Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik menyatakan pihaknya sudah menanyakan langsung kepada 98 anggota KPU di daerah ihwal nama mereka yang dicatut oleh partai politik sebagai anggota tanpa sepengetahuan.
Setelah ditanyakan, lanjut Idham, 98 orang tersebut memgaku tidak tahu menahu. Para anggota yang namanya dicatut itu juga menegaskan bahwa mereka tidak pernah mendaftarkan diri sebagai anggota partai politik
"Kami tanyakan ke KPU provinsi, mereka seluruhnya menyatakan tidak tahu menahu dan mereka tidak pernah melakukan permohonan penerbitan KTA partai politik," kata Idham di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2022).
Idham mengeaksn bahwa salah satu syarat menjadi penyelenggara Pemilu di daerah ialah tidak boleh menjadi anggota partai politik dalam lima tahun terakhir. Apabila memang mereka pernah menjadi anggota partai, tentu hal itu bisa diketahui dalam proses pemilihan.
"Sehingga dalam ketentuan kami Pasal 32 Ayat 1 huruf A apabila ada penyelenggara Pemilu yang menjadi anggota partai politik maka potensinya keanggotaan partai politiknya tidak memenuhi syarat," kata Idham.
Kekinian Idham menyatakan bahwa KPU RI telah menerbitkan surat untuk menginstruksikan KpU daerah melakukan pendataan secara resmi terkait para anggotanya.
"Mereka juga menyampaikan surat klarifikasi kepada kami," kata Idham.
Reaksi Bawaslu
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI mengimbau kepada parpol yang sudah melakukan pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2024, untuk mengecek kembali berkas pendaftarannya. Terutama soal keanggotaan partainya.
Baca Juga: Seribu Kader Gerindra Dan PKB Bakal Pawai Daftar Pemilu Ke KPU
Sebab, KPU mengumumkan ke publik terkait nama 98 anggota KPU di daerah yang telah dicatut oleh parpol untuk dijadikan kader tanpa sepengetahuan pihak KPU.
"Kami imbau parpol buat memeriksa kembali berkas pendaftaran agar tidak mencantumkan pengurus yang dilarang oleh UU," kata Anggota Bawaslu RI Totok Haryono kepada wartawan, Sabtu (6/8/2022).
Selain itu, Totok juga menyarankan agar parpol juga memperbaiki datanya apabila ditemukan hal-hal yang dianggap bermasalah.
"Memperbaiki berkas keanggotaan yang menyalahi ketentuna persturan perundangan. Karena masih ada masa perbaikan oleh KPU," tuturnya.
Pencatutan Nama
Sebelumnya, KPU menyampaikan data terbaru mengenai anggotanya atau penyelenggara Pemilu yang namanya dicatut oleh partai politik sebagai keanggotaan partai tanpa sepengetahuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Harga Minyak Dunia Anjlok 6 Persen Usai Ketegangan AS-Iran di Selat Hormuz Mereda
-
Studi Ungkap Gunung Berapi yang Tidur Ribuan Tahun Ternyata Bisa Tetap Aktif: Mengapa?
-
Menaker: Sertifikasi Kompetensi Jadi Bukti Formal Penting Bagi Lulusan Magang
-
6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan
-
Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Memaksa Spanyol Ambil Tindakan Darurat Evakuasi Penumpang
-
Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor
-
Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!
-
Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan
-
Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik