Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melibatkan Komnas Perempuan untuk menyelidiki dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi, istri dari mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo yang diduga dilakukan Brigadir J.
Pada laporan awal kasus ini Brigadir J diduga melakukan pelecehan seksual terhadap Putri. Hal itu yang diduga jadi pemicu penembakan yang dilakukan Bharada E ke Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.
"Kami ingin menyampaikan, kami tadi berdiskusi dengan Komnas Perempuan, dan kami menyepakati untuk meminta dukungan dari Komans Perempuan, terkait penyelidikan dan pendalaman terkait kasus dugaan kekerasan seksual," kata Ketua Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik saat konferensi pers di kantornya, Senin (8/8/2022).
Taufan mengatakan dengan melibatkan Komnas Perempuan menyelidiki dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri, kedua lembaga akan bekerja sesuai dengan mandat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Mereka akan memposisikan istri Ferdy Sambo sebagai korban.
"Kami meminta semua masyarakat memahami terkait dugaan pelecehan seksual yang sebagaimana standar HAM yang diakui di internasional maupun yang sekarang sudah diakomodasi UU TPKS. Maka seseorang yg mengatakan dirinya atau pun yang sudah mengadukan dugaan kekerasan seksual ke lembaga hukum, tentu saja harus diasumsikan orang itu sebagai korban, dan diperlakukan sebagaimana layaknya seorang korban," jelas Taufan.
Taufan mengatakan pelibatan Komnas Perempuan karena sesauai dengan pengalaman dan kewenangannya terkait isu-isu perempuan. Kerja sama dengan Komnas Perempuan diharapkan dapat membuat kasus ini menjadi terang benderang.
"Pengalaman mereka tentu lebih jauh dibanding kita semua. Dan itu ranah mereka, karena itu kami meminta Komnas Perempuan untuk membantu bukan saja Komnas HAM, tapi juga proses penyelidikan dan mencari atau mengungkap masalah ini sebaik-baiknya," kata Taufan.
Sementara itu, Ketua Komisioner Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menyambut baik kerja sama lembaganya dengan Komnas HAM.
"Komnas Perempuan menyambut baik dan tentunya mendukung upaya dari Komnas HAM untuk mengungkap kasus ini, termasuk juga mendukung dalam proses pemeriksaan ibu PC (Putri)," kata Andy.
Baca Juga: Senjata Brigadir J Digunakan Pelaku Lain untuk Bikin Kesan Ada Baku Tembak dengan Bharada E
Dia mendukung proses penyelidikan yang dilakukan dengan mengedepankan prinsip hak asasi manusia.
"Betul sekali dalam proses kami untuk mendengarkan pelaporan kasus kekerasan seksual kita harus memperhatikan standar-standar HAM, dan juga berbagai guidelines atau pedoman untuk memastikan proses pencarian informasi ini tidak menimbulkan dampak yang lebih buruk. Dan juga pada saat yang bersamaan bisa memberikan informasi yang dibutuhkan," kata Andy.
Berita Terkait
-
Senjata Brigadir J Digunakan Pelaku Lain untuk Bikin Kesan Ada Baku Tembak dengan Bharada E
-
Mahfud MD Sebut Tiga Orang Tersangka Dugaan Pembunuhan Brigadir J
-
Skenario Kematian Brigadir J Temukan Titik Terang, Mahfud MD: Berkat Media, Berkat Arahan Presiden
-
Brigadir RR jadi Tersangka, Bharada E Ngaku Diperintah Menembak, Komnas HAM Minta Semua Bukti Dibuka
Terpopuler
- 6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 November: Ada Rivaldo, Ribuan Gems, dan Kartu 110-115
- Bercak Darah di Pohon Jadi Saksi Bisu, Ini Kronologi Aktor Gary Iskak Tewas dalam Kecelakaan Maut
- 5 Shio Paling Beruntung Hari Ini Minggu 30 November 2025, Banjir Hoki di Akhir Bulan!
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
Pilihan
-
Darurat Tengah Malam? Ini Daftar Rumah Sakit & Puskesmas 24 Jam di Palembang
-
604 Orang Meninggal Dunia dalam Bencana Sumatera: Update Terkini
-
Jeritan Ojol di Uji Coba Malioboro: Jalan Kaki Demi Sesuap Nasi, Motor Terancam Hilang
-
OJK Selidiki Dugaan Mirae Asset Sekuritas Lenyapkan Dana Nasabah Rp71 Miliar
-
Pasaman: Dari Kota Suci ke Zona Rawan Bencana, Apa Kita Sudah Diperingatkan Sejak Lama?
Terkini
-
Nestapa Istri Brigadir Nurhadi, Tuntut Ganti Rugi Rp771 Juta Atas Kematian Janggal Suaminya
-
Tiba di Arab Saudi, Penyidik KPK Bersiap Usut Dugaan 'Permainan' Kuota Haji di Tanah Suci
-
Kemensos Dirikan 28 Dapur Umum, Produksi 100 Ribu Nasi Bungkus Tiap Hari untuk Korban Banjir Sumatra
-
Korupsi Proyek Rel Kereta Api Medan Ancam Keselamatan, KPK: Bisa Sebabkan Kecelakaan Maut
-
Diangkut Helikopter, 4 Ton Bantuan Udara Diterjunkan ke 3 Kabupaten di Sumbar
-
Sudah Kirim Surat Panggilan, KPK akan Periksa Ridwan Kamil Pekan Ini
-
KPK Jebloskan ASN Kemenhub ke Penjara, Diduga Otak Pengaturan Proyek Kereta Api Medan
-
Awas Macet! Cek Pengalihan Arus Reuni Akbar 212 di Monas Besok, Ini Titik Rawan Kepadatan
-
Akses Terputus, Relawan PSI Tetap Tempuh Jalan Sulit Salurkan Bantuan untuk Warga Tapanuli Utara
-
Babak Baru Skandal Satelit Kemenhan, Laksda Leonardi Cs Segera Diadili