Suara.com - Terdapat dua laporan ke kepolisian yang berbeda pada kasus kematian Brigadir J. Pertama kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri, istri dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dengan terlapor Brigadir J.
Hal itu pula yang disebut-sebut sebagai pemicu penembakan Bharada E terhadap Brigadir J. Kedua dugaan pembunuhan berencana, yang dilaporkan keluarga Brigadir J, lewat kuasa hukumnya.
Kedua laporan tersebut kekinian bergulir di Mabes Polri. Namun yang memiliki perkembangan yang signifikan laporan dugaan pembunuhan berencana. Setidaknya sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Bharada E yang disebut melakukan penembakan dan Brigadir RR yang disangkakan pembunuhan berencana.
Sementara kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri belum ada tersangka yang ditetapkan. Meskipun, klaim dari kuasa hukum laporannya sudah naik ke tahap penyidikan.
Terbaru Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komas HAM), mengandeng Komnas Perempuan melakukan penyelidikan dugaan pelecehan seksual yang disebut dilakukan Brigadir J terhadap Putri.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan mereka tetap menghargai penetapan tersangka dalam laporan dugaan pembunuhan berencana yang diadukan keluarga Brigadir J. Ditegaskanya lembaganya tidak pada posisi yang berat sebelah. Komnas HAM berdiri demi mengungkap ada-tidaknya dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
"Soal ada proses hukum yang sudah menyatakan ini 338, 340 (penetapan tersangka) kami hormati proses yang ada di kepolisian, di teman teman penyidik, tapi seperti komitmen kami di awal bahwa kami berkomitmen dan bekerja dalam skema hak asasi manusia," kata Anam saat menggelar konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2022).
Dalam kasus ini Komnas HAM pada kapasitasnya memastikan pihak terkait di dua laporan yang berbeda memperoleh hak hukum yang sama.
"Kami tidak mendorong ini-itu, yang kami lakukan adalah membuat terangnya peristiwa. Dari terangnya peristiwa itu lah kami akan simpulkan apakah ada pelanggaran HAM atau tidak, dengan berbagai dimensinya," kata Anam.
Baca Juga: Kapolri Resmi Lantik Irjen Pol Syahardiantono Jadi Kadiv Propam Polri Gantikan Ferdy Sambo
"Apakah ada soal fair trial (hak atas peradilan), apakah ada obstruction of justice (penghalangan peradilan) dan sebagainya. Ini peristiwanya sedang berproses, secara prosedur juga sedang berproses. Tetapi ini semua bisa dinilai oleh Komnas HAM ketika sudah mendapatkan terangnya peristiwa," sambungnya.
Sementara itu Ketua Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan pada proses pengusutan dugaan pelecehan seksual, bakal mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Bersama dengan Komnas Perempuan, Putri bakal diperlakukan layaknya korban.
"Kami meminta semua masyarakat memahami terkait dugaan pelecehan seksual yang sebagaimana standar HAM yang diakui di internasional maupun yang sekarang sudah diakomodasi UU TPKS. Maka seseorang yang mengatakan dirinya atau pun yang sudah mengadukan dugaan kekerasan seksual ke lembaga hukum, tentu saja harus diasumsikan orang itu sebagai korban, dan diperlakukan sebagai mana layaknya seorang korban," jelas Taufan.
Taufan mengatakan pelibatan Komnas Perempuan karena sesuai dengan pengalaman dan kewenangannya terkait isu-isu perempuan. Kerja sama dengan Komnas Perempuan diharapkan dapat membuat kasus ini menjadi terang benderang.
"Pengalaman mereka tentu lebih jauh dibanding kita semua. Dan itu ranah mereka, karena itu kami meminta Komnas Perempuan untuk membantu bukan saja Komnas HAM, tapi juga proses penyelidikan dan mencari atau mengungkap masalah ini sebaik-baiknya," kata Taufan.
Ketua Komisioner Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menyambut baik kerja sama lembaganya dengan Komnas HAM.
Berita Terkait
-
Tak Ingin Citra Polisi Buruk, Jokowi Minta Kasus Brigadir J Terbuka
-
Kapolri Resmi Lantik Irjen Pol Syahardiantono Jadi Kadiv Propam Polri Gantikan Ferdy Sambo
-
Mahfud MD Sebut Skenario Kasus Brigadir J Sudah Terbalik: Sekarang Tidak Ada Tembak Menembak
-
Profil dan Sepak Terjang Benny Mamoto: Pendidikan, Karier dan Penghargaan
-
Enggan Citra Polri Babak Belur, Jokowi Minta Kasus Brigadir J Bisa Terselesaikan Secara Terbuka
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Soroti Kasus Kiai Cabul di Pati, KSP Dudung: Lindungi Korban, Tindak Tegas Pelakunya!
-
Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi
-
Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah
-
Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN
-
Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak
-
Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?
-
Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz
-
Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza
-
Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar
-
Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha