurkan BRImo Taiwan untuk Diaspora Indonesia
-
Alek Nagari Berpadu Teknologi, Pacuan Kuda Payakumbuh Tembus Standar Nasional
-
Arema FC Pinjam Mauro Zijlstra dari Persija, Lini Serang Makin Tajam?