Suara.com - Tim pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mendadak mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (8/8/2022) malam tadi. Kedatangan itu disebut dalam rangka koordinasi perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin mendadak tiba di Bareskrim Polri pukul 20.46 WIB. Sebelumnya, mereka menjadwalkan bakal ke Bareskrim pada Selasa (9/8) hari ini.
"Dalam rangka koordinasi, kebetulan pengacara dan penyidik itu penegak hukum sama-sama menangani perkara, kedatangan kami tentunya kepentingan-kepentingan untuk menangani perkara-perkara salah satu menangani perkara adalah dengan cara berkoordinasi," kata Deolipa di Bareskrim Polri.
Deolipa mengaku banyak hal yang akan dikoordinasikan dengan penyidik Polri, salah satunya terkait justice collaborator (JC) yang sudah diajukan oleh pihaknya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin pagi.
Dimungkinkan juga, pertemuan malam ini untuk menambah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah disampaikan Bharada E, namun ia memastikan tidak ada pernyataan kliennya yang berubah hari ini.
"Tidak ada (perubahan pernyataan), koordinasi macam-macam terkait dengan juctice collaborator mungkin dengan BAP tambahan, agendanya itu," ujar Deolipa.
Deolipa juga menyampaikan kondisi Bharada E yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri dalam keadaan baik, aman dan nyaman dalam perlindungan Polri.
Sebelumnya Bharada E mengubah kesaksian dari kesaksian awal yang menyatakan bahwa terjadi baku tembak, kemudian Bharada E mengaku mendapat perintah untuk melakukan tindak pidana pembunuhan.
"Begini, yang dimaksud tembak menembak itu kita menembak sana menembak. tapi kalau kita doang yang menembak, sana nggak menembak itu namanya bukan tembak menembak, tapi tembak-tembak," ujar Deolipa.
Baca Juga: Dapat Perlindungan dari Bareskrim, Pengacara Pastikan Bharada E dalam Kondisi Aman
Hingga kini penyidik baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. Kedua tersangka adalah Bharada E disangka dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Sedangkan tersangka kedua, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.
Sementara itu, terkait kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri memeriksa 25 orang personel Polri yang melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dari 25 orang tersebut, empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari di Mako Brimob Klapa Dua Depok untuk pemeriksaan.
Tim gabungan Itsus melakukan pengawas pemeriksaan khusus terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.
Tim telah memeriksa 10 saksi dan beberapa bukti terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh Ferdy Sambo dalam penanganan TKP Duren Tiga.
Berita Terkait
-
Pengacara Bharada E Sebut Kliennya dalam Keadaan Baik dan Aman
-
Datangi Mako Brimob, Kadiv Humas Polri Dicecar Update Irjen Ferdy Sambo: Semuanya Masih Berproses
-
Inilah Sosok Brigadir Ricky Tersangka Baru Kasus Brigadir J
-
Wakapolri Pimpin Timsus Datangi Mako Brimob, Ferdy Sambo Ada di Situ
-
Timsus akan Umumkan Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J Besok, Aktor Intelektual?
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO